Masalah Kafalah dan Syirkah Menurut Mazhab Syafii
Masalah Kafalah dan Syirkah Menurut Mazhab Syafii
(Masalah Kafalah dan Syirkah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Kafalah dengan badan, hukumnya boleh ; jikalau Makfuul Bihi adalah hak manusia.(1)
( Pasal ) Syirkah itu memiliki lima syarat(2) : Barang berharga(3) berupa Dirham dan Dinar, keduanya sepakat dengan jenis dan macamnya, menggabungkan kedua harta, masing – masing mengidzinkan sahabatnya untuk menggunakan harta tersebut, keuntungan dan kerugian sesuai dengan kadar kedua harta.
Masing – masing keduanya bisa membatalkan ; kapanpun diinginkannya. Jikalau salah seorang di antara keduanya meninggal, maka Syirkah ini batal.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Kebolehannya juga ditunjukkan oleh firman Allah Swt, “ Lantaran itu ambillah salah seorang diantara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang - orang yang berbuat baik “. [ Yusuf : 78 ]
(2) Tentang pen-Syari’atannya ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3383 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ sesungguhnya Allah Swt berfirman, ‘ Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat ; selama salah seorang di antara mereka tidak mengkhianati sahabatnya. Jikalau dia mengkhianatinya, maka Aku keluar di antara keduanya “.
Pihak ketiga dari dua orang yang berserikat : Maksudnya, bersama keduanya untuk menjaga, membantu dan menurunkan berkah dalam harta mereka.
Aku keluar di antara keduanya : Maksudnya, Aku mencabut keberkahan dari harta mereka.
(3) Barang berharga yang digunakan untuk ber-Mu’malah, seperti uang.
Tidak ada komentar