Masalah-Masalah Seputar Budak Perempuan Menurut Mazhab Syafii

 Masalah-Masalah Seputar Budak Perempuan Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Budak Perempuan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Barangsiapa yang baru saja memiliki seorang budak perempuan, maka haram baginya berhubungan badan dengannya ; sampai budak perempuan itu menyucikan rahimnya : Jikalau dia adalah perempuan yang masih mengalami haidh, maka ‘Iddahnya sekali haidh. Jikalau dia adalah perempuan yang menjalankan ‘Iddahnya dengan bulan, maka lamanya satu bulan. Jikalau di adalah perempuan yang sedang hamil, maka ‘Iddahnya sampai melahirkan.(1)


Jikalau tuannya Umm Al Walad meninggal, maka dia menyucikan rahimnya, layaknya seorang budak perempuan.(2)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2157 ) dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda tentang para tawanan Authas, “ Perempuan yang hamil tidak boleh digauli, sampai melahirkan. Begitu juga dengan perempuan yang tidak hamil, sampai menjalankan sekali haidh “. 


Tawanan : Maksudnya, tahanan dari kalangan orang kafir.


Authas adalah nama lembah. Di sini terjadi suatu peperangan setelah perang Hunain. 


Sebab – sebab kepemilikan lainnya di-Qiyaskan dengan tawanan. 

  

(2) Di-Qiyaskan dengan budak perempuan. Diriwayatkan oleh Malik ( 2 / 592 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ ‘Iddah Umm Al Walad ; jikalau ditinggal wafat oleh tuannya adalah sekali haidh “. Umm Al Walad adalah budak perempuan yang digauli oleh tuannya, kemudian hamil darinya, atau membawa anak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.