Masalah-Masalah Seputar Ijarah Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Ijarah Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Ijarah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Segala sesuatu yang mungkin dimamfa’atkan, dan barangnya tetap utuh, maka boleh meng-Ijarahkan-nya(1) ; jikalau mamfa’atnya ditentukan dengan salah satu perkara : Dengan jangka waktu atau pekerjaan. Jikalau Ijarah dilepaskan ( tidak dilanjutkan ), maka upahnya disegerakan. Kecuali disyaratkan peng-akhirannya.
Ijarah tidak batal, karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan ‘Aqad. Ijarah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi Ajiir, kecuali karena kezhaliman.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dalil pensyari’atannya :
Ayat, di antaranya firman Allah Swt, “ Kemudian jika mereka menyusukan ( anak – anak )mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya “. [ Ath Thalaq : 6 ]
Hadits, di antaranya :
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2150 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Tiga orang yang akan menjadi musuhku pada Hari Kiamat : Seorang laki – laki yang bersumpah kepadaku, kemudian berkhianat. Seorang laki – laki yang menjual orang yang merdeka, kemudian memakan uangnya. Serta seorang laki – laki yang menyewa seseorang, dan dia menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi upahnya tidak diberikan “.
Bersumpah kepadaku : Maksudnya, bersumpah dengan Allah Swt.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2159 ) dan Muslim ( 1202 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Rasulullah Saw berbekam, kemudian memberikan upahnya kepada orang yang membekam. Jikalau beliau mengetahui Karahiyyah ( ketidak bagusan pekerjaan ini ) , maka beliau tidak akan memberinya “. Maksudnya, jeleknya pekerjaan ini, atau mengambil upahnya. Maksud Karahiyyah di sini adalah haram. Jikalau tidak, maka pekerjaan ini adalah salah satu yang di-Makruhkan.
Tidak ada komentar