Masalah-Masalah Seputar Jihad Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Seputar Jihad Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Jihad Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Syarat wajib berjihad adalah tujuh perkara : Islam, baligh, berakal, merdeka, laki – laki, sehat, dan mampu berperang.(1)


Orang kafir yang ditawan terbagi dua : Jenis yang lansung menjadi budak karena penawanan.(2) Mereka adalah anak – anak dan para wanita. Jenis yang tidak lansung menjadi budak karena penawanan tersebut. Mereka adalah laki – laki. Dalam hal ini, Imam memiliki empat pilihan : Dibunuh, dijadikan budak, dibebaskan, ditebus dengan harta atau laki – laki lainnya.(3) Dia menetapkan keputusan di antara semua pilihan ini sesuai dengan Mashlahah.(4)


Barangsiapa yang masuk Islam sebelum ditawan, maka terjagalah hartanya, darahnya dan anak – anak kecilnya.(5)


Seorang anak kecil dihukum sebagai muslim ketika terdapat tiga sebab(6) : Salah seorang dari kedua orang tuanya beragama Islam, atau seorang muslim menawannya ; ketika itu dia terpisah dari kedua orang tuanya, atau ditemukan sebagai Laqith ( anak jalanan ) di negeri Islam.(7)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Maksudnya, kemampuan berperang dengan badan dan harta tanpa mengalami kesulitan besar. Dalam hal ini tidak termasuk orang yang buta, orang yang pincang dan tidak memiliki nafkah. Dasar syarat ini adalah : 

Firman Allah Swt, “ Hai orang - orang yang beriman, perangilah orang - orang kafir yang di sekitar kamu itu “. [ At Taubah : 123 ] Orang yang diperintahkan untuk berperang adalah kaum beriman, yaitu kaum muslimin, dan ini tidak diperintahkan kepada kaum lainnya. Jihad adalah salah satu ibadah paling agung ; sedangkan non muslim bukanlah Ahli Ibadah. Ini juga untuk meninggikan kalimat Allah Swt ; sedangkan orang kafir tidak berusaha untuk melakukan hal itu. 

Dan firman-Nya, “ Tiada dosa ( lantaran tidak pergi berjihad ) atas orang - orang yang lemah, orang - orang yang sakit dan atas orang - orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan “. [ At Taubah : 91 ].

Orang – orang yang lemah : Maksudnya, anak – anak dan orang gila. 

Dosa : Maksudnya, jikalau tidak pergi berjihad. Peniadaan dosa karena tidak berangkat merupakan tanda ketidak wajibannya. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2521 ) dan Muslim ( 1868 ), Lafadz ini adalah riwayatnya, dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Rasulullah Saw menghampiriku untuk ikut berperang di hari Uhud ; ketika itu umurku empat belas tahun, akan tetapi beliau tidak membolehkanku. Beliau menghampiriku pada hari Khandak ; ketika itu umurku lima belas tahun, maka beliau mengidzinkanku “. Maksudnya, beliau mengidzinkanku berangkat dan ikut serta berperang. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1762 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Saya berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah kami tidak berperang dan berjihad bersama kalian ? “. Beliau menjawab, “ Bagi kalian jihad yang paling baik dan paling indah, yaitu haji ; Haji yang Mabrur “. 

  

(2) Ditawan dan dicaplok dari barisan musuh ketika peperangan, atau ketika menghadapi musuh. 

  

(3) Mengambil harta dari mereka sebagai kompensasi kebebasan mereka, atau tawanan kita ditukar dengan tawanan mereka. 

  

(4) Allah Swt berfirman, “ Apabila kamu bertemu dengan orang - orang kafir ( di medan perang ), maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “. [ Muhammad : 4 ].

Kalian telah mengalahkan mereka : Maksudnya, kalian membuat mereka merasa berat karena terbunuh dan luka – luka. 

Maka tawanlah mereka : Maksudnya, tawanlah mereka dan kuatkanlah ikatannya agar mereka tidak lari dari kalian. 

Membebaskan : Maksudnya, melepaskan mereka tanpa Fidyah. 

Sampai perang berakhir : Maksudnya, ketika para pasukan meletakkan senjata mereka dan berhenti berperang. Kata – kata “ Wizr “ dalam ayat ini asalnya adalah beban yang dipikul seseorang. Maksudnya adalah senjata, karena dipikul. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 3804 ) dan Muslim ( 1766 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Bani Nadhir dan Bani Quraizhah ikut memerangi ( kaum muslimin ). Maka beliau mengusir Bani Nadhir, dan membiar Bani Quraizhah menetap dan membebaskan mereka. Sehingga ketika mereka ( Bani Quraizhah ) kembali memerangi, maka beliau membunuh laki – laki mereka, membagi para wanita mereka, anak – anak mereka dan harta – harta mereka di antara kaum muslimin “. 

Orang yang meng-eksekusi pembunuhan mereka adalah Sa’ad bin Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu berdasarkan keputusan Rasulullah Saw, yaitu setelah mereka menyerang ketetapannya.

[ Lihatlah Al Bukhari ( 2878 ) dan Muslim ( 1768 ) ]. 

Rasulullah Saw menjadikan para tawanan dari Hawazin sebagai budak. Kemudian beliau memintakan syafa’at untuk mereka kepada kaum muslimin setelah dibagi – bagi, yaitu ketika datang utusan Bani Hawazin dalam keadaan muslim. Mereka meminta kepada Rasulullah Saw, agar beliau mengembalikan tawanan mereka dan harta mereka. Maka mereka ( kaum muslimin ) membebaskan mereka “. [ Al Bukhari ( 2963 ) ].  

Diriwayatkan oleh Muslim ( 1755 ) bahwa Sariyyah kaum muslimin membawa sekelompok tawanan. Di antara mereka ada wanita Bani Fazarah. Maka Rasulullah Saw mengirim utusan kepada penduduk Mekkah memberitahukan hal ini. Beliau menebus sekelompok kaum muslimin dengan perempuan itu ; pada waktu itu mereka ditawan di Mekkah “. Dalam riwayat Muslim lainnya ( 1763 ) bahwa Rasulullah Saw mengambil tebusan dari tawanan perang Badar. 

  

(5) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 25 ) dan Muslim ( 22 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi, bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jikalau mereka mengerjakannya, maka terjagalah darah mereka dan harta mereka dari diriku, kecuali dengan hak Islam. Perhitungannya kembali kepada Allah “. 

Terjaga : Maksudnya, terpelihara. Anak – anak kecil masuk dalam kategori ini karena mengikuti kedua orang tuanya dalam ber-Islam. 

Hak Islam : Maksudnya, jikalau mereka melakukan sesuatu yang layak mendapatkan hukuman badan atau harta dalam Islam. Mereka dihukum karena hal ini sebagai Qishash. 

Perhitungannya kembali kepada Allah : Maksudnya, perkara – perkara yang berhubungan dengan rahasia – rahasia mereka dan apa yang mereka sembunyikan. 

  

(6) Maksudnya, ketika ada salah satu dari ketiga sebab ini.

  

(7) Memprioritaskan sisi ke-Islaman dan memperkuat Mashlahah anak kecil, serta apa yang bermamfa’at baginya, karena Islam adalah sifat kesempurnaan, kemuliaan dan keagungan. Rasulullah Saw bersabda, “ Islam itu tinggi, dan tidak ada yang lebih tinggi darinya “. Diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny dalam Sunan-nya ( Kitab Nikah ). Diriwayatkan oleh Al Bukhari dengan Mu’allaq tentang jenazah, Bab : Jikakau anak kecil itu muslim…[ Al ‘Ainy : 8 / 169 ]. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.