Masalah-Masalah Seputar Jizyah Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Jizyah Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Jizyah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Syarat wajib Jizyah ada lima hal: (1) Baligh, berakal, merdeka, laki – laki,(2) dan Ahli Kitab.(3) Atau orang yang dikeragui menjadi bagian Ahli Kitab.(4)
Jizyah paling minimal adalah satu Dinar setiap tahun.(5) Dari orang yang kehidupannya pertengahan diambil sebanyak dua Dinar. Dari orang yang lapang kehidupannya diambil sebanyak empat Dinar.(6) Boleh disyarat kepada mereka pertamuan / perjamuan ; sebagai kelebihan dari kadar Jizyah.(7)
‘Aqad Jizyah itu mengandung empat perkara : Mereka harus membayarkan Jizyah, hukum – hukum Islam diterapkan kepada mereka,(8) Mereka tidak boleh menyebut agama Islam ; kecuali dengan kebaikan,(9) tidak melakukan sesuatu yang akan memudharatkan kaum muslimin.(10)
Mereka dikenal dengan pakaian Ghiyar dan ikatan Zunar. Mereka dilarang menunggangi kuda.(11)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Sifat. Jizyah adalah harta yang dibayarkan oleh non muslim dengan ‘Aqad khusus. Ini sebagai kompensasi penjagaan mereka, pemeliharaan darah mereka, dan penempatan mereka di negeri kita. Dinamakan Jizyah, karena cukup sebagai ganti pembunuhan.
Dasar pen-Syari’atannya adalah firman Allah Swt, “ Perangilah orang - orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak ( pula ) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar ( agama Allah ), ( yaitu orang – orang ) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk “. [ AtTaubah : 29 ].
Beragama : Maksudnya, meyakini.
Agama yang benar : Maksudnya, menegakkan Tauhid, yaitu Islam.
Orang – orang yang diberikan Al Kitab : Maksudnya, Orang – orang yang diberikan kitab – kitab langit sebelum ini, yaitu Yahudi dan Nashrany.
Dengan patuh : Maksudnya, dengan ta’at dan tidak membangkang.
Dalam keadaan tunduk : Maksudnya, ada tanda – tanda kehinaan dan kerendahan.
Asy Syafi’I Rahimahullah mengatakan, “ Dalam keadaan tunduk, maksudnya : Hukum – hukum yang dijalan kepada kaum muslimin diterapkan kepada mereka “.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2988 ) dan Muslim ( 2961 ) dari ‘Amru bin ‘Auf Al Anshary Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw mengutus Abu ‘Ubaidah bin Al Jarrah ke Bahrain untuk mengambil Jizyahnya.
(2) Dasar keempat syarat ini adalah ayat sebelumnya yang menunjukkan, bahwa Jizyah diambil dari Mukallaf, yaitu orang – orang yang layak berperang. Para perempuan tidak masuk dalam kategori ini, karena tidak layak berperang. Begitu juga dengan budak. Anak – anak dan orang gila tidak masuk dalam kategori ini karena tidak Mukallaf.
Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 9 / 195 ) bahwa ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu kepada para gubenurnya untuk tidak mengambil Jizyah dari para wanita dan anak – anak “. [ Lihatlah catatan kaki ke-1 ].
(3) Berdasarkan ayat sebelumnya.
(4) Seperti orang – orang Majusi, yaitu para penyembah api. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2987 ) bahwa ‘Umar Radhiyallahi tidak mengambil Jizyah dari orang – orang Majusi, sampai Abdurrahman bin ‘Auf bersaksi bahwa Rasulullah Saw mengambilnya dari orang – orang Majusi di Hajar.
(5) Karena taktala Rasulullah Saw mengutus Mu’adz ke Yaman, maka beliau memerintahkannya untuk mengambil satu Dinar dari setiap orang yang telah bermimpi, atau padanannya dari Ma’afir. [ Lihatlah halaman 94, catatan kaki ke-1 ].
(6) Meneladani ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu. Dia menetapkannya kepada orang kaya sebanyak empat puluh delapan Dirham. Kepada orang yang kehidupannya pertengahan sebanyak dua puluh empat Dirham. Kepada orang fakir sebanyak dua belas Dirham. [ Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 9 / 196 ) ]. Harga Satu Dinar sama dengan dua belas Dirham. Pada sa’at ini, lebih kurang sepadan dengan setengah Lira emas Inggris.
(7) Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 9 / 195 ) bahwa Rasulullah Saw berdamai dengan penduduk Ayilah dengan tiga ratus Dinar ( mereka berjumlah tiga ratus laki – laki ) dan dengan menjamu kaum muslimin yang melewati mereka.
(8) Dalam perkara – perkara yang mereka yakini keharamannya, seperti zina. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6433 ) dan Muslim ( 1699 ), bahwa Rasulullah Saw merajam Yahudi laki – laki dan Yahudi perempuan yang berzina “.
Sedangkan perkara – perkara yang tidak mereka yakini keharamannya, maka hukum – hukum kita tidak diterapkan kepada mereka. Kecuali jikalau mereka mengajukan masalahnya kepada Qadhi kaum muslimin, maka hukum yang diterapkan di antara mereka adalah Syari’at kita.
(9) Jikalau mereka menentang Al Quran, atau menyebutkan sesuatu yang tidak layak terhadap Rasulullah Saw, atau mencela Syari’at Allah Swt, maka jikalau itu termasuk syarat pembatalan janji, maka perjanjian itu dibatalkan.
(10) Seperti memata – matai, atau menunjukkan kelemahan – kelemahan kaum muslim kepada pihak musuh, maka perjanjian dibatalkan karena hal ini. Atau mereka memperlihatkah khamar, atau babi, atau menampakkan kesyirikan dan selainnya, maka mereka dilarang dari semua itu.
(11) Ghiyar : Menjahit bagian tertentu dari pakaian yang biasanya tidak dijahit dengan warna berbeda. Zunar : Benang kasar yang diikatkan oleh seseorang di tengah badannya, yaitu di atas pakaian.
Tujuannya : Agar mereka tampil beda dengan kaum muslimin, baik pakaiannya dan selainnya. Agar mereka dikenal dan digauli sesuai dengan kelayakan. Mereka tidak boleh berlagak sombong dan mulia di hadapan kaum muslimin. Allah Swt telah menetapkan kehinaan, kerendahan dan kekerdilan kepada mereka. Kita berlindung kepada Allah, agar keadaan ini tidak berbalik.
Tidak ada komentar