Masalah-Masalah Seputar Kurban (Udhiyyah) Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Kurban (Udhiyyah) Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Kurban (Udhiyyah) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Udhiyyah(1) hukumnya Sunnah Muakkad(2) :
Itu cukup dengan domba yang Jadza’,(3) kambing yang Tsani, unta yang Tsani dan sapi yang Tsani.(4) Unta cukup untuk mewakili tujuh orang. Begitu juga dengan sapi. Sedangkan domba, maka itu untuk satu orang.(5)
Ada empat jenis yang tidak bisa dijadikan korban : Celek dan nyata celeknya, pincang dan nyata pincangnya, sakit dan nyata sakitnya, kurus dan habis lemaknya karena kekurusan tersebut.(6)
Hewan yang Khashy (7) dan patah tanduknya bisa digunakan untuk kurban. Hewan yang terpotong telinganya dan ekornya tidak bisa dikurbankan.(8)
Waktu penyembelihan : Dari waktu shalat hari raya(9) sampai matahari terbenam di akhir hari Tasyriq.(10)
Ketika menyembelih di-Sunnahkan lima perkara : Menyebut nama Allah, shalawat kepada Nabi Saw, menghadap kiblat, Takbir, dan do’a agar diterima.(11)
Orang yang berkurban tidak memakan sedikitpun kurban yang dinadzarkan.(12) Dia boleh memakan korban yang Sunnah.(13) Kurban tidak boleh dijual,(14) serta harus memberikannya sebagai makanan untuk para fakir dan miskin.(15)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Binatang yang disembelih, berupa unta, atau sapi, atau domba, atau kambing pada hari raya sebagai ibadah kepada Allah Swt. Berasal dari kata – kata Dhahwah, yaitu siang yang panjang. Dinamakan dengan awal waktu melakukannya, yaitu Dhuha.
(2) Ini ditunjukkan oleh berbagai ayat. Di antaranya adalah firman Allah Swt, “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu ; dan berkorbanlah “. [ Al Kautsar : 2 ] Maksudnya, shalat ‘Id dan menyembelih kurban. Ini juga dijelaskan oleh berbagai Hadits, di antaranya :
Hadits yag diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5245 ) dan Muslim ( 1966 ) dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw berkurban dengan dua domba yang dominan warna putihnya dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya. Beliau menyebut Basmallah dan ber-Takbir, serta meletakkan kakinya di leher keduanya “.
Dominan warna putihnya : Maksudnya, warna putihnya lebih dominan dari warna hitamnya.
(3) Jadza’ : Domba yang telah berumur satu tahun dan masuk tahun kedua, atau gigi bagian depannya telah lepas.
Diriwayatkan oleh Ahmad ( 6 / 368 ) dan Ath Thabrany, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Sembelihlah domba yang Jadza’, itu hukumnya boleh “. [ Lihatlah Al Jami’ Ash Shagir : 5210 ].
Diriwayatkan oleh Ahmad ( 2 / 254 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Sebaik – baik korban adalah domba yang Jadza’ “.
(4) Kambing dan sapi yang Tsani masuk tahun ketiga. Sedangkan unta masuk tahun keenam. Boleh berkurban dengan semua jenis ini berdasarkan Ijma’.
(5) Unta : Baik jantan maupun betina.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1318 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Kami berkurban bersama Rasulullah Saw ketika tahun Hudaibiyah : Untuk mewakili tujuh orang, dan sapi ( juga ) mewakili tujuh orang “.
Dalam riwayat Al Bukhari ( 5228 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu : Rasulullah Saw berkurban sapi untuk para istrinya “.
Dalam Al Muwattha’ ( 2 / 486 ) bahwa Abu Ayyub Al Anshary Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Dahulu kami berkurban satu domba. Seorang laki – laki menyembelihnya untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Kemudian orang – orang berbangga setelah itu, sehingga hal ini menjadi kebanggaan “. Maksudnya, kurban ini menjadi kebanggaan di hadapan orang banyak, bukan untuk menjalankan Sunnah. Ini bukan bermaksud untuk meninggalkannya, akan tetapi untuk meluruskan tujuan dan meng-ikhlaskan niat.
(6) Berdasarkan Khabar At Turmudzi dan di-Shahihkannya ( 1497 ) dan Abu Daud ( 2802 ), Lafadz ini adalah riwayatnya, dari Barra’ bin ‘Adzib Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Empat jenis yang tidak boleh dikurbankan : Celek yang nyata celeknya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, patah kaki – dalam riwayat At Turmudzi : Kurus – yang tidak ada lemaknya “.
Nyata : Maksudnya, jelas.
Patah kaki : Maksudnya, patah salah satu kakinya.
Kurus : Maksudnya, lemah dan kerempeng.
Tidak ada lemaknya : Maksudnya, lemak tulangnya karena kurus.
(7) Khashy adalah hewan yang dihancurkan kedua buah pelirnya, atau dipotong pangkalnya, sehingga hilang syahwat jima’nya.
Diriwayatkan oleh Al Hakim ( 4 / 227 ) dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulllah Saw mengorbankan dua ekor domba yang gemuk, besar, bagus, bertanduk dan dikebiri. Beliau menyembelih salah satu di antara keduanya seraya berkata, “ Ya Allah, untuk Muhammad dan umatnya, yaitu orang yang bersaksi kepadamu dengan Tauhid dan bersaksi untukku telah menyampaikan ( dakwah ) “.
(8) Semuanya atau sebahagiannya, karena kurangnya daging dan hilangnya bagian yang akan dimakan.
(9) Maksudnya, dari masuknya waktu shalat hari raya, yaitu terbitnya matahari, dan berlalunya waktu yang cukup untuk menunaikan shalat dan dua khutbah. Sebaiknya dikerjakan setelah menunaikan shalat dan mendengarkan dua khutbah.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5225 ) dan Muslim ( 1961 ) dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Amalan pertama yang kami kerjakan pada hari ini adalah shalat. Kemudian kami kembali dan berkurban. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka dia telah mengerjakan Sunnah. Barangsiapa yang menyembelih sebelumnya, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkannya untuk keluarganya. Tidak ada ibadahnya sedikitpun “.
Hari ini : Maksudnya, hari kesepuluh Dzul Hijjah. Itu adalah hari penyembelihan dan berkurban.
Berkurban : Maksudnya, menyembelih.
Sebelumnya : Maksudnya, sebelum masuknya waktu shalat ‘Id dan berlalunya waktu yang cukup untuk menunaikannya.
Mengerjakan : Maksudnya, sesuai.
Ibadah : Maksudnya, pendekatan / Taqarrub.
(10) Yaitu : Tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzul Hijjah.
Diriwayatkan oleh Ibn Hibban ( 1008 ) dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Semua hari Tasyriq adalah penyembelihan “. Maksudnya, waktu penyembelihan.
(11) Allah Swt berfirman, “ Maka makanlah binatang - binatang ( yang halal ) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya “. [ Al An’am : 118 ] Dalam Hadits Anas Radhiyallahu ‘Anhu : Menyebut nama Allah dan Takbir.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1966 ) bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Demi nama Allah, Allah Maha Besar “.
Dalam riwayatnya yang lain ( 1967 ) bahwa Rasulullah Saw berkurban dengan seekor domba, dan berkata ketika menyembelihnya, “ Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad “.
Sedangkan Shalawat kepada Nabi Saw, karena dalam hal ini di-Syari’atkan berdzikir kepada Allah Swt, maka juga di-Syari’atkan mengingat Nabi Saw, seperti adzan. Sedangkan menghadap kiblat, maka itu adalah arah yang paling mulia. Ini adalah tempat yang paling utama untuk menghadapkan wajah ketika beribadah. Menghadap kiblat untuk tempat penyembelihan dan juga orang yang menyembelih.
(12) Yaitu kurban yang diwajibkan kepada dirinya sendiri. Seperti mengatakan, “ Demi Allah, saya harus berkurban tahun ini, atau dengan domba ini, atau : Jikalau Allah menyembuhkan sakitku ini dan selainnya, atau berkata : Saya akan menjadikan domba ini sebagai kurban “. Dalam hal ini, memakan sama dengan memamfa’atkan. Dia tidak boleh memamfa’atkan kulitnya, akan tetapi harus menyedekahkannya. Jikalau dia memakan sedikit bagiannya, atau memamfa’atkannya, maka dia bertanggung jawab menggantinya atau harganya.
(13) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5249 ) dan Muslim ( 1974 ) dari Salamah bin Al Akwa’ Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga ( Hari Tasyriq ) di rumahnya masih ada sesuatu “. Taktala tahun depan, maka mereka berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah kita mengerjakan apa yang kita lakukan di tahun sebelumnya ? “. Beliau menjawab, “ Makanlah, beri makanlah dan simpanlah. Pada waktu itu manusia berada dalam kesulitan, sehingga saya ingin kalian membantunya “.
Dia juga boleh menghadiahkannya kepada orang – orang kaya. Di-Sunnahkan, agar tidak lebih dari sepertiga ketika memakan dan menghadiahkannya. Menyedekahkannya lebih baik dari menghadiahkannya.
Afdhalnya : Dia memakan sedikit bagiannya dan menyedekahnya yang lainnya. Ini untuk meneladani Rasulullah Saw. Diriwayatkan oleh Al Baihaqy, bahwa Rasulullah Saw memakan hati kurban – kurbannya “. [ Mughny Al Muhtaj : 4 / 290 ].
Wajib menyedekahkan sebahagiannya ; walaupun hanya kepada seorang fakir. Ini adalah pendapat paling benar dalam Mazhab Asy Syafi’i. berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan telah kami jadikan untuk kamu unta - unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri ( dan telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh ( mati ), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya ( yang tidak meminta – minta ) dan orang yang meminta “. [ Al Hajj : 36 ]
Unta : Maksudnya, unta yang disembelih di Al Haram. Di-Qiyaskan dengan kurban – kurban lainnya.
Syi’ar Allah : Maksudnya, tanda – tanda agamanya.
Dalam keadaan berdiri : Maksudnya, berdiri dengan tangan kiri terikat.
Telah roboh : Maksudnya, jatuh ke bumi.
Orang yang rela dengan apa adanya : Maksudnya, sangat membutuhkan.
Tidak wajib memakannya ; sebagaimana mewajibkan memberi makan orang fakir. Sebagaimana firman Allah Swt, “ Dan telah kami jadikan untuk kamu “. Sesuatu yang dijadikan untuk manusia, maka dia diberi pilihan antara mengambilnya dan meninggalkannya. [ Mughny Al Muhtaj : 4 / 290 ].
(14) Maksudnya, bagiannya ; walaupun kulitnya. Itu diharamkan. Dia juga tidak boleh memberikannya sebagai upah untuk tukang potong.
Dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 9 / 294 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban baginya “.
Jikalau kurban itu bukan Nadzar atau wajib ( Lihatlah catatan kaki ke-2, halaman 244 ), maka boleh baginya memamfa’atkan kulitnya. Jikalau tidak, maka wajib baginya menyedekahkannya.
(15) Lihatlah catatan kaki ke-3, halaman 244.
Tidak ada komentar