Masalah-Masalah Seputar Nadzar Menurut Mazhab Syafii
Masalah-Masalah Seputar Nadzar Menurut Mazhab Syafii
(Masalah-Masalah Seputar Nadzar Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Nadzar yang harus dikerjakan sebagai kompensasi untuk perkara – perkara Mubah dan keta’atan.(1) Seperti mengatakan : Jikalau Allah menyembuhkan sakitku, maka saya harus shalat, atau berpuasa, atau bersedekah. Dia harus mengerjakan apa yang disebutkannya.(2)
Tidak ada nadzar dalam kemaksiatan, seperti mengatakan : Jikalau saya membunuh Fulan, maka demi Allah ; saya harus melakukan ini.(3) Nadzar itu tidak harus dikerjakan untuk meninggalkan hal Mubah, seperti mengatakan : Saya tidak akan memakan daging, atau saya tidak akan meminum susu, serta semisalnya.(4)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Maksudnya, Nadzarnya sah dan ada akibat – akibatnya, serta harus dipenuhi : Jikalau harus mengerjakan suatu keta’atan sebagai kompensasi mendapatkan suatu yang Mubah, atau disenangi tabi’at jiwa ; karena mendapatkan kebaikan atau terhindar dari kejahatan.
Secara bahasa, Nadzar adalah janji mengerjakan kebaikan atau keburukan. Secara Syara’, adalah janji untuk kebaikan saja. Atau : Mewajibkan diri mengerjakan ibadah yang tidak ditentukan oleh dasar Syara’. Jenis ada dua : Nadzar murka dan marah ; sebagaimana disebutkan dalam catatan kaki ke-1, halaman 251. Serta Nadzar kebaikan, yaitu untuk memohon kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ini juga terbagi dua macam :
Pertama : Mu’allaq, yaitu mewajibkan dirinya mengerjakan ibadah ; jikalau mendapat nikmat atau terhindar dari bencana. Ini adalah Nadzar Mujazah ( kompensasi ) ; sebagaimana disebutkan oleh penulis dan dicontohkannya.
Kedua : Ghair Mu’allaq, seperti mengatakan, “ Demi Allah, saya harus berpuasa, atau haji, atau selainnya. Dia juga harus mengerjakannya ; sebagaimana pendapat paling kuat dalam mazhab.
Dasar pen-Syari’atan nadzar dan keharus menunaikannya adalah firman Allah Swt tentang sifat orang – orang baik, “ Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana - mana “. [ Ad Dahr : 7 ]
Suatu hari : Maksudnya, Hari Kiamat.
Takut : Maksudnya, siksa-Nya dan adzab-Nya.
Dimana – mana : Maksudnya, menyebar dan meluas.
Dan firman-Nya, “ hendaklah mereka menyempurnakan nazar - nazar mereka “. [ Al Hajj : 29 ]
Rasulullah Saw mencela orang – orang yang tidak menunaikan nadzarnya. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2508 ) dan Muslim ( 2535 ) dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Sesudah kalian akan ada suatu kaum yang berkhianat ; padahal mereka tidak diberi amanah, mereka bersaksi ; padahal mereka tidak diminta bersaksi, bernadzar dan tidak memenuhinya, serta kegemukan tampak nyata pada diri mereka “. Yaitu, karena banyak makanan, serta terus beristirahat dan meninggalkan jihad. Ada pendapat lain mengatakan, bahwa ini adalah Kinayah tentang berbangga – bangga dengan perhiasan dunia.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6318 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dari Nabi Saw, “ Barangsiapa bernadzar untuk menta’ati Allah, maka ta’atilah. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah memaksiati-Nya “.
(2) Maksudnya, shalat, atau puasa, atau sedekah sesuai dengan tuntutan Syara’. Shalat paling minimal adalah dua raka’at, puasa selama satu hari, sedekah adalah nilai minimal harta menurut Syara’. Ini jikalau dimutlakkannya. Jikalau ditentukan kadarnya atau jumlahnya, maka itulah yang wajib dibayarkannya.
(3) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Barangsiapa yang bernadzar untuk memaksiati-Nya, maka janganlah memaksiati-Nya “. Berdasarkan sabdanya, “ Tidak ada nadzar untuk bermaksiat kepada Allah “. [ Muslim ( 1644 ) ] Maksudnya, tidak sah dan tidak ada efek – efeknya, kecuali jikalau dia berniat untuk bersumpah, maka dia harus membayar Kafarat sumpah. [ Lihatlah catatan kaki ke-3, halaman 251 ].
(4) Seperti meninggalkan perbuatan tertentu. Seperti bernadzar untuk makan, atau minum, atau memakai pakaian. Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6326 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Taktala Rasulullah Saw berkhutbah, maka ada seorang laki – laki yang berdiri sendirian. Beliau bertanya tentangnya, maka orang – orang menjawab bahwa dia adalah Abu Israil yang bernadzar akan terus berdiri dan tidak akan duduk, tidak akan bernaung dan tidak akan berbicara, serta akan berpuasa. Maka Nabi Saw bersabda, “ Perintahkanlah dirinya untuk berbicara, bernaung dan duduk. Dan hendaklah sempurnakan puasanya “. Karena puasa adalah keta’atan dan harus ditunaikan ; jikalau dinadzarkan.
Tidak ada komentar