Masalah-Masalah Seputar Perburuan & Penyembelihan Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Seputar Perburuan & Penyembelihan Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Perburuan & Penyembelihan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Sesuatu yang bisa disembelih,(1) maka disembelih di Halaq-nya dan Labbah-nya.(2)

Sesuatu yang tidak bisa disembelih, maka penyembelihannya adalah melukainya sesuai dengan kemampuan.(3)

Sempurnanya penyembelihan ada empat perkara : Memotong tenggorokan, Mari’ ( saluran makanan dari tenggoran sampai ke usus besar ), dan dua buah urat leher.(4) Dua di antaranya cukup dalam penyembelihan : Memotong tenggorokan dan Mari’.(5)

Boleh berburu dengan semua binatang yang diajarkan, baik binatang buas dan burung – burung pemburu.(6)

Syarat pengajarannya adalah empat perkara : Jikalau dilepas, maka ia akan pergi. Jikalau ditahan, maka ia akan berhenti.(7) Jikalau membunuh buruan, maka ia tidak memakan sedikitpun. Dan ini berulang – ulang dilakukannya.(8) Jikalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak halal binatang yang ditangkapnya. Kecuali jikalau dia mendapatkannya dalam keadaan hidup, kemudian menyembelihnya.(9) 

Boleh menyembelih dengan segala sesuatu yang akan melukai, kecuali dengan gigi dan kuku.(10)

Sembelihan setiap muslim dan Ahli Kitab hukumnya halal.(11) Sembelihan Majusy dan penyembah berhala hukumnya tidak halal.(12)

Sembelihan Janin adalah dengan menyembelih induknya, kecuali didapati dalam keadaan hidup ; maka disembelih.(13)

Bagian yang dipotong dari yang hidup, maka itu adalah bangkai.(14) Kecuali bulu – bulu yang dimamfa’atkan untuk kasur dan pakaian.(15)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Dasar Syari’at penyembelihan adalah firman Allah Swt, “ Kecuali apa yang kalian sembelih “. [ Al Maidah : 3 ] Maksudnya, sesuatu yang kalian dapati dalam keadaan hidup dan menyembelihnya, maka ia halal bagi kalian. 

Dasar Syari’at perburuan adalah firman-Nya, “ Jikalau kalian telah ber-Tahallul, maka berburulah “. [ Al Maidah : 2 ] Maksudnya, jikalau kalian telah ber-Tahallul dari Ihram haji atau ‘Umrah, maka halal bagi kalian untuk berburu. Dalil – dalil lainnya akan dipaparkan di bagian – bagian lainnya dari kitab ini.  

  

(2) Halaq berada di atas leher. Labbah berada di bawahnya. Penyembelihan dilakukan di antara keduanya. Rasulullah Saw bersabda, “ Ketahuilah, bahwa penyembelihan itu di Halaq dan Labbah “. Diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 4 / 283 ) dan Al Bukhari yang disandarkan kepada Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma  dalam Azd Dzabaih, bab : An Nahr Wa Azd Zdabh. 

  

(3) Melukainya dengan luka yang akan menghilangkan ruhnya di bagian manapun yang memungkinkan dari badannya. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5190 ) dan Muslim ( 1968 ) dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw mendapatkan rampasan perang berupa unta dan domba. Salah satu unta lari ; sedangkan mereka tidak memiliki kuda. Maka seorang laki – laki memanahnya dan membunuhnya. Kemudian Rasulullah Saw bersabda, “ Sesungguhnya binatang – bintang itu memiliki keliaran, seperti keliaran binatang – binatang buas. Jikalau ia berbuat seperti ini, maka lakukanlah seperti tadi “. Dalam riwayat lain, “ Apa yang tidak mampu kalian hadapi, maka lakukanlah seperti ini “. 

Rampasan perang : Maksudnya, Ghanimah. 

Lari : Maksudnya, kabur dan pergi dari hadapannya. 

  

(4) Yaitu urat pernafasan dan urat makanan, serta dua urat darah di dua sisi leher. Memotongnya semua dengan sempurna adalah Sunnah, karena lebih memudahkan keluarnya ruh. Ini juga merupakan bentuk Ihsan kepada bintang yang disembelih dan dalam penyembelihan. Dalam Hadits disebutkan, “ Semua yang akan memotong urat – urat leher “. Ibn Al Atsir menyebutkan dalam An Nihayah, bahwa urat leher adalah segala yang disembelih dengan apa yang akan memutus urat. Keempat jenis ini adalah urat. 

  

(5) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2356 ) dan Muslim ( 1968 ) dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah, maka makanlah “. Hadits ini menunjukkan, bahwa mengalirkan darah cukup dalam penyembelihan. Maksudnya, mengalir dengan kuat. Memotong kerongkongan dan Mari’ akan mengalirkan darah, sehingga hal ini cukup dalam penyembelihan. Karena kehidupan akan lenyap dengan memotong keduanya. Dan binatang itu akan tetap hidup ; jikalau keduanya masih ada. 

  

(6) Maksudnya, dengan semua binatang yang memiliki taring, seperti singa dan anjing. Semua burung yang memiliki cakar, seperti elang dan rajawali. Allah Swt, “ Mereka menanyakan kepadamu : " Apakah yang dihalalkan bagi mereka ? ". Katakanlah : " Dihalalkan bagimu yang baik - baik dan ( buruan yang ditangkap ) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu ; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ( waktu melepaskannya ). dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya “. [ Al Maidah : 4 ]. 

Telah kamu ajar : Maksudnya, boleh bagi kalian berburu dengan binatang buas yang kalian ajarkan. 

Melatihnya : Maksudnya, melatih hewan untuk lepas mengejar buruan dan menguasainya.  

  

(7) Dilepas : Maksudnya, dihasut dan diterjangkan kepada buruan. 

Pergi : Maksudnya, menerjang dan bangkit. 

Ditahan : Maksudnya, dihentikan sesuai dengan apa yang Anda ajarkan ; setelah menyerang buruan, atau baru mulai. 

Berhenti : Maksudnya, menghentikan penyerangannya. 

  

(8) Dua kali atau lebih. Karena jikalau hanya sekali, maka kadang – kadang itu hanyalah kebetulan, sehingga tidak menunjukkan sebagai efek belajar. Bilangan ini ditentukan oleh orang – orang yang berpengalaman tentang bintang buas yang diajarkan. 

  

(9) Dasar syarat – syarat ini adalah ayat sebelumnya dan berbagai Hadits. Di antaranya : 

Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5167 ) dan Muslim ( 1929 ) dari ‘Ady bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda, “ Jikalau engkau melepaskan anjingmu yang diajar seraya menyebut nama Allah, kemudian dia menangkap dan membunuh, maka makanlah. Jikalau ia makan, maka janganlah memakannya, karena ia menangkapnya untuk dirinya sendiri “. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5170 ) dan Muslim ( 1930 ) dari Abu Tsa’labah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda, “ Buruan yang ditangkap oleh anjingmu yang tidak diajarkan, kemudian engkau sempat menyembelihnya, maka makanlah “. Maksudnya, Anda mendapatinya dalam keadaan hidup dan menyembelihnya. 

  

(10) Karena menyembelih dengan keduanya akan mengadzab hewan. Biasanya, ini adalah pencekikan dengan bentuk penyembelihan. 

Dalam Hadits Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu ( Catatan kaki ke-2, halaman 235 ) : Kami berharap, atau takut kepada musuh di esok hari ; padahal kami tidak memiliki pisau. Apakah kami boleh menyembelih dengan sembilu ?. Beliau menjawab, “ Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah, maka makanlah. Bukan gigi dan kuku. Saya akan bercerita kepada kalian tentang hal itu : Jikalau gigi, maka itu adalah tulang. Jikalau kuku, maka itu adalah pisaunya orang Habsyah “. 

Mengalirkan darah : Maksudnya, mengalirkannya dan memancarkannya dengan banyak. Sama dengan aliran air di sungai. 

Tulang : Maksudnya, tidak halal menyembelih dengannya. 

Pisau orang – orang Habsyah : Maksudnya, orang – orang Habsyah menyembelih dengan kuku. Mereka adalah orang – orang kafir. Kalian dilarang untuk menyerupai mereka. 

  

(11) Yahudi dan Nashrany. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Kecuali apa yang kalian sembelih “. Ini adalah khitab kepada kaum muslimin. 

Dan firman Allah Swt, “ makanan ( sembelihan ) orang - orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu “. [ Al Maidah : 5 ] Maksud makanan disini adalah sembelihan. 

Tidak ada perbedaan antara sembelihan laki – laki dan perempuan berdasarkan Ijma’. 

  

(12) Seperti para penyembah patung dan selainnya. Ini berdasarkan pemahaman ayat sebelumnya yang menunjukkan, bahwa tidak halal sembelihan non muslim dan non Ahli Kitab, karena Rasulullah Saw menulis kepada orang – orang Majusy di Hajar yang ditawarkan Islam. Barangsiapa yang memeluk Islam, maka diterima. Barangsiapa yang enggan, maka ditetapkan bagi mereka Jizyah. Tidak dimakan sembelihan mereka, dan tidak dinihaki perempuan mereka. 

Al Baihaqy ( 9 / 285 ) berkata, “ Ini Mursal ; akan tetapi Ijma’ umat menguatkannya “. 

Orang yang Murtad sama dengan penyembah berhala dalam hal ketidak halalan sembelihannya, karena dia tidak mengakui agama yang baru dianutnya. Serta atheis, yaitu orang yang mengingkari berbagai agama, atau adanya Pencipta, serta tidak memiliki Millah. Tidak boleh dimakan sembelihan seorang-pun di antara mereka. 

  

(13) Maksudnya, penyembelihan induknya dianggap sebagai sembelihannya, kecuali jikalau lahir dalam keadaan hidup ; maka disembelih. Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2827 ) dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Kami bertanya kepada Rasulullah Saw tentang janin, maka beliau menjawab, “ Makanlah ; jikalau kalian ingin. Penyembelihannya adalah sembelihan induknya “. 

  

(14) Maksudnya, hukumnya adalah bangkai binatang yang hidup ini, yaitu dari sisi halal memakannya dan tidaknya, dari sisi kesuciannya dan kenajisannya. Bagian yang dipotong dari ikan, maka dimakan ; karena bangkainya halal, sebagaimana akan dijelaskan berikutnya. Bagian yang dipotong dari manusia, maka itu suci ; sebagaimana Anda ketahui. [ Lihatlah catatan kaki ke- 4, halaman 11. Catatan kaki ke-1, halaman 240 ]. 

Diriwayatkan oleh Al Hakim dan di-Shahihkannya ( 4 / 239 ) dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang potong punuk unta dan bagian belakang ( bokong ) kambing ?. Beliau menjawab, “ Bagian yang dipotong dari yang hidup, maka itu adalah bangkai “. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2858 ) dan At Turmudzi ( 1480 ), lafadz ini adalah riwayatnya dan di-Hasankannya, dari Abu Waqid Al Laitsy berkata : Rasulullah Saw mendatangi Medinah ; ketika itu mereka memotong punuk unta dan memotong bokong kambing, maka beliau bersabda, “ Bagian yang dipotong dari binatang ternak dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai “. [ Diriwayatkan oleh Al Hakim dan di-Shahihkannya ( 4 / 239 ) ].  


(15) Syaratnya : Hewan yang dagingnya bisa dikomsumsi menurut Syara’. Bulu itu dipotong ketika masih hidup ; sebagaimana difahami dari perkataanya, atau setelah menyembelihnya menurut Syara’. Salah satu anggota badannya tidak terpisah. Sedangkan bulu bangkai selain anak Adam, maka ini najis dan tidak suci, karena tidak bisa disamak. 

Dasar kesuciannya adalah firman Allah Swt, “ Dan Allah menjadikan bagimu rumah - rumahmu sebagai tempat tinggal dan dia menjadikan bagi kamu rumah - rumah ( kemah – kemah ) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan ( membawa )nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan ( dijadikan-Nya pula ) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat - alat rumah tangga dan perhiasan ( yang kamu pakai ) sampai waktu ( tertentu ) “. [ An Nahl : 80 ]

Tempat tinggal : Maksudnya, tempat yang kalian senangi dan menjadi ketenangan kalian. 

Kamu merasa ringan membawanya : Maksudnya, mendapatinya dalam keadaan ringan ; ketika membawanya, menegakkannya dan merobohkannya. 

Kamu berjalan : Maksudnya, perjalanan kalian dalam safar. 

Alat – alat rumah tangga : Maksudnya, barang – barang rumah tangga. 

Perhiasan : Maksudnya, sesuatu yang kalian nikmati, seperti pakaian dan selainnya. 

Waktu tertentu : Maksudnya, sebentar saja sampai robek. 

Ayat ini menunjukkan bolehnya memakai barang – barang yang disebutkan. Dan ini adalah dalil kesuciannya. Sesuatu yang mirip dengan bulu dari semua jenis hewan yang dimakan dagingnya dimasukkan dalam kategori bulu, seperti bulu burung dan lainnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.