Masalah-Masalah Seputar Qishash Menurut Mazhab Syafii

Masalah-Masalah Seputar Qishash Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Qishash Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Pembunuhan itu terbagi tiga : Sengaja, Khata’ Mahdh, dan Khata’ ‘Amd. 

Sengaja : Sengaja memukulnya dengan sesuatu yang akan membunuhnya. Biasanya bermaksud untuk membunuhnya.(1) Maka wajib di-Qishash.(2) Jikalau dima’afkan, maka wajib baginya membayarkan diyat Mughallazhah ( besar ) dari harta pembunuh.(3)


Khata’ Mahdh : Seseorang melempar sesuatu, kemudian menimpa seseorang dan membunuhnya. Dalam hal ini, tidak ada Qishash baginya. Akan tetapi, wajib baginya membayarkan diyat Mukhaffah yang menjadi tanggungan kabilahnya, diberi tenggang waktu selama tiga tahun.(4) 


‘Amd Al Khata’ : Sengaja memukulnya dengan sesuatu yang biasanya tidak akan membunuh, kemudian orang tersebut meninggal. Maka tidak ada Qishash baginya, akan tetapi kabilah wajib membayarkan diyat Mughallazhah dalam rentang waktu tiga tahun.(5)


Syarat wajib Qishash ada empat macam : Pembunuhnya adalah orang yang baligh dan berakal,(6) Pembunuh bukanlah bapaknya orang yang dibunuh,(7) Orang yang dibunuh tidak boleh lebih kurang dari pembunuh, karena kekufuran atau perbudakan.(8) 


Jama’ah ( sekelompok orang ) dibunuh karena satu orang ( yang dibunuh ).(9) 


Qishash ditegakkan di antara dua orang ; jikalau berhubungan dengan jiwa. Begitu juga dengan anggota – anggota badan.(10) 


Syarat wajib pelaksaan Qishash terhadap anggota badan ada dua ; setelah syarat – syarat yang disebutkan sebelumnya : Nama khususnya sama : Kanan dengan kanan, dan kiri dengan kiri. Serta salah satu anggota badan tidak mengalami kelumpuhan.(11)


Setiap anggota badan yang dirusak dari pergelangan, maka ada Qishashnya.(12) Jikalau luka, maka tidak ada Qishashnya, kecuali luka besar.(13)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Ini adalah salah satu dosa besar dan keji. Allah Swt berfirman, “ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “. [ An Nisaa’ : 93 ]


Rasulullah Saw bersabda, “ Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan “. Maksudnya, perkara – perkara menghancurkan yang akan memasukkan pelakunya ke dalam Neraka. Di antaranya, “ Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan hak “. [ Diriwayatkan oleh Muslim ( 89 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu ]. 


Diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan Isnad Shahih ( 2619 ) dari Al Barra’ bin ‘Adzib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Kehilangan dunia lebih mudah bagi diriku daripada membunuh mukmin tanpa hak “. [ Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1395 ) dan selainnya ]. 

Hadits seperti ini juga diriwayatkan dari Ibn ‘Amru Radhiyallahu ‘Anhu. 


Nash – nash tentang hal ini banyak dan berlimpah. 

  

(2) Qishash adalah membunuh pelaku pembunuhan. Allah Swt berfirman, “ Hai orang - orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang - orang yang dibunuh ; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah ( yang mema'afkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi ma'af ) membayar ( diat ) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik ( pula ). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih “. [ Al Baqarah : 178 ]


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4228 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Mema’afkan adalah dengan mengambil diyat ; jikalau pembunuhan sengaja. Mengikuti dengan cara yang baik : Orang yang menuntut menagihnya dengan Ma’ruf ; sedangkan orang yang dituntut membayarkannya dengan Ihsan. Tidak ada perbedaan antara laki – laki dan perempuan dalam kewajiban Qishash. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya ( At Taurat ) bahwasanya jiwa ( dibalas ) dengan jiwa “. [ Al Maidah : 45 ]


Diriwayatkan oleh Ath Thabrany, dari ‘Amru bin Hazm Al Anshary Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Sengaja itu dengan Qishash “. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 112 ) dan Muslim ( 1355 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw bersabda, “ Barangsiapa yang dibunuh kerabatnya, maka dia memiliki dua pilihan : Membunuh atau mengambil diyat “. 


Tentang Mughallazhah akan dijelaskan maknanya dan dalilnya di bagian kedua. 


Wajib dikeluarkan dari harta pembunuh sebagai hukuman keras baginya. 


Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 8 / 104 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Kabilah tidak terikat dengan ( pembunuhan ) sengaja, Shulh, pengakuan, dan tidak juga kriminalitas yang dilakukan oleh budak “. Hadist seperti ini juga diriwayatkan oleh Umar Radhiyallahu ‘Anhu. 

Shulh : Maksudnya, perdamaian yang dilakukan oleh para wali terbunuh dengan pembunuh. 


Pengakuan : Maksudnya, diyat kriminalitas yang diakui oleh pembunuh dan tidak ada buktinya. 


Malik menyebutkan dalam Al Muwattha’ ( 2 / 865 ) dari Ibn Syihab berkata, “ Sunnah telah menetapkan, bahwa kabilah tidak menanggung sesuatu-pun dari diyat pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, kecuali jikalau mereka menginginkannya. 


Kabilah : Maksudnya, kabilah laki – laki dan para kerabatnya, yaitu dari orang – orang yang dibantunya, dan orang – orang yang membantunya. 

  

(4) Allah Swt berfirman, “ Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin ( yang lain ), kecuali karena tersalah ( tidak sengaja ), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ( hendaklah ) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh itu ), kecuali jika mereka ( keluarga terbunuh ) bersedekah “. [ An Nisaa’ : 92 ]


Tentang diyat Mukhaffafah akan dijelaskan maknanya dan dalilnya di bagian kedua. 


Tentang tanggungan kabilah : Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6512 ) dan Muslim ( 1681 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Dua orang perempuan dari Hudzail berkelahi. Kemudian salah seorang di antara keduanya melemparkan yang lainnya dengan batu, sehingga membunuhnya dan membunuh apa yang ada dalam perutnya. Maka mereka berkhusumat kepada Nabi Saw. Kemudian beliau menetapkan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki – laki atau budak perempuan. Serta menetapkan diyat perempuan menjadi tanggungan kabilahnya “. 


Mereka berkata, “ Pembunuhan ini Syibh ‘Amd ( seperti sengaja ), dan ditetapkan tanggungannya kepada kabilah. Maka jikalau pembunuhannya Khata’ ( tidak sengaja ), maka lebih utama menjadi tanggungan kabilahnya “. 

Diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 2633 ) dari Al Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw menetapkan ( pembayaran ) diyat kepada kabilahnya “. 

Tentang pembayarannya selama tiga tahun : Berdasarkan riwayat dari Umar, Ali, Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhum, bahwa mereka menetapkan hukum seperti itu, dan tidak ada seorang-pun di antara mereka yang menginginkarinya. Ini adalah Ijma’. Mereka tidak akan mengatakan seperti ini, kecuali berdasarkan ketetapan dari Rasulullah Saw. Bahkan Asy Syafi’I Rahimahullah mengatakan, “ Saya tidak mengetahui ada orang yang menyelisihi, bahwa Rasulullah Saw menetapkan ( pembayaran ) diyat kepada kabilahnya dalam jangka waktu tiga tahun “. 


At Turmudzi ( 1386 ) mengatakan, “ Para Ahli Ilmu ber-Ijma’ bahwa diyat diambil selama tahun “. [ Lihatlah Nail Al Authar : 7 / 90 ]. 

  

(5) Diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 2627 ) Abu Daud ( 4547 ) dan selain keduanya, dari Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Saw bersabda, “ Orang yang dibunuh dengan Khata’ Syibh Al ‘Amd sama dengan orang yang dibunuh dengan tongkat, yaitu seratus – dalam riwayat lain, mengandung ( kewajiban ) seratus – unta : Empat puluh di antaranya mengandung anak – anaknya “. [ Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 193, catatan kaki ke-1 halaman 196 ].


Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 4565 ) bahwa Nabi Saw bersabda, “ Diyat Syibh Al ‘Amd adalah Mughallazhah, seperti diyat pembunuhan disengaja, dan tidak dibunuh pelakunya “. Mughallazhah adalah tiga jenis, akan dijelaskan di bagian berikutnya. 

  

(6) Karena Qishash adalah hukuman badan, dan hukuman itu tidak wajib ditegakkan kecuali karena kriminalitas. 

Perbuatan anak – anak dan orang gila bukanlah bagian dari kriminalitas, karena ketidak sah-an perbuatan zhalim keduanya. Mereka bukanlah orang – orang yang berhak mendapatkan hukuman. Pembunuhan yang dilakukan keduanya tidak menyebabkan Qishah ; walaupun dengan bentuk kesengajaan. 


(7) Maksudnya, jikalau pelaku pembunuhan yang disengaja itu adalah bapaknya orang yang dibunuh, maka dia tidak dibunuh. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 3 / 141 ) bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Tidak di-Qishash bapaknya karena anaknya “. 


Seluruh Ushul hukumnya seperti bapak, seperti kakek dan seterusnya ke atas. 

  

(8) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6507 ) dari ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw, “ Orang muslim tidak dibunuh oleh orang kafir “. Berdasarkan firman Allah Swt tentang ayat Qishash, “ Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka “. Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Di antaranya Sunnahnya : Orang yang merdeka tidak dibunuh oleh seorang hamba “. Berdasarkan Khabar Abu Daud ( 4517 ), “ Orang yang merdeka tidak dibunuh oleh seorang hamba “.  

  

(9) Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwattha’ ( 2 / 871 ) dari Sa’id bin Al Musayyab, bahwa Umar Radhiyallahu ‘Anhu membunuh sekelompok orang – lima atau tujuh orang – karena seorang laki – laki. Mereka membunuhnya dengan tipu daya. Dia berkata, “ Jikalau penduduk Shan’a bersepakat, maka saya benar – benar akan membunuh mereka semua “. Hadits seperti juga diriwayatkan oleh sahabat lainnya, dan tidak ada seorang-pun di antara mereka yang mengingkari. Ini adalah Ijma’. 


Bersepakat : Maksud, bersepakat dan bekerjasama membunuhnya. 

  

(10) Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya ( At Taurat ) bahwasanya jiwa ( dibalas ) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ( pun ) ada kisasnya “. [ Al Maidah : 45 ]

  

(11) Karena makna Qishash adalah sepadan. Tidak ada kesepadanan antara kanan dan kiri, dan tidak juga antara yang lumpuh dengan yang sehat. 

  

(12) Karena memungkinkan terwujudnya kesepadanan. Berbeda dengan sesuatu yang di rusak dari selainnya.

  

(13) Maksudnya, luka yang merobek daging dan sampai ke tulang, serta membuatnya tampak jelas. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan luka – luka ( pun ) ada kisasnya “. Asal makna Qishash adalah sepadan, sebagaimana Anda ketahui. Dan itu tidak akan terwujud, kecuali jikalau lukanya besar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.