Masalah-Masalah Seputar Sumpah Menurut Mazhab Syafii

 Masalah-Masalah Seputar Sumpah Menurut Mazhab Syafii


(Masalah-Masalah Seputar Sumpah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Sumpah itu tidak terjadi, kecuali dengan Allah Swt, atau salah satu nama-Nya, atau salah satu Sifat Dzat-Nya.(1)

Barangsiapa bersumpah menyedekahkan hartanya,(2) maka dirinya diberi pilihan antara sedekah,(3) atau Kafarat sumpah.(4) Tidak ada resiko apapun ; jikalau sumpahnya bermain – main.(5) 

Barangsiapa bersumpah tidak akan melakukan sesuatu, kemudian dia memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya, maka dia tidak berdosa.(6) Barangsiapa yang bersumpah untuk mengerjakan dua perkara, kemudian mengerjakan salah satu di antara keduanya, maka dia tidak berdosa.(7)

Untuk kafarat sumpah(8)  diberi tiga pilihan : Memerdekakan budak mukmin, atau memberi makan sepuluh orang miskin ; setiap orang mendapatkan satu Mud, atau memberi mereka pakaian satu persatu. Jikalau tidak ada, maka berpuasa selama tiga hari.(9) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Sumpah ( Yamiin ) adalah Halif ( sumpah ). Dinamakan demikian, karena jikalau mereka bersumpah, maka masing – masing memegang tangan kanan temannya. Sumpah itu tidak terlaksana ( Maksudnya, tidak sah dan tidak ada akibat – akibat yang dipandang secara Syara’ ) kecuali jikalau menunjukkan Dzat Allah Swt, seperti mengatakan : Demi Allah, atau dengan nama-Nya yang khusus, seperti mengatakan : Demi Tuhan, Demi Penguasa Hari Kiamat. Atau dengan salah satu sifatnya, seperti mengatakan : Demi Dzat Yang Maha Penyayang, Demi Dzat Yang Maha Hidup yang tidak pernah mati, dan selainnya. Sumpah yang tidak dilakukan dengan semua itu, maka Haram dan maksiat. 

Dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6270 ) dan Muslim ( 1646 ) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasullullah Saw menyusul Umar bin Al Khattab yang bersumpah dengan bapaknya ; ketika itu sedang ikut rombongan perjalanan. Beliau bersabda, “ Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak – bapak kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan Allah, atau diam “. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6253 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Sumpah Rasulullah Saw, “ Tidak, demi Dzat yang membolak – balikkan hati “. 

Dalam berbagai Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6254, 6255 ) dan selainnya, bahwa Rasulullah Saw berkata dalam sumpahnya, “ Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya. Demi jiwa Muhammad yang berada dalam genggaman-Nya “. 

Makruh hukumnya bersumpah ; padahal tidak dibutuhkan. Allah Swt berfirman, “ Jangahlah kamu jadikan ( nama ) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia “. [ Al Baqarah : 224 ].

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1981 ) dan Muslim ( 1606 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Sumpah adalah pelaris barang – barang, penghilang berkah “. 

Barang – barang : Maksudnya, barang yang dijual dan dibeli. 

Berkah : Maksudnya, tambahan dan pertumbuhan. 

  

(2) Seperti mengatakan : Demi Allah, saya harus menyedekahkan hartaku ; jikalau saya melakukan ini . semisalnya : Berpuasa sehari dan selainnya. Dinamakan sumpah murka dan kemarahan ; sebagaimana dinamakan nadzar murka dan kemarahan, karena kemiripannya dengan nadzar dari segi keharusan untuk beribadah, serta kemiripannya dengan sumpah dari segi memperkuat larangan untuk mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Ini lebih dekat dan lebih mirip dengan nadzar. Dikaitkan dengan kemurkaan – yang menyebabkan khusumat – dan kemarahan, karena biasanya ini terjadi karena keduanya. 

  

(3) Maksudnya, menyedekahkan hartanya, atau menunaikan ibadah – ibadah yang harus dikerjakannya. 

  

(4) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 1645 ) dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda, “ Kafarat nadzar adalah kafarat sumpah “. An Nawawy Rahimahullah berkata, “ Para ulama berbeda pendapat tentang maksudnya. Sebahagian besar sahabat kami mengatakan, bahwa maksudnya adalah nadzar kemurkaan, yaitu : Seseorang yang tidak ingin berbicara dengan Zaid berkata, “ Jikalau saya berbicara dengan Zaid – misalnya –, maka Allah harus menimpakan keburukan kepadaku “, atau selainnya. Kemudian dia berbicara dengannya. Maka dalam hal ini, dia memiliki pilihan antara membayar Kafarat sumpah, atau menjalankan apa yang harus dikerjakannya. Ini pendapat yang benar dalam mazhab kami “. [ Syarh Muslim : 11 / 104 ]. 

  

(5) Yaitu, ucapan lisan tanpa bermaksud untuk bersumpah, atau ingin bersumpah untuk sesuatu ; akan tetapi lisannya mendahuluinya kepada yang lainnya, maka tidak ada Kafaratnya dan dosanya. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud ( untuk bersumpah ), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan ( sumpahmu ) yang disengaja ( untuk bersumpah ) oleh hatimu “. [ Al Baqarah : 225 ] Maksudnya, kalian menginginkannya dan meng-Azzamkannya. Keinginan hati adalah ‘Azzam dan niat. 

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan, “ Diturunkan tentang perkataan : Tidak, demi Allah. Ya, demi Allah “. [ Al Bukhari ( 6286 ) ]. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3254 ) dan Ibn Hibban ( 1187 ) dari ‘Atha tentang sumpah yang bermain – main. Dia berkata : ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Perkataan seorang laki – laki di rumahnya : Tidak, demi Allah. Ya, demi Allah “. 

  

(6) Dosa, yaitu tidak memenuhi kewajiban sumpah. Dalam hal ini dia tidak berdosa, karena tidak melakukannya secara lansung. Perbuatan itu dihubungkan dengan orang yang lansung mengerjakannya. Dia bersumpah untuk perbuatannya sendiri, sehingga tidak berdosa dengan perbuatan orang lain. 

  

(7) Seperti jikalau seseorang bersumpah, bahwa dirinya tidak akan memakai dua pakaian ini, atau tidak akan berbicara dengan Zaid dan Umar. Jikalau dia memakai salah satu pakaian, atau berbicara dengan salah satu di antara dua orang laki – laki tersebut, maka dia tidak berdosa. Karena sumpahnya adalah satu kesatuan untuk dua perkara. 

Sedangkan jikalau dia berkata, “ Demi Allah, saya tidak akan memakai ini dan tidak juga ini, atau saya tidak akan berbicara dengan Zaid dan tidak juga Umar, maka dia berdosa ; jikalau memakai salah satu pakaian atau berbicara dengan salah seorang dari kedua laki – laki tersebut. Karena pengulangan huruf Nafi menyebabkan sumpah menyertai masing – masing keduanya. 

  

(8) Maksudnya, sumpah yang sah, yaitu : lafadznya diucapkan oleh lisan dan diniatkan dalam hati. Jikalau dia tidak mengerjakannya, maka dia harus membayar Kafarat. Berdasarkan firman Allah Swt, “ tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah - sumpah yang kamu sengaja “. [ Al Maidah : 89 ] Maksudnya, sumpah yang kalian maksudkan dan kokohkan. Dengan dalil firman-Nya, “ tetapi Allah menghukum kamu disebabkan ( sumpahmu ) yang disengaja ( untuk bersumpah ) oleh hatimu”. [ Al Baqarah : 225 ]

Ini untuk masa lalu dan masa akan datang. Jikalau untuk masa lalu dan sengaja berdusta, maka itu adalah Yamin Ghamus, dan merupakan salah satu dosa besar. Dalam hal ini dia berdosa, selain itu juga harus membayar Kafarat. Dinamakan Ghamus, karena akan membenamkan pelakukanya dalam Neraka ; jikalau tidak bertaubat. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6298 ) dari Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Saw bersabda, “ Dosa – dosa besar : Memperserikatkan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah Ghamus “. 

  

(9) Mud : Maksudnya, takaran tertentu ; sepadan dengan kubus yang panjang sisinya adalah 9,2 cm. isinya lebih kurang 600 gram. 

Pakaian : Maksudnya, pakaian yang biasa dipakai. 

Tidak disyaratkan berurutan ketika berpuasa. 

Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Maka kaffarat ( melanggar ) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah - sumpahmu bila kamu bersumpah ( dan kamu langgar ) “. [ Al Maidah : 89 ].

Biasa : Maksudnya, yang biasa dan dikenal untuk orang – orang seperti kalian, tanpa berlebih – lebihan atau menguranginya. 

Memerdekakan budak : Maksudnya, memerdekakan budak dari perbudakannya, baik laki – laki maupun perempuan. Dikaitkan dengan keimanan ; sesuai dengan kafarat pembunuhan. [ Lihatlah catatan kaki ke-1, halaman 202 ]. 

Bila kamu bersumpah : Maksudnya, kalian tidak menunaikan sumpah kalian.   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.