Masalah Musaqah Menurut Mazhab Syafii

Masalah Musaqah Menurut Mazhab Syafii


(Masalah Musaqah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Musaaqaah hukumnya boleh untuk kurma dan anggur.(1) Syaratnya ada dua : Pertama, menentukan jangka waktunya. Kedua, menentukan bagian tertentu dari buah – buahan untuk ‘Amil. 


Proses pengerjaannya ada dua : Pekerjaan yang mamfa’atnya berhubungan dengan buah – buahan, maka itu untuk ‘Amil. Serta pekerjaan yang mamfa’atnya berhubungan dengan tanah, maka itu untuk pemiliki modal. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Dasar hukumnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2203 ) dan Muslim ( 1551 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memberikan kepada ( penduduk Khaibar ) setengah buah – buahan atau tumbuh – tumbuhan yang dihasilkannya “. 


Dalam riwayat Muslim, “ Beliau memberikan kurma Khaibar dan tanahnya kepada para Yahudi Khaibar, agar mereka mengolahnya dengan harta mereka, dan Rasulullah Saw mendapatkan setengah ( hasilnya ) “.


Dalam hal ini, kurma ditetapkan berdasarkan nash, dan pohon anggur di-Qiyaskan kepadanya. 


Untuk tumbuh – tumbuhan hukumnya boleh ; jikalau itu adalah bagian pepohonan, sebagaimana disebutkan dalam Hadits. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.