Masalah Syuf’ah Menurut Mazhab Syafii

Masalah Syuf’ah Menurut Mazhab Syafii


(Masalah Syuf’ah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Syuf’ah itu wajib jikalau bercampur, bukan bertetangga. Dalam sesuatu yang dibagi, bukan sesuatu yang tidak dibagi. Dan dalam segala sesuatu yang tidak bisa dipindahkan, seperti kedai dan selainnya. Itu dilakukan dengan harga penjualan.(1)

Syuf’ah itu dilakukan segera. Jikalau diakhirkan ; padahal mampu menyegerakannya, maka batal.(2) Jikalau seorang perempuan dinikahi dengan sebidang tanah,(3) maka Syafii’ bisa mengambilnya dengan memberikan mahar standar. 

Jikalau mereka bersama – sama, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan. 

 

(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2138 ) dan Muslim ( 1608 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw menetapkan Syuf’ah dalam segala sesuatu yang tidak bisa dibagi “. Dalam riwayat Muslim, “ untuk tanah, atau rumah, atau kebun. Jikalau batasan telah ditetapkan dan jalan telah diberikan, maka tidak ada Syuf’ah “. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 2500 ) dari Hadits Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata,” Rasulullah Saw bersabda, ‘ Syuf’ah itu seperti lepasnya ( unta ) yang diikat “. Maksudnya, ia akan lenyap ; jikalau tidak bersegera menghampirinya, seperti hilangnya unta liar ; jikalau terlepas ikatannya dan tidak bersegera menghampirinya. 

  

(3) Atau satu saham di kedai 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.