Memerdekakan Budak Menurut Mazhab Syafii
Memerdekakan Budak(1) Menurut Mazhab Syafii
(Memerdekakan Budak Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
Pemerdekaan budak itu sah dilakukan oleh setiap pemilik yang boleh menggunakan kepemilikannya.(2) Ini terjadi dengan kata – kata yang Sharih ( jelas ), dan Kinayah(3) disertai niat.
Jikalau dia memerdekakan sebahagian budak ( tidak utuh kemerdekaannya, penrj ), maka dia merdeka secara penuh. Jikalau dia memerdekaan budak yang dimiliki bersama ; dan dia dalam keadaan lapang / mudah, maka kemerdekaan itu mencakup bagian klien – kliennya. Dia harus membayar harga bagian serikatnya.(4)
Barangsiapa yang memiliki ( membeli dari perbudakan ) bapaknya, atau anaknya, maka dia lansung merdeka.(5)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Maksudnya, melenyapkan kepemilikan dari anak Adam, membebaskan dari perbudakan ; untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Banyak Nash – nash Al Quran dan Sunnah yang menyuruh pelaksanannya dan menganjurkannya. Dalam Al Quran, misalnya adalah firman Allah Swt, “ Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. * Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? * ( yaitu ) melepaskan budak dari perbudakan “. [ Al Balad : 11 – 13 ]
Di antaranya : Ayat – ayat Kafarat, seperti pembunuhan, Zhihar dan sumpah ; sebagaimana Anda lihat sebelumnya.
Dalam berbagai Hadits, maka di antaranya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 3381 ) dan Muslim ( 1509 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Nabi Saw bersabda, “ Siapa saja yang memerdekakan seorang muslim, maka Allah akan menyelamatkan dengan setiap anggota badannya ( budak ) ; anggota badannya ( orang yang memerdekakan ) dari Neraka “.
Siapa saja : Maksudnya, muslim, baik laki – laki maupun perempuan.
Menyelamatkan : Maksudnya, membebaskan. Menyelamatkan anggota badan berarti menyelamatkan seluruhnya, karena jikalau salah satu anggota badan harus di masukkan ke dalam Neraka karena melakukan maksiat, maka hukuman itu mencakup semua badan.
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3966 ) dan selainnya, dari ‘Amru bin ‘Absah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang memerdekkan budak mukmin, maka itu adalah tebusannya dari Neraka “. Budak disini mencakup laki – laki dan perempuan.
Rasulullah Saw memerintahkannya ketika terjadinya berbagai peristiwa.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2383 ) dari Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, ” Nabi Saw memerintahkan pemerdekaan budak ketika gerhana Matahari “.
(2) Maksudnya, boleh menggunakan kepemilikannya secara mutlak, yaitu : Setiap baligh dan berakal, serta tidak diboikot karena bodoh atau bangkrut. Karena memerdekakan budak adalah sedekah, dan sedekah tidak sah ; kecuali dari orang yang memiliki sifat ini.
(3) Kinayah : Maksudnya, semua lafadz yang menyatakan hilangnya kepemilikan, atau menyatakan keterpisahan, seperti mengatakan : Saya tidak memiliki kekuasaan terhadap dirimu, engkau bebas, engkau tidak perlu melayaniku, dan selainnya.
(4) Lapang / mudah : Maksudnya, orang kaya yang mampu membayar bagian budak yang tersisa.
Mencakup : Maksudnya, melampui. Jikalau orang yang memerdekakan itu bukan orang kaya, maka dia memerdekakan bagiannya saja. Budak itu dibiarkan bekerja dan membayar harga bagiannya yang tersisa, serta membayarkan kepada para serikat, sehingga dia merdeka secara penuh.
Dasarnya :
Hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2386 ) Muslim ( 1501 ) dan selain keduanya, dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang memerdekakan budak yang dimiliki bersama ; dan dia memiliki harta yang cukup untuk membayar harga budak itu, maka budak itu ditentukan harga standarnya. Kemudian dia memberikan bagian para serikatnya dan memerdekakannya. Jikalau tidak, maka dia telah memerdekakan bagiannya “.
Harga standarnya : Maksudnya, tidak ditambah dan tidak dikurangi.
Bagian para serikatnya : Maksudnya, harga yang didapatkan para serikatnya.
Bagiannya : Maksudnya, bagian yang dimerdekakannya.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2360 ) Muslim ( 1503 ) dan selain keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Barangsiapa yang memerdekakan bagian kepemilikannya, maka dia harus membayarkan kebebasannya dengan hartanya. Jikalau dia tidak memiliki harta, maka budak itu ditentukan harga standar. Kemudian budak tersebut diminta bekerja tanpa disulitkan “.
Kebebasannya : Maksudnya, membayarkan bagian tersisa agar benar – benar terbebas dari perbudakan.
Diminta bekerja : Maksudnya, budak itu harus berusaha mendapatkan harta untuk menebus sisa bagiannya.
Tanpa disulitkan : Maksudnya, tidak disusahkan dalam hal ini ; jikalau dia tidak mampu bekerja. Akan tetapi bagiannya yang tersisa tetap menjadi budak.
Jikalau memerdekakan sebahagiannya mencakup seluruhnya ; jikalau budak itu dimiliki bersama, maka ini lebih utama ; jikalau dia memilikinya secara utuh.
(5) Maksudnya, memiliki salah seorang ushulnya ; walaupun ke atas, seperti kakeknya dan neneknya, atau Furu’nya ; walaupun ke bawah, seperti cucu laki – lakinya dan cucu perempuannya. Dia lansung merdeka ketika dimiliki. Dasarnya :
Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 1510 ) dan selainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Seorang anak tidak bisa membalas bapaknya, kecuali mendapatinya dalam keadaan budak. Kemudian dia membelinya dan memerdekakannya “. Maksudnya, membelinya itu menjadi sebab kemerdekaannya, sehingga dia lansung merdeka ketika dibeli dan tidak membutuhkan lafazd baru.
Sebab – sebab kepemilikan lainnya di-Qiyaskan dengan pembelian, seperti hibah, warisan dan lain – lain.
Tidak bisa membalas : Maksudnya, haknya tidak bisa digantikan oleh hartanya.
Furu’ di-Qiyaskan dengan Ushul, karena kesamaan Bu’dhiyah, yaitu : Anak yang Furu’ merupakan sebahagian dari bapak yang Ushul. Sebagaimana Ushul tidak bisa dimiliki sebahagiannya, maka Furu’ juga tidak memiliki sebahagiannya.
Tidak ada komentar