Menuduh Istri Berzina (Qazaf) & Saling Melaknat (Mula'anah) Menurut Mazhab Syafii

 Menuduh Istri Berzina (Qazaf) & Saling Melaknat (Mula'anah) Menurut Mazhab Syafii


(Menuduh Istri Berzina (Qazaf)& Saling Melaknat (Mula'anah) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Jikalau seorang laki – laki menuduh istrinya berzina, maka dia dikenakan hukum Qazf, kecuali bisa memberikan bukti atau melaknat.(1) Dia berkata di dekat Hakim, di Mesjid Jami’ di atas mimbar, di hadapan kumpulan manusia(2), “ Saya bersaksi dengan Allah, bahwasanya diriku adalah salah seorang yang benar terhadap tuduhan zina yang saya tujukan kepada istriku, Fulanah. Bahwasanya anak ini berasal dari zina, bukan dariku “. Sebanyak empat kali. Kemudian di kali kelimanya dikatakan – setelah hakim menasehatinya, “ Saya akan mendapatkan laknat Allah ; jikalau diriku bagian dari orang – orang yang berdusta “.(3)


Laknatnya berkaitan dengan lima buah hukum : Gugurnya hukuman dari dirinya, wajibnya menjalankan hukuman kepada istrinya, lenyapnya pergaulan suami istri, anak itu ( tidak dinisbahkan kepada dirinya ), pengharaman selama – lamanya.(4)


Hukuman itu gugur dari perempuan ; jikalau dirinya melaknat seraya berkata, “ Saya bersaksi dengan Allah, bahwa Fulan ini adalah bagian dari orang – orang yang berdusta terhadap tuduhan zinanya kepada diriku “. Sebanyak empat kali. Dan mengucapkan di kali kelimanya – setelah hakim menasehatinya, “ Saya akan mendapatkan kemurkaan Allah ; Jikalau dia adalah bagian dari orang – orang yang benar “.(5)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4470 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Samhak. Maka Nabi Saw berkata, “ Engkau mendatangkan bukti, atau dipunggungmu ada hukuman “. …Hilal berkata, “ Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya saya benar. Hendaklah Allah menurunkan sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari hukuman “. Maka turunlah Jibril membawa, “ Dan orang – orang yang menuduh istri – istri mereka…”. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5003 ) dan Muslim ( 1492 ) dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa seorang laki – laki dari kalangan Anshar mendatangi Rasulullah Saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jikalau seorang laki – laki mendapati laki – laki lainnya bersama istrinya, apakah dia membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya ? “. Maka Allah menurunkan wahyu tentang permasalahannya ini yang disebutkan dalam Al Quran, yaitu tentang perkara Mutala’inain ( dua orang yang saling melaknat ). Nabi Saw bersabda, “ Allah telah menetapkan tentang dirimu dan istrimu “. Dia melanjutkan : Keduanya saling melaknat di Mesjid ; sedangkan saya menyaksikannya. Dalam riwayat lain : Keduanya saling melaknat ; sedangkan saya dan orang lainnya bersama Rasulullah Saw. Dalam riwayat Abu Daud ( 2250 ) Sahl berkata : Saya menghadirinya bersama Rasulullah Saw. 

Setelah berlalu selama satu tahun di antara Mutala’inain : Dipisahkan di antara keduanya, kemudian kedua tidak boleh berkumpul lagi selamanya. 

  

(3) Allah Swt berfirman, “ Dan orang - orang yang menuduh isterinya ( berzina ), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi - saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang - orang yang benar. * Dan ( sumpah ) yang kelima : bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang - orang yang berdusta “. [ An Nuur : 6 – 7 ]


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5001 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina. Kemudian dia datang dan bersaksi. Nabi Saw bekata, “ Sesungguhnya Allah mengetahui, bahwa salah seorang di antara kalian berdua adalah pendusta. Apakah ada di antara kalian yang ingin bertaubat ? “. Dalam riwayat lain dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma ( 5006 ) : Nabi Saw mengulangnya sebanyak tiga kali. Kemudian perempuan itu berdiri dan bersaksi. 


Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2263 ) dan selainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya mendengar Rasulullah Saw bersabda ; ketika turunnya ayat Mutala’inain, “ Perempuan mana saja yang memasuki suatu kaum ; padahal dirinya bukan bagian dari mereka, maka Allah tidak mempedulikannya sedikitpun. Dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam Surga-Nya. Laki – laki mana saja yang mengingkari anaknya ; padahal dia melihatnya, maka Allah akan menutup diri darinya, kemudian akan mencelanya di hadapan pembesar orang – orang terdahulu dan orang – orang kemudian “. 

  

(4) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5009 ) dan Muslim ( 1494 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Saw ( menetapkan hukum ) di antara laki – laki dan perempuan yang saling melaknat. Kemudian beliau meniadakan ( penisbahan ) anak perempuan itu kepada si laki – laki. Kemudian dipisahkan di antara keduanya. Anak tersebut dinisbahkan kepada si perempuan “.


Dalam riwayat Al Bukhari ( 5006 ) Nabi Saw berkata kepada keduanya, “ Perhitungan kalian berdua kembali kepada Allah. Salah seorang di antara kalian pendusta. Tidak ada jalan bagimu ( laki – laki ) kepada dirinya ( perempuan ) “. Maksudnya, engkau tidak bisa ruju’ dengannya dan saling bertemu di antara kalian berdua ; walaupun dengan Aqad yang baru. [ Lihatlah catatan kaki ke- 1 halaman 178 ].   

  

(5) Allah Swt berfirman, “ Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar - benar termasuk orang - orang yang dusta. * Dan ( sumpah ) yang kelima : bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang - orang yang benar “. [ An Nuur : 8 – 9 ]


Hukuman : Maksudnya, hukuman zina, yaitu rajam. 

Riwayat Muslim ( 1493 ) : Kemudian beliau memanggilnya, menasehatinya, mengingatkannya dan memberitahunya, bahwa adzab dunia lebih ringan dari adzab Akhirat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.