Merampas Barang Orang Lain Menurut Mazhab Syafii
Merampas Barang Orang Lain Menurut Mazhab Syafii
(Merampas Barang Orang Lain Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Barangsiapa yang merampas harta dari seseorang, maka dia harus mengembalikannya.(1) Begitu juga dengan denda kekurangannya dan upah semisalnya. Jikalau barang itu rusak, maka dia menanggungnya ; jikalau ada barang yang serupa, atau dengan harganya ; jikalau tidak ada barang yang serupa, sebanyak mungkin. Semenjak hari perampasan sampai hari perusakannya.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Berdasarkan Khabar Abu Daud ( 3561 ) dan At Turmudzi ( 1266 ) dari Samurah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw, “ Tangan yang mengambil bertanggung jawab sampai dikembalikannya “.
Perampasan adalah salah satu dosa besar. Dasar pengharamannya terkandung dalam banyak ayat. Di antaranya adalah firman Allah Swt, “ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil “. [ Al Baqarah : 188 ]
Juga terkandung dalam banyak Hadits, di antaranya : Khutbah Rasulullah Saw di Mina, “ Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram bagi kalian, seperti haramnya hari kalian ini dan tempat kalian ini “. Diriwayatkan oleh Al Bukhari, lihatlah halaman ( 67 ) Muslim ( 1218 ) dan selainnya.
Tidak ada komentar