Mudharabah (Qiradh) Menurut Mazhab Syafii
Mudharabah (Qiradh) Menurut Mazhab Syafii
(Mudharabah (Qiradh) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Qiradh(1) itu memiliki empat syarat : Menggunakan Dinar dan Dirham, pemilik modal mengizinkan ‘Amil ( pegawai ) menggunakan harta tersebut tanpa ikatan, atau sesuatu yang biasanya keberadaannya tidak akan terputus, mensyaratkan baginya bagian tertentu dari keuntungan,(2) serta tidak menentukan jangka waktunya.
Tidak ada tanggungan bagi ‘Amil, kecuali disebabkan oleh kezhaliman.(3) Jikalau ada keuntungan dan kerugian, maka kerugian ditekan dengan keuntungan.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dinamakan Mudharabah. Dasar hukumnya adalah Ijma’ dan amalan para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Dikatakan dalam Takmilah Al Majmu’ ( 14 / 191 ) : Ibn Mundzir berkata, “ Secara umum, para Ahli Ilmu ber-Ijma’ tentang bolehnya Mudharabah “. Ash Shan’any berkata, “ Tidak ada perbedaan di antara kaum muslimin tentang bolehnya Qiradh. Ini merupakan salah satu amalan pada masa Jahiliyyah, kemudian Islam menetapkannya “.
Dinukil, bahwa sejumlah sahabat melakukannya. Di antara mereka adalah Umar dan anaknya, Abdullah, serta Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhum. [ Lihatlah Al Muwattha’ : Kitab Al Qiradh ( 2 / 687 ) .
(2) Maksudnya, bagian tertentu, seperti setengah atau sepertiga.
(3) Maksudnya, zhalim dalam memakai harta, atau lalai melakukan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Tidak ada komentar