Muzara’ah Menurut Mazhab Syafii
Muzara’ah Menurut Mazhab Syafii
(Muzara’ah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Jikalau seseorang menyerahkan tanah kepada laki – laki lainnya untuk ditanami, dan mensyaratkan bagian tertentu dari hasilnya, maka ini hukumnya tidak boleh.(1) Jikalau menyewakanya dengan emas atau perak, atau mensyaratkan makanan tertentu dalam tanggungannya, maka ini hukumnya boleh.(2)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Ini dinamakan dengan Muzara’ah. Dasar ketidak bolehannya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2214 ) dan Muslim ( 1548 ), lafadz ini adalah riwayatnya, dari Rafi’ bin Khudaij Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Kami menanami tanah pada masa Rasulullah Saw. Kemudian kami menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat, serta makanan tertentu. Kemudian pada suatu hari, salah seorang pamanku mendatangi kami dan berkata, ‘ Rasulullah Saw melarang kami melakukan sesuatu yang dahulunya bermamfa’at bagi kami. Keta’atan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermamfa’at bagi kami. Kami dilarang menanami tanah, kemudian menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat, serta makanan tertentu. Beliau memerintahkan pemilik tanah untuk menanaminya. Beliau membenci penyewaannya dan selainnya “.
Makanan tertentu : Maksudnya, bagian tentu yang dihasilkan oleh tanah tersebut, atau larangannya bersumber dari bagian sebelumnya, yaitu penyewaan dengan seperempat dan sepertiga.
Membenci penyewaannya : Maksudnya, bagian yang dihasilkannya.
(2) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1549 ) dari Tsabit bin Adh Dhahhak Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw melarang Muzara’ah dan memerintahkan Muajarah, serta berkata, “ Tidak apa – apa “.
Tidak ada komentar