Orang-Orang yang Berhak & Tidak Berhak Mewarisi Menurut Mazhab Syafii

Orang-Orang yang Berhak & Tidak Berhak Mewarisi Menurut Mazhab Syafii


(Orang-Orang yang Berhak & Tidak Berhak Mewarisi Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


Ada sepuluh ahli waris dari kalangan laki – laki : Anak laki – laki, anak laki – laki dari anak laki – laki dan terus ke bawah, bapak, kakek dan terus ke atas, saudara laki – laki, anak laki – laki dari saudara laki – laki dan seterusnya(1) dan paman, anak laki – laki paman dan seterusnya, suami dan tuan yang memerdekakan budak. 


Ada tujuh ahli waris dari kalangan perempuan : Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki – laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri dan tuan yang memerdekakan. 


Ada lima ahli waris yang tidak pernah gugur : Suami istri, ibu bapak dan anak yang lansung dari dirinya.(2)

Ada tujuh orang yang tidak mewarisi : Budak, Mudabbar,(3) Umm Al Walad,(4) Mukatab,(5) pembunuh,(6) murtad dan dua orang yang berbeda agamanya.(7)


‘Ashabah(8) paling dekat : Anak laki – laki, kemudian anak laki – lakinya, kemudian bapak, kemudian bapaknya, kemudian saudara laki – laki seibu sebapak, kemudian saudara laki – laki sebapak, kemudian anak laki – laki dari saudara laki – laki seibu sebapak, kemudian anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak, kemudian paman berdasarkan urutan ini, kemudian anaknya. Jikalau ‘Ashabah tidak ada, maka tuan yang memerdekakan budaklah yang mendapatkan. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Seperti cucu laki – laki dari saudara laki – laki. 

  

(2) Seperti anak laki – laki dan anak perempuan.

  

(3) Kebebasannya bergantung dengan kematian tuannya. 

  

(4) Budak perempuan yang digauli oleh tuannya dan mengandung anaknya. 

  

(5) Budak yang mengikat perjanjian dengan tuannya untuk memberikannya sejumlah harta. Jikalau harta itu dibayarkan, maka dia bebas. Dia dan keluarganya tidak mewarisi, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki.  

  

(6) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Pembunuh tidak mewarisi “. Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 2110 ).

  

(7) Artinya muslim dan kafir. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6383 ) dan Muslim ( 1614 ) dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw bersabda, “ Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewirisi orang muslim “. Orang yang murtad adalah kafir. 

  

(8) ‘Ashabah adalah orang yang mewarisi harta berlebih setelah Ashabul Furudh mengambil bagian mereka. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6351 ) dan Muslim ( 1615 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Berikanlah bagian kepada pemiliknya. Apa yang tersisa, maka itu adalah untuk laki – laki yang lebih utama “. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.