Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi & Mereka yang Boleh Dikembalikan Menurut Mazhab Syafii
Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi & Mereka yang Boleh Dikembalikan Menurut Mazhab Syafii
(Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi & Mereka yang Boleh Dikembalikan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Perempuan – perempuan yang diharamkan dengan Nash(1) ada empat belas orang :
Tujuh orang dengan Nasab. Mereka adalah : Ibu dan perempuan yang di atasnya, anak perempuan dan perempuan yang di bawahnya, saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, anak perempuan dari saudara laki – laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.(2)
Dua orang dengan susuan. Mereka adalah : Ibu susuan, dan saudara perempuan sepersusuan.(3)
Empat orang karena Mushaharah ( hubungan pernikahan ). Mereka adalah : ibu dari istri, anak tiri perempuan yang ibunya telah digauli, istri bapak, dan istri anak laki – laki. (4)
Satu orang karena Jama’, yaitu saudara perempuan dari istri. (5)
Tidak boleh dikumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak bapak, dan tidak juga antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu.(6)
Diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dengan nasab.(7)
Perempuan dikembalikan karena lima jenis ‘aib : Gila, Juzam, Barassh, Ratq dan Qarn.(8) Laki – laki dikembalikan karena lima jenis ‘aib : Gila, Juzam, Barash, Jabb, dan ‘Unnah.(9)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Maksudnya adalah Nash Al Quran yang terdapat dalam surat An Nisaa’ ayat 22 – 23. Akan dijelaskan secara terperinci di bagian berikutnya.
(2) Allah Swt berfirman, “ Diharamkan atas kamu ( mengawini ) ibu – ibumu ; anak - anakmu yang perempuan ; saudara - saudaramu yang perempuan, Saudara - saudara bapakmu yang perempuan ; Saudara - saudara ibumu yang perempuan ; anak - anak perempuan dari saudara - saudaramu yang laki – laki ; anak - anak perempuan dari saudara - saudaramu yang perempuan “.
(3) Berdasarkan firman Allah Swt, “ ibu - ibumu yang menyusui kamu ; saudara perempuan sepersusuan “.
(4) Haramnya istri bapak berdasarkan firman Allah Swt, “ Janganlah kalian menikahi perempuan – perempuan yang telah dinikahi oleh bapak – bapak kalian “. Keharaman selainnya berdasarkan firman-Nya, “ ibu - ibu isterimu ( mertua ) ; anak - anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu ( dan sudah kamu ceraikan ), maka tidak berdosa kamu mengawininya ; ( dan diharamkan bagimu ) isteri –Isteri anak kandungmu ( menantu ) “.
Kamu campuri : Maksudnya, kinayah dari Jima’.
Anak kandungmu : Maksudnya, bukan anak angkat ; sebagaimana terjadi pada masa Jahiliyyah.
(5) Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan menghimpunkan ( dalam perkawinan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau “.
(6) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4820 ) dan Muslim ( 1408 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Tidak dikumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya ( dari pihak bapak ), dan tidak juga antara seorang perempuan dengan bibinya ( dari pihak ibu ) “.
(7) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2503 ) dan Muslim ( 4144 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha : Rasulullah Saw bersabda, “ Susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh keturunan “.
Dalam riwayat Al Bukhari ( 2502 ) dan Muslim ( 1447 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw bersabda tentang anak perempuan Hamzah, “ Dia tidak halal bagiku. Diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan karena keturunan. Dia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan “.
(8) Maksud mengembalikan : Suami mendapatkan pilihan untuk men-Faskh nikah, dan tidak ada mahar baginya ketika itu. Juzam adalah penyakit yang menyebabkan anggota tubuh memerah, kemudian menghitam, kemudian terputus dan terurai. Barash adalah keputihan yang membuat kulit belang – belang dan menghilangkan darahnya. Ritq adalah daging yang menutupi tempat berjima’. Qarn adalah tulang yang menutupi tempat berjima’.
Diriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw menikahi seorang perempuan dari Ghifar. Taktala beliau menggaulinya, maka beliau melihat warna putih di bagian punggulnya. Nabi Saw bersabda, “ Pakailah pakaianmu dan temuilah keluargamu “. Beliau berkata kepada keluarga perempuan itu, “ Kalian menipuku “.
Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 7 / 214 ) dari riwayat Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.
Warna putih :Maksudnya, Barash. Dan ini di-Qiyaskan dengan yang lainnya.
Hadits ini dikuatkan oleh riwayat Malik dalam Al Muwattha’ ( 2 / 256 ) dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Laki – laki mana saja yang menikahi seorang perempuan yang menderita kegilaan, atau Juzam, atau Barash “. Dalam riwayat lain : “ Atau Qarn. Kemudian dia menyentuhnya, maka perempuan itu mendapatkan maharnya secara utuh. Dan itu adalah denda bagi suaminya untuk keluarganya ( perempuan tersebut ) “.
(9) Jabb : Maksudnya, terputusnya kemaluan.
‘Unnah : Maksudnya, tidak memiliki kemampuan untuk berjima’ karena impoten.
Dalam hal ini istri mendapatkan khiyar ( pilihan ) ; sebagaimana suami juga mendapatkannya. Akan tetapi laki – laki impoten ditunda perkaranya selama setahun ketika perkaranya di ajukan ke Mahkamah. Jikalau jima’ tidak terjadi dalam jangka waktu ini, maka perempuan itu diberikan hak Faskh, karena penyakit ini bisa jadi disebabkan oleh suatu sebab yang bisa hilang ketika berbedanya musim.
Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqy, dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa seorang perempuan mendatanginya dan memberitahunya tentang suaminya yang tidak mampu berhubungan badan dengannya. Maka beliau menundanya selama setahun. Taktala masa setahun itu berlalu dan suaminya tetap tidak mampu berhubungan badan dengannya, maka Umar memberi perempuan itu Khiyar. Dan dia memilih dirinya sendiri. Kemudian Umar memisahkan di antara keduanya dan menetapkan baginya Thalaq Bain. [ 7 / 226 ]
Tidak ada komentar