Persaksian yang Diterima Menurut Mazhab Syafii
Persaksian yang Diterima Menurut Mazhab Syafii
(Persaksian yang Diterima Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Persaksian tidak diterima, kecuali dari orang yang memenuhi lima perkara : Islam, baligh, berakal, merdeka dan adil.(1)
Adil itu memiliki lima syarat : Menjauhi dosa – dosa besar, tidak terus – terusan mengerjakan sedikit bagian dari dosa – dosa kecil, benar ‘Aqidahnya dan mampu mengendalikan diri ketika marah, menjaga wibawa standar.(2)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Tentang Islam, maka itu adalah firman Allah Swt, “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang - orang lelaki ( di antaramu ) “. [ Al Baqarah : 282 ]. Orang kafir bukanlah bagian dari laki – laki kita. Berdasarkan firman-Nya, “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu “. [ Ath Thalaq : 2 ] Orang kafir bukanlah orang yang adil ; sebagaimana dia bukanlah bagian dari kita.
Begitu juga dengan persaksian. Itu adalah pewalian, dan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir ; sebagaimana Anda ketahui ( Lihatlah halaman 257, catatan kaki ke-2 ). Tentang baligh, akal dan merdeka, karena anak kecil, orang gila, hamba sahaya tidak memiliki kekuasaan terhadap diri mereka sendiri. Maka tidak memiliki kekuasaan kepada orang lain ; lebih utama bagi mereka. Persaksian mereka tidak diterima, karena persaksian adalah perwalian ; sebagaimana Anda ketahui.
Tentang keadilan, maka itu adalah firman Allah Swt, “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu “. Secara terang – terangan dinyatakan tentang syarat adil bagi saksi.
Berdasarkan firman Allah Swt, “ Para saksi yang kalian ridhoi “. [ Al Baqarah : 282 ] Orang yang tidak adil adalah salah seorang yang tidak diridhoi.
(2) Dosa – dosa besar : Maksudnya, segala sesuatu yang ada ancaman kerasnya dalam Kitab atau Sunnah. Mengerjakannya berarti menyepelekan agama, seperti meminum khamar, berinteraksi dengan riba dan menuduh berzina para wanita mukminah. Allah Swt berfirman tentang orang – orang yang menuduh para mukminah berzina, “ dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama - lamanya. dan mereka Itulah orang - orang yang fasik “. [ An Nuur : 4 ].
Dosa – dosa kecil : Maksudnya, perbuatan – perbuatan yang tidak tergolong dosa – dosa besar, seperti melihat perkara yang diharamkan, tidak menegur muslim lainnya lebih dari tiga hari, dan lain – lain.
Benar ‘Aqidahnya : Maksudnya, tidak diterima persaksian orang yang meyakini bolehnya mencela para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum.
Mampu mengendalikan diri : Maksudnya, dari sikap melampui batas ketika bertindak, terjerumus ke dalam kebathilan dan kebohongan.
Wibawa standar : Maksudnya, berakhlak dengan akhlak standar ; sesuai dengan orang – orang pada zamannya, yaitu orang – orang yang menjaga adab – adab Syara’ dan manhaj – manhajnya, baik waktu maupun tempat. Biasanya ini kembali kepada ‘Urf ( kebiasan ).
Tidak ada komentar