Salab & Ghanimah Menurut Mazhab Syafii

Salab & Ghanimah Menurut Mazhab Syafii


(Salab & Ghanimah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Barangsiapa yang membunuh seseorang ( di medan perang ), maka salab-nya(1) diberikan kepadanya.  Setelah itu, Ghanimah(2) dibagi menjadi lima perlima : Empat perlima diberikan kepada orang yang ikut berperang.(3) Pasukan berkuda diberikan tiga bagian, dan pasukan yang berjalan kaki diberikan satu bagian.(4)


Tidak memperoleh bagian, kecuali orang yang memenuhi lima syarat : Islam, baligh, berakal, merdeka, dan laki – laki. Jikalau salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka diberikan sebahagian kecil dan tidak diberikan saham ( bagian ).(5)


Seperlima lainnya dibagi menjadi lima bagian : Satu bagian untuk Rasulullah Saw yang digunakan untuk berbagai kemashlahatan. Satu bagian untuk para kerabat, mereka adalah : Bani Hasyim dan Bani Mutthalib. Satu bagian untuk anak – anak yatim. Satu bagian untuk orang – orang miskin. Satu bagian untuk orang yang dalam perjalanan.(6)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Sesuatu yang dibawa oleh orang yang terbunuh, seperti senjata, perlengkapan, pakaian dan harta. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2973 ) dan Muslim ( 1851 ) dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang membunuh seseorang dan ada buktinya, maka dia mendapatkan salab-nya “. 

Bukti : Maksudnya, tanda atau saksi yang menyaksikan pembunuhannya.

  

(2) Ghanimah adalah sesuatu yang di ambil dari harta orang – orang kafir melalui kekerasan ; sedangkan peperangan masih berlansung ; walaupun ketika pengusiran. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 9 / 62 ) bahwa seorang laki – laki menanyakan Rasulullah Saw seraya berkata, “ Apa pendapatmu tentang Ghanimah ? “. Beliau menjawab, “ Allah mendapatkan seperlimanya, dan empat perlima untuk pasukan “. 

  

(4) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2708 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw memberikan dua bagian kepada kuda, satu bagian untuk pemiliknya “. 

Dalam riwayat lainnya. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 3988 ) dan Muslim ( 1762 ) berkata, “ Rasulullah Saw membagi ( Ghanimah ) pada waktu perang Khaibar : Untuk kuda mendapatkan dua bagian, dan untuk pasukan yang berjalan kaki mendapatkan satu bagian “ 

  

(5) Karena dia bukanlah Ahli Jihad yang harus menghadiri jihad. Akan tetapi, panglima pasukan atau Imam memberikannya sedikit Ghanimah sebelum dibagi. Pemberiannya berdasarkan Ijtihad sesuai dengan mamfaat, serta tidak boleh melebihi bagian pasukan yang berjalan kaki. Inilah maksud perkataan : Diberikan sebahagian kecil. 

  

(6) Allah Swt berfirman, “ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak - anak yatim, orang - orang miskin dan ibnussabil “. [ Al Anfaal : 41 ].

Seperlima untuk Allah : Maksudnya, ditentukan hukumnya sesuai dengan keinginan-Nya. 

Rasul : Maksudnya, bagiannya. Beliau memiliki bagian, yaitu seperlima. 

Anak – anak yatim : Maksudnya, setiap anak kecil yang tidak ada bapaknya. Jikalau telah baligh, maka dia bukanlah anak yatim. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Tidak yatim lagi setelah bermimpi “. [ Abu Daud ( 2873 ) ]. 

Ibnussabil : Maksudnya, Musafir yang tidak memiliki nafkah ; padahal dia jauh dari hartanya. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2971 ) dari Jubair bin Muth’im Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya bersama Utsman berjalan menemui Rasulullah Saw. Kami berkata, “ Wahai Rasulullah, engkau memberikan bagian kepada Bani Abdul Mutthalib dan membiarkan kami ; padahal mereka dan kami sama kedudukannya di sisimu ? “. Maka Rasulullah Saw bersabda, “ Bani Mutthalib dan Bani Hasyim adalah satu “. 

Kedudukan yang sama : Maksudnya, dari sisi kekerabatan, karena semuanya Bani ‘Abd Manaf. 

Satu : Maksudnya, karena mereka menolongnya sebelum memeluk Islam dan setelahnya.

[ Lihatlah catatan kaki ke-3 berikutnya ]. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.