Syarat-Syarat Hiwalah Menurut Mazhab Syafii
Syarat-Syarat Hiwalah Menurut Mazhab Syafii
(Syarat-Syarat Hiwalah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Syarat Hiwalah itu ada empat(1) : Ridhonya Muhiil, penerimaan Muhtaal, haknya berada dalam tanggungan, kesesuaian antara apa yang ada dalam tanggungan Muhiil dan Muhaal ‘Alahi, baik jenisnya, macamnya, pembayaran dan hutang. Tanggungan Muhiil bebas karena Hiwalah.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dasar pen-Syari’atannya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2166 ) dan Muslim ( 1564 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Keterlambatan orang yang kaya adalah zhalim. Jikalau salah seorang di antara kalian di-Hiwalahkan kepada orang kaya, maka Hiwalahkanlah “. Al Imam Ahmad dalam Musnadnya ( 2 / 463 )
Keterlambatan : Maksudnya, mengakhirkan sesuatu yang harus ditunaikannya.
Orang kaya : Maksudnya, orang berhutang yang mampu melunasi hutangnya.
Tidak ada komentar