Tatacara Khitan Menurut Islam

Tatacara Khitan Menurut Islam
“Bagaimana tata cara khitan menurut islam, Bagaimana tata cara khitan sesuai sunnah, Bagaimana hukum khitan dengan laser?”
Tata Cara Khitan Menurut Islam
Al-Hafidz menukil dari al-Mawardi, “Khitan laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi kepala zak*ar. Disunnahkan memotongnya dari pangkalnya, di bagian awal kepala zak*ar. Minimalnya, tidak ada sesuatu pun lagi yang menutupi kepada zak*ar.”
Imam al-Haramain mengatakan, “Benarnya untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi kepala zak*ar, sampai tidak ada lagi kulit yang menjulur.”
Ibn al-Shabbagh mengatakan, “Agar terbuka semua bagian kepada zak*ar.”
Ibn Kijj mengatakan, yang dinukil oleh al-Rafii, “Wajibnya adalah dengan memotong apa yang ada di atas kepada zak*ar, walaupun sedikit. Dengan syarat, potongannya mencakup keliling kepada zakar.”
Imam al-Syafii mengatakan, “Haknya untuk khitan perempuan adalah sesuai dengan namanya.”
Al-Mawardi mengatakan, “Khitan perempuan adalah memotong kulit yang ada di atas kema*lu*annya, di atas jalan masuk zak*ar, sepertu biji kurma, atau seperti jenggot ayam jantan. Wajibnya, memotong kulit yang berada di atas, bukan pangkalnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud, dari hadits Umm Athiyyah bahwa seorang perempuan berkhitan di Madinah, kemudian Nabi Muhammad Saw mengatakan kepadanya, “Jangan potong berlebihan, itu lebih bagus bagi perempuan.” Ia mengatakan, “Hadits ini tidak kuat.”
Dari paparan pendapat ulama di atas, bisa ditarik kesimpulan tentang tata cara khitan menurut Islam, yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw. Untuk yang laki-laki, di potong kulit yang menutupi kepala zak*arnya, dan untuk yang perempuan diambil kulit yang berada di atas kem*alu*annya, namun tidak semuanya. Hanya sedikit saja.
Dalil Masalah Ini
Sekarang, mari kita lihat dalil-dalil yang terkait dengan masalah ini. Tanpa dalil, kata orang, kering dan kerdil, tidak kuat dan tidak bisa dipercaya.
Diriwayatkan oleh Umm Athaiyyah al-Anshariyyah bahwa seorang perempan berkhitan di Madinah, kemudian Nabi Muhammad Saw bersabda kepadanya:
لا تنهكي؛ فإن ذلك أحظى للمرأة، وأحب إلى البعل
“Janganlah berlebihan. Sebab hal itu lebih bagus bagi wanita, dan lebih disukai oleh suami.”
Abu Daud mengatakan, “Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Amru, dari Abdul Malik dengan maknanya dan pensanadannya.”
Ia kemudian melanjutkan, “Tidak kuat, diriwayatkan secara Mursal. Muhammad bin Hassan adalah Majhul, dan hadits ini lemah (dhaif).”
Dalam bahasa lainnya dikenal dengan nama “Mudtharib al-Isnad ‘ala Dha’fihi. Namun, ada beberapa hadits lainnya yang serupa; hadits riwayat Anas, riwayat Ali, dan riwayat Ibn Umar.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Nabi Muhammad Saw bersabda kepada Umm Athiyyah, yang merupakan perempuan tukang khitan di Madinah, “Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (Hr al-Thabrani dengan pensandan yang dhaif)
Hadits dengan lafadz yang sama, juga ada dari periwayatan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dengan pensanadan yang juga dhaif (lemah).
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, ada sejumlah wanita Anshar yang mendatangi Nabi Muhammad Saw. Kemudian beliau bersabda:
يا نساء الأنصار، اختضبن غمسًا، واخفضن ولا تنهكن؛ فإنه أحظى عند أزواجكن، وإياكن وكفر المنعمين
“Wahai para wanita Anshar, berinailah dengan mencelupnya, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sebab itu lebih bagus bagi suami-suami kalian. Dan jangan kalian kufur kepada suami kalian.” (Hr al-Bazzar dengan pensanadan yang dhaif)
Ibn al-Mudzir mengatakan, “Dalam masalah khitan, tidak ada khabar yang bisa dijadikan rujukan, dan tidak ada sanad yang bisa diikuti.” (Lihatlah Kitab Talkhis al-Habir: 4/ 83)
Dalam Kitab Aun al-Ma’bud dijelaskan, “Hadits tentang khitan para wanita diriwayatkan dengan bentuk yang banyak. Semuanya lemah (dhaif), ber’ilat, tidak sah dijadikan sebagai hujjah.” (Lihatlah Kitab Aun al-Mabud: 14/ 126)
Ibn Abd al-Barr mengatakan, “Ijma kaum muslimin menegaskan, khitan itu untuk laki-laki.” (Lihatlah Kitab al-Tamhid: 21/ 59)
Hukum Khitan dengan Laser
Tidak ada aturan khusus menentukan khitan itu harus dengan alat tertentu; pisau, pakai, gunting, silet, dan sebagainya. Di zaman sekarang, sesuai dengan perkembangan teknologi, khitan bisa dilakukan dengan alat-alat canggih, yang bisa mempercepat proses khitan dan juga meminimalisir rasa sakitnya, serta mempercepat kesembuhannya.
Tidak masalah dengan laser. Asalkan, dilakukan oleh ahlinya. Dan pastinya, harus sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter. Silahkan Anda bertanya dulu kepada dokter, apakah boleh berkhitan atau bersunat dengan laser atau tidak? Jikalau dokter bilang tidak masalah, berarti tidak masalah. Jikalau dibilang jangan, berarti jangan. Sebab masalah ini, ruangnya adalah ruang praktek, lapangan.
Kalau dalam Islam, teorinya sudah kita jelaskan di atas. Masalah eksekusinya, itu masalah pakar lainnya.***
Tidak ada komentar