Titipan (Wadi’ah) Menurut Mazhab Syafii
Titipan (Wadi’ah) Menurut Mazhab Syafii
(Titipan (Wadi’ah) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Wadi’ah adalah amanah.(1) Sunnah menerimanya ; bagi orang yang menunaikan amanah tersebut. Tidak ada tanggungan, kecuali karena kezhaliman. Perkataan Muuda’ ( orang yang memegang Wadi’ah ) diterima ketika mengembalikannya kepada Muudi’ ( orang yang memberikan Wadi’ah ).
Dia harus menjaganya dengan penjagaan semisalnya. Jikalau diminta kembali, akan tetapi dia tidak memberikannya ( padahal mampu ), sehingga barang itu rusak, maka dia menanggungnya.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dasar pen-Syari’atannya :
Ayat, di antaranya : firman Allah Swt, “ akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ) “. [ Al Baqarah : 283 ]
Hadits, di antaranya : Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3535 ) dan At Turmudzi ( 1264 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayaimu. Janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu “.
Tidak ada komentar