Tuduhan Pembunuhan Menurut Mazhab Syafii
Tuduhan Pembunuhan Menurut Mazhab Syafii
(Tuduhan Pembunuhan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Jikalau tuduhan pembunuhan disertai dengan indikasi,(1) maka kebenaran penuduh ditetapkan dalam perkara jiwa. Penuduh itu bersumpah sebanyak lima puluh kali, dan dia berhak mendapatkan diyat.(2)
Wajib bagi pembunuh jiwa yang diharamkan(3) membayar kafarat : Memerdekakan budak mukmin, tidak memiliki ‘aib yang memudharatkan. Jikalau tidak didapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut – turut.(4)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Indikasi : Maksudnya, indikasi keadaan atau ucapan. Contoh indikasi keadaan : Ditemukan orang terbunuh di suatu desa atau wilayah. Diantara dirinya dan keluarganya ada permusuhan. Sedangkan tidak ada orang di sana selain mereka.
Contoh indakasi ucapan : Seorang yang adil bersaksi, atau orang yang tidak diterima syahadat mereka dalam kriminalitas, seperti para wanita dan anak – anak, “ Bahwa Fulan membunuh si Fulan “.
(2) Dasarnya : Hadist yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5791 ) dan Muslim ( 1669 ) serta selain keduanya, dari Sahl bin Abi Hatsmah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Abdulullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud berangkat ke Khaibar ; ketika itu sedang berdamai. Kemudian keduanya berpisah di ( kebun ) kurma. Kemudian Muhayyishah mendatangi Abdulllah bin Sahl dalam keadaan darah mengalir karena dibunuh. Maka dia menguburkannya dan kembali ke Medinah. Kemudian Abdurrahman bin Sahl, Muhishah dan Huwayyishah – dua orang pamannya – bin Mas’ud mendatangi Nabi Saw. Abdurrahman bangkit untuki berbicara ; padahal dirinya adalah orang paling kecil. Maka Nabi Saw berkata, “ Besarkanlah yang besar “. – Maksudnya, hendaklah orang paling besar yang berbicara. Maka saya terdiam, dan keduanya berbicara. Beliau berkata, “ Apakah kalian menginginkan diyat mayit kalian dengan lima puluh kali sumpah dari kalian “. Mereka menjawab, “ Perkara yang belum kami lihat sebelumnya “. Beliau berkata, “ Maka orang – orang Yahudi bebas dari kalian dengan lima puluh kali sumpah dari mereka “. Mereka berkata, “ Wahai Rasulullah, mereka adalah orang – orang kafir “. Maka Rasulullah Saw memberikan diyat mereka dari miliknya.
Orang – orang Yahudi bebas dari kalian : Maksudnya, mereka bebas dari tuduhan kalian.
Dari miliknya : Maksudnya, dari hartanya atau dari Baitul Mal kaum muslimin.
(3) Yaitu, setiap jiwa muslim yang belum tertumpah darahnya. Jiwa seorang muslim tidak ditumpahkan, kecuali karena salah satu dari tiga perkara. Rasulullah Saw menjelaskannya dalam sabdanya, “ Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa diriku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan : Jiwa dengan jiwa, janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan jama’ahnya “. [ Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6484 ) dan Muslim ( 1676 ) ].
Jiwa dengan jiwa : Maksudnya, Pembunuh yang sengaja membunuh.
Janda : Orang yang menikah, baik laki – laki maupun perempuan.
Orang yang meninggalkan agamanya : Maksudnya, Murtad dari Islam.
Jama’ah : Maksudnya, jama’ah kaum muslimin dan mereka seluruhnya.
Sama juga hukumnya dengan Dzimmi dan Musta’min, baik besar maupun kecil. Begitu juga dengan janin.
(4) Berdasarkan firman Allah Swt tentang pembunuhan Khata’, “ Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin ( yang lain ), kecuali karena tersalah ( Tidak sengaja ), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah ( hendaklah ) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh itu ), kecuali jika mereka ( keluarga terbunuh ) bersedekah. jika ia ( si terbunuh ) dari kaum ( kafir ) yang ada perjanjian ( damai ) antara mereka dengan kamu, maka ( hendaklah si pembunuh ) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh ) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia ( si pembunuh ) berpuasa dua bulan berturut - turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana “. [ An Nisaa’ : 92 ]
Memerdekakan seorang hamba sahaya : Maksudnya, memerdekakan budak laki – laki atau budak perempuan.
Mereka bersedekah : Maksudnya, mereka mema’afkan.
Kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu : Maksudnya, jikalau orang yang dibunuh berasal dari kaum kafir, akan tetapi antara dirimu dengan mereka ada perjanjian Dzimmah atau keamanan ; sedangkan mereka tetap menganut agama mereka atau seorang muslim.
Hal ini diwajibkan juga dalam pembunuhan Syibh Al ‘Amd karena kesamaannya dengan pembunuhan Khata’. Dalil wajibnya dalam pembunuhan ‘Amd adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abi Daud ( 3964 ) dan selainnya, dari Watsilah bin Al Asqa’ Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Kami mendatangi Rasulullah Saw bersama seorang sahabat yang wajib ( masuk Neraka ) karena membunuh. Maka beliau berkata, “ Merdekakanlah budak untuk dirinya – dalam riwayat lain : Maka hendaklah memerdekakan seorang budak – maka Allah akan memerdekakan dengan setiap anggota badannya ; setiap anggota badan ( pembunuh ) dari Neraka “.
Mereka berkata, “ Tidak ada yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam Neraka, kecuali pembunuhan yang disengaja. Ini menunjukkan pen-Syari’atan Kafarat dalam hal ini. Pen-Qiyasannya dengan pembunuhan Khata’ lebuh utama.
Tidak ada komentar