Wakaf Menurut Mazhab Syafii
Wakaf Menurut Mazhab Syafii
(Wakaf Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Mazhab Syafii)
( Pasal ) Hukum Waqaf itu boleh dengan tiga syarat : Bisa dimamfa’atkan dan barangnya tetap utuh, barang itu ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah,(1) serta bukan termasuk dalam larangan.(2)
Syaratnya berada di tangan Waqif ( orang yang mewakafkan ) : Baik mendahulukannya, atau meng-akhirkannya, atau menyamakannya, atau melebihkannya.(3)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Mauquf ‘Alaihi ( barang yang diwaqafkan ) atau bagiannya ada ketika di-Waqafkan, serta bukan merupakan sesuatu yang bagiannya terpisah ; kecuali ditentukan arah tertentu yang tidak terpisah. Sebagaimana seseorang ber-Waqaf kepada anak – anaknya, kemudian orang – orang fakir.
(2) Maksudnya, diharamkan oleh Syara’.
(3) Dasarnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2586 ) dan Muslim ( 1632 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhu mendapatkan tanah di Khaibar. Kemudian dia mendatangi Nabi Saw untuk meminta pendapatnya. Dia berkata, “ Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Saya belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga darinya sekalipun. Apa yang engkau perintahkan kepadaku tentang hal ini ? “. Beliau menjawab, “ Jikalau engkau ingin, maka engkau dapat menahan asalnya dan menyedekahkannya “. Dia melanjutkan : Kemudian Umar menyedekahnya ; Bahwa tanah itu tidak dijual, tidak hibahkan dan tidak diwariskan. Disedekahkan kepada orang – orang fakir, karib kerabat, budak yang memerdekakan diri, di jalan Allah, Ibn Sabil dan tamu. Orang yang mengurusnya tidak berdosa ; jikalau memakannya dengan Ma’ruf dan memberi makan ( orang lain ), bukan untuk di-uangkan “.
Mendapatkan : Maksudnya, mengambilnya dan menjadi miliknya ketika dibagi, yaitu ketika Khaibar di taklukkan dan tanahnya dibagi.
Engkau dapat menahan : Maksudnya, me-Waqafkan.
Menyedekahkannya : Maksudnya, buah – buahannya dan hasilnya.
Bukan untuk di-uangkan : Maksudnya, bukan untuk dijadikan harta.
Islam memotivasi untuk ber-Waqaf. Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 1631 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Jikalau seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalannya ; kecuali tiga perkara : Sedekah Jariyyah, atau ilmu yang bermamfa’at, atau anak shaleh yang mendo’akannya “. Para ulama menafsirkan sedekah Jariyyah dengan Waqaf.
Tidak ada komentar