Wala’ dalam Perbudakan Menurut Mazhab Syafii

 Wala’ dalam Perbudakan Menurut Mazhab Syafii


(Wala’ dalam Perbudakan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Wala’ adalah salah satu hak pemerdekaan budak.(1( Hukumnya adalah hukum ‘Ashabah ; ketika tidak ada ‘ Ashabah dari keturunan.(2) Wala’ beralih dari orang yang memerdekakan kepada ‘Ashabahnya yang laki – laki.(3( Susunan ‘Ashabah dalam wala’, seperti susunan mereka dalam pewarisan.(4) Tidak boleh menjual Wala’ dan meng-Hibahkannya.(5) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Maksudnya, selalu menyertainya. Ini lansung dimiliki oleh orang yang memerdekakan ; ketika pemerdekaan itu dilakukan. Keberadaannya tidak bisa digugurkan atau ditoleransikan. Wala’ adalah membantu dan menolong. Maksudnya disini : Berhak mendapatkan warisan ; jikalau tidak ada ‘Ashabah dari keturunan. 

Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 444 ) dan Muslim ( 1504 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Wala’ itu untuk orang yang memerdekakan “. 

  

(2) Maksudnya, ‘Ashabah dari keturunan orang yang memerdekakan, seperti anak laki – laki, bapak dan saudara laki – laki ; ketika tidak ada. Dalam hal ini berhak mendapatkan warisan, menjadi wali pernikahan, memikul Diyat dan memintanya, serta lainnya. 

Diriwayatkan oleh Al Hakim ( 4 / 341 ) dan Isnadnya Shahih : Rasulullah Saw bersabda, “ Wala’ itu seperti daging keturunan “.  Daging : Maksudnya, kerabat dan lainnya.  

  

(3) Maksudnya, ‘Ashabah orang yang memerdekakan. Dan itu setelah kematiannya. 

  

(4) Maksudnya, orang yang lebih dekat dan lebih utama dari ‘Ashabah orang yang memerdekakan didahulukan dari yang lainnya. 

  

(5) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2398 ) dan Muslim ( 1506 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Rasulullah Saw melarang penjualan Wala’ dan meng-Hibahkannya “.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.