Walimah Pernikahan Menurut Mazhab Syafii
Walimah Pernikahan Menurut Mazhab Syafii
(Walimah Pernikahan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Walimah pernikahan hukumnya Sunnah.(1) Menghadirinya wajib,(2) kecuali ada udzur.(3)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4860 ) dan Muslim ( 1427 ) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Saw melihat bekas warna kuning ( di pakaian ) Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau bertanya, “ Apakah ini ? “. Dia menjawab, “ Saya telah menikahi seorang perempuan dengan dengan timbangan sebiji emas “. Beliau berkata, “ Semoga Allah memberkatimu. Berwalimahlah ; walaupun hanya dengan seekor domba “.
Walimah : Maksudnya, membuat makanan dan mengundang orang banyak. Kata – kata ini biasanya dipakai untuk acara pernikahan.
(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4878 ) dan Muslim ( 1429 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Jikalau salah seorang di antara kalian di undang menghadiri walimah, maka hadirilah “. Dalam riwayat Muslim ( 1421 ), “ Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya “.
(3) Seperti mendapati kemungkaran, dan dia tidak mampu merubahnya. Di antaranya : Kejadian – kejadian yang terjadi ketika acara Aqad nikah dan walimah sekarang ini, seperti menggambar, memukul musik dan selainnya.
Tidak ada komentar