Zhihar Menurut Mazhab Syafii

Zhihar Menurut Mazhab Syafii


(Zhihar Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Zhihar : Seorang laki – laki berkata kepada istrinya, “ Bagiku, engkau seperti punggung ibuku “(1) Jikalau kata – kata itu diucapkannya dan tidak disertakannya dengan Thalaq, maka dia ‘Aaid(2)   dan wajib baginya Kafarat. 


Kafaratnya : Memerdekakan budak mukmin yang tidak memiliki ‘aib, yang akan mengganggunya bekerja dan berusaha. Jikalau tidak didapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut – turut. Jikalau tidak mampu, maka memberi makan sebanyak enam puluh orang miskin. Setiapnya mendapatkan satu Mud. Orang yang melakukan Zhihar tidak boleh menggauli istrinya, sampai membayar Kafarat.(3)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Maksudnya, haram bagiku melakukan pergaulan suami istri dengan dirimu ; sebagaimana haram bagiku hal itu dengan ibuku. Perkataan seperti ini hukumnya Haram menurut Ijma’ kaum muslimin. Allah Swt berfirman, “ Orang - orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, ( menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal ) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu - ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan sesungguhnya mereka sungguh - sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun “. [ Al Mujaadalah : 2 ]

  

(2) Maksudnya, menyelisihi apa yang dikatakannya, yaitu pengharaman istrinya terhadap dirinya sendiri. Karena memegangnya dan tidak men-Thalaqnya menyelisihi pengharamannya. 

  

(3) Allah Swt berfirman, “ Orang - orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka ( wajib atasnya ) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. * Barangsiapa yang tidak mendapatkan ( budak ), maka ( wajib atasnya ) berpuasa dua bulan berturut - turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa ( wajiblah atasnya ) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum - hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih “. [ Al Mujaadalah : 3 – 4 ]


Demikianlah : Maksudnya, penjelasan dan pengajaran. 

Supaya kamu beriman : Maksudnya, supaya kamu membenarkan.


Hukum – hukum Allah : Maksudnya, hukum – hukum-Nya yang tidak boleh dilanggar. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.