Fikih & Memahami Realita Hidup


Tujuan yang diinginkan Fikih adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan atas realita kehidupan manusia yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari; kehidupan beragama, bermuamalah, baik ada yang mempertanyakannya maupun tidak. Sebab, fikih merupakan tiang syariat penyanggah realita dan kondisi-kondisi yang meliputinya. Realita ini mencakup realita pribadi dan masyarakat, negara dan lembaga. Bahkan, fikih tidak akan tumbuh dan buahnya tidak akan matang kecuali jikalau dijaga dengan baik. Ketika Nabi Muhammad Saw bersabda, “Siapa yang Allah SW ingin kebaikan baginya, maka Dia akan membuatnya paham agamanya.” Dengan begitu jelaslah, memahami agama (fikih) adalah mendapatkan ilmu, memahaminya, dan mengamalkannya berdasarkan hidayah dan ilmu. Dan makna ini tidak akan terwujud jikalau fikih lepas dari realita hidup. 

Fikih itu menerangi jalan, menjaga dari syubhat, menjadi perangkat mengenal hikmah pensyariatan. Jikalau terjadi suatu peristiwa, maka fikih dengan dalil-dalil pensyariatannya akan melakukan kajian, kemudian menetapkan hukumnya berdasarkan Muqtadha’nya. Semua itu berkaitan dengan realita.

Fikih yang dihasilkan oleh seorang Ahli Fikih, harus berjalan aktif dan sesuai dengan Masalah-Masalah Kontemporer dan Perkembangan-Perkembangan yang menjadi realita. DR. Ahmad al-Raisauny menjelaskan hubungan kuat antara Fikih dan Realita dengan sebuah pemisalan. Beliau mengatakan:
"Pemisalan Fikih dan Realita, seperti jalinan tali terdiri dari dua buhul, satu bagian melipat sebagian lainnya, dari pangkal sampai ujung. Jikalau realita menyatu dengan masalah-masalahnya, perisiwa-peristiwanya, tuntutan-tuntutannya dan pertanyaan-petanyaannya terhadap fikih, kemudian fikih menyatu dengan ijtihad-ijtihadnya, fatwa-fatwanya, dan nasehat-nasehatnya atas realita, maka kehidupan akan berjalan dengan kokoh, kuat, dan menyatu. Jikalau realitas berjalan jauh dari Fikih, dan Fikih berjalan jauh dari realita, maka jalinan tadi akan kehilangan sifatnya, dan dengan begitu hilanglah kekuatannya dan kekokohannya.

Memisahkan antara Fikih dan Realita hanya akan melahirkan Lemahnya Teori (Dha'f al-Tanzhir) dan Disibilitas Fikih (al-Taq'id al-Fiqhy). Bahkan fikih yang jauh dari realita, ia lebih membuat pesimis dari fatamorgana yang tidak menuai harapan. Fikih dengan jenis seperti ini memang merupakan salah satu jenis ilmu, namun ia terputus dari realita. Akibatnya, ilmu Fikih hanya menjadi pengulangan maklumat semata dan teori-teori fikih yang sudah memenuhi lembaran-lembaran kitab atau gudang-gudang akal, tidak memiliki realita yang akan membenarkannya dari sisi realita.

Inilah yang pernah diingatkan oleh khalifah kedua Umar bin al-Khattab; pemilik pandangan tajam, dalam surat yang ditujukannya kepada Abu Musa al-Asy’ary radhiyallahu anhuma; Gubernurnya di Kufah: 
أما بعد، فإن القضاء فريضة محكمة، وسنة متبعة، فافهم إذا أدلى إليك؛ فإنه لا ينفع تكلم بحق لا نفاذ له
“Amma Ba’du.  Qadha adalah kewajiban yang lurus, sunnah yang diikuti. Pahamilah jikalau ia sudah mendekatimu. Tidak ada manfaat berbicara benar, namun tidak goalnya..”

Perhatikanlah surat ini, menunjukkan pentingnya memahami agama; nikmat besar yang tidak ada tandingannya; berwujud memahami agama (al-Fiqh fi al-Din) dan Ijtihad atas realitas (al-Ijtihad fi al-Waqi’. Dengan inilah Khalfah Umar memulai wasiatnya kepada Abu Musa al-Asy’ary, menjadi landasan inti risalahnya, agar berujung dengan eksekusi dasar, yaitu paham dan niat baik dalam beramal, membuat keputusan dan menyelesaikan perbedaan.

Ibn al-Qayyim mengatakan: 
“Paham yang benar (Shihhat al-Fahm) dan maksud yang baik (Husn al-Qasd) merupakan salah satu nikmat Allah SWT kepada hamba-Nya. Bahkan, tidak ada nikmat yang lebih baik dan lebih mulia, yang diberikan kepada seorang hamba setelah Islam, melebihi keduanya.  Bahkan, keduanyalah yang mengendalikan Islam dan menopangnya. Dengan keduanya, seorang hamba akan merasa aman dari jalan orang-orang yang dimurkai, yaitu orang-orang yang rusak niat mereka; dan juga merasa aman dari jalan orang-orang sesat, yaitu orang-orang yang rusak pemahamannya; serta menjadi bagian dari orang-orang yang mendapatkan nikmat, yaitu orang-orang yang baik pemahamannya dan maksudnya.” (Lihatlah Kitab I’lam al-Muwaqqi’in: 1/ 69)

Dengan wasiat paripurna yang diterima wujudnya oleh para ulama ini, Ibn al-Qayyim membuat sejumlah landasan pemahaman yang benar dalam berbagai Masalah Pensyariatan. Ia berpandangan, landasan-landasan ini adalah kaedah diterimanya hukum yang shahih:
“Seorang Mufti atau Hamim tidak mungkin berfatwa dan menetapkan kebenaran, kecuali dengan dua jenis pemahaman:

Pertama, Memahami realita dan fikihnya, serta mengistinbathkan ilmu tentang hakikat apa yang terjadi, berdasarkan indikasi, isyarat dan alamat yang melingkupinya.

Kedua, Memahami point wajib dari Realitas, yaitu memahami hukum Allah SWT yang ditetapkan-Nya dalam kitab-Nya atau berdasarkan firman-Nya atas realitas ini, kemudian diejawantahkannya antara satu dengan lainnya. 

Kemudian Ibn al-Qayyim mengatakan: 
“Orang yang merenungi Syariah & masalah para sahabat, maka ia akan mendapatinya banyak disini. Orang yang menempuh selain jalan ini, ia sudah melalaikan hak-hak manusia, kemudian menyematkannya kepada Syariah yang menjadi risalah pengutusan Rasul-Nya.” (Lihatlah Kitab I’ilam al-Muwaqqi’in: 1/ 69)

Berpegang dengan dua landasan ini dalam berijtihad; Fikih dan Memahami Realitas, akan mempercepat pertumbuhan fikih dan mendorong perkembangannya. Bahkan, Ahli Fikih yang kaku terhadap Teks dan tidak berusaha mengejawantahkannya di Dunia Realitas Nyata, tidak berusaha mencari jawaban atas tantangan-tantangan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya sehari-hari, maka keilmuannya tidak akan berkembang. Fikih, dengan tabiatnya sebagai ilmu realistis-praktis, tidak akan tumbuh sesuai dengan makna yang dimaksudkan, kecuali berada dalam realitas hidup, bergerak, dan terbaharukan. DR. Ahmad al-Raysuni mengatakan: 
“Banyaknya Madrasah dan berlimpahnya karya bukanlah timbangan perkembangan Fikih... Ini bisa jadi, namun ia tidak mampu melewati batas mengulang-ngulang, tidak bisa keluar dari batas Taklid dan Rigid. Kadangkala malah menjadi penghalang jalan kemajuan dan reformasi, dengan banyaknya kejumudan atas realitas dan kejumudan atas fikih; sebagiannya menguatkan sebagian lainnya. Tidak mungkin memperbaiki salah satunya, kecuali dengan menyentuh keduanya.” (Lihatlah Kitab al-Ijtihad, al-Nash, al-Waqi’, al-Maslahah, halaman 61)

Mengawinkan Fikih dengan Relita, bukanlah perkara baru. Ia memiliki dasar dalam sumber-sumber pensyariatan, landasannya merujuk berbagai realita yang kita saksikan dan kita lihat di al-Quran al-Karim secara mendalam. Tidaklah muncul Mazhab-Mazhab Fikih kecuali karena adanya pergesekan dan percampuran dengan realitas hidup yang dijalani oleh para Mujtahid Mazhab.

Kita akan menutup Artikel ini dengan memaparkan sebuah pemisalan dalam al-Quran al-Karim, yang akan menjelaskan masalah yang kita bahas ini lebih mendalam.

Dalam al-Quran, dijelaskan kondisi para Munafik dalam berbagai Dialog, kemudian juga dijelasksan jawaban-jawaban atas segala pertanyaan mereka, disingkapkan segala tipu daya mereka, sebagai bentuk penguatan dan pembenaran firman Allah SWT:
وَكَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa." (Surat al-An'am: 55)

Kemudian ada ayat-ayat yang merinci dan menjelaskan jalan yang ditempuh para Musuh Allah SWT, mengungkap maksud dan tujuan mereka. Kita akan melihat satu surat yang akan menegaskan kepada kita tentang hakikat ini dan membuatnya semakin terang benderang, yaitu surat al-Taubat. Salah satu nama surat ini adalah al-Fadhihah, sebab mengungkap hakikat para munafik, menyibak tipu daya, penyesatan dan konpsirasi mereka.

Allah SWT berfirman:
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلَا تَفْتِنِّي ۚ أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا ۗ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ
Di antara mereka ada orang yang berkata: "Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah". Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir." (Surat al-Taubah: 49)

وَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَٰكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَفْرَقُونَ
Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu)." (Surat al-Taubah: 56)

يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ
Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin." (Surat al-Taubah: 62)

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ ۚ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ ۗ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik." (Surat al-Taubah: 67)

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)." (Surat al-Taubah: 107)
Ayat-ayat ini merupakan di antara ayat-ayat agung yang mengungkap hakikat kaum Munafikin, menyingkap kebusukan mereka, memanfaatkan agama ini dengan cara mendirikan Masjid-Masjid, tujuannya untuk menipu dan membuat ragu-ragu, untuk menipu konspirasi-konspirasi yang mereka buat. (Lihat Kitab Fiqh al-Waqi’, karya Nashir Sulaiman al-Umar)

Semua ayat-ayat ini mengungkap tipu daya kaum Munafikin dan jalan yang mereka tempuh, berseberangan dengan kehidupan yang ditempuh oleh Rasulullah Saw di Madinah. Beliau menyibak shaf kaum Musliminin dengan sejumlah contoh kaum Muslimin. Setelahnya, turunlah ayat-ayat yang menyibak hakikat mereka, memperkokoh pandangan kaum Muslimin dalam memahami realita, kemudian menjelaskan sejumlah hukum terkait kaum Munafikin setelah mengetahui tipu daya, keraguan, dan konspirasi mereka, yang berusaha menghancurkan Islam dan memecah belak jamaah umat Islam.***

Denis Arifandi Pakih Sati | Idris Ahmad | al-Fiqh wa Fahm Waqi’ al-Hayah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.