Ibadah; Fatwa Ulama & Keputusan Pemerintah

Dalam Islam, Ibadah bukanlah syiar yang bisa dilakukan sesorang kapan pun diinginkannya, dengan tatacara sesuai keinginannya. Sebab, ia adalah tujuan utama penciptaan manusia, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tidaklah Aku menciptakan Jin dan Manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Surat al-Dzariyat: 56)
Rasulullah Saw berwudhu’. Para sahabat melihatnya. Mereka menirunya. Beliau sama sekali tidak menjelaskan ini rukun dan ini adab. Begitu juga dengan shalat. Beliau mengerjakannya. Para sahabat melihatnya. Mereka pun shalat sebagaimana beliau shalat. Haji pun sama. Beliau haji. Orang-orang melihatnya dan melakukan cara yang sama. Ini mayoritas kondisi yang terjadi.
Nabi Muhamad Saw sama sekali tidak menjelaskan Fardhu Wudhu’ itu ada enam atau empat. Beliau sama sekali tidak menghukumi orang yang berwudhu’ tanpa al-Muwalah dengan sah atau rusak. Para sahabat pun jarang bertanya kepadanya tentang masalah-masalah ini. Diriwayatkan dari Ibn Abbas radhiyallahu anhu:
ما رأيت قومًا كانوا خيرًا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ما سألوه إلا عن ثلاثة عشرة مسألة حتى قبض
“Saya tidak melihat suatu kaum pun yang lebih baik dari para sahabat Rasulullah Saw. Mereka tidak bertanya kecuali tiga belas masalah, sampai beliau wafat.”
Benar. Kadangkala hal “ganjil” dalam tatacara ibadah. Contohnya, kisah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, suatu hari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu bersin. Ketika itu, ia sedang shalat di belakang Nabi Muhammad Saw. Ia berucap keras:
الحمدلله حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه مباركًا عليه كما يحب ويرضى
‘Segala puji bagi Allah SWT; pujian yang banuak lagi baik, diberkahi dalam kebaikan dan keburukan, sebagaimana dicintai-Nya dan diridhai-Nya.”
Setelah selesai shalat, Nabi bertanya, “Siapa yang berbicara dalam shalat?” Tidak ada seorang pun yang menjawab. Beliau sampai mengulangnya tiga kali. Kemudian Abu Rifa’ah mengatakan, “Saya wahai Rasulullah.” Beliau berkata:
والذي نفسي بيده لقد ابتدرها بضعة وثلاثون ملكًا يصعد بها
“Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya. Berpacu tiga puluh lima lebih malaikat untuk membawanya ke langit.”
Beberapa perbedaan seperti ini, bisa saja terjadi. Sebab, paling penting dalam Islam adalah hakikat ibadah, bukan sekadar bentuk dan gerakan. Karena itulah Nabi Muhammad Saw pura-pura abai dengan beberapa perbedaan kecil yang terjadi dalam ibadah. Beliau ingin menegaskan hakikat utama ibadah.
Diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik radhiyallahu anhu, “Saya berangkat menunaikan haji bersama Rasulullah Saw. Orang-orang menghampirinya. Ada yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya bersa’i setelah berthawaf, atau saya menunda sesuatu, atau mendahulukan sesuatu.’ Beliau menjawab:
لا حرج إلا على مسلم اقترض عرض مسلم وهو ظالم فلك الذي حرج وهلك
“Tidak ada masalah. Kecuali jikalau seorang Muslim merusak kehormatan Muslim lainnya, berlaku. Itulah yang bermasalah dan mengghancurkan.”
Al-Quran al-Karim menegaskan pentingnya shalat. Namun, di dalamnya sama sekali tidak dijelaskan bentuk tertentu. Kita justu mengenal bentuknya dari Sunnah Nabi.
Berbagai riwayatnya menunjukkan, ada perbedaan luas dalam perkara-perkara Juz’iyyah seputar shalat. Perbedaan ini bukanlah sebuah kekurangan dalam shalat, sehingga kita harus membuat ilmu tersendiri untuk memperbaikinya dan melebur kesalahannya. Perbedaan ini justru menunjukkan shalat adalah amalan yang hidup. Dan amalan yang hidup tidak tunduk kepada instrumen rutinitas.
Ada sejumlah Ahli Fikih yang berusaha memusnahkan perbedaan dan kelapangan ini, kemudian menggantinya dengan sistem ibadah rutinitas.
Sistem yang dibuat-buat ini menghalangi orang-orang yang mengerjakan shalat untuk mendapatkan manfaat shalat sebenarnya dan menikmatinya. Mereka menyangka: Shalat hanyalah sesuatu yang bersifat sekunder. Sama dengan Olahraga. Ia bukanlah mata air ketuhanan yang ditetapkan untuk membekali kehidupan dengan kehangatan, dan dinamika yang harus melekat pada diri seorang Muslim.
Layak kita katakan: Walaupun al-Tarjih (menguatkan di antara pendapat-pendapat yang berbeda) dan membuat rutinitas dalam Furu’ Ibadah dipinta, tetapi cara yang ditempuh oleh para Ahli Fikih bukanlah cara yang tepat. Setiap Ahli Fikih membuat Lembaga Khusus, kemudian melakukan penelitian dan al-Tarjih dengan kemampuan dirinya.
Perbedaan itu, nyata ada dalam ibadah. Tidak mungkin tabiat dan akal berbeda akan sampai ke satu konklusi ketika melakukan al-Tarjih. Ketika seorang Ahli Fikih melakukan al-Tarjih atas suatu pendapat, maka akan muncul Ahli Fikih lainnya yang melakukan al-Tarjih atas pendapat lainnya yang berbeda. Dengan begitu, muncullah berbagai kerangka dan berbagai jenis ibadah, walaupun tujuan awalnya ingin membentuk satu kerangka saja.
Solusi paling jitu untuk membatasi saling kontradiksi antara fatwa-fatwa para Ahli Fikih adalah menjalankan sistem Shawafi al-Umara’. Istilah ini menarik. Walaupun diabaikan penggunaannya di buku-buku al-Gharib, al-Musthalah, al-Mudhaf, dan al-Mansub. Kebiasaan yang berlaku di tengah khalayak, sebelum munculnya para Ahli Fikih Muqallid, dalam masalah apapun yang tidak didapati hukum sharihnya dalam al-Quran dan Sunnah, mereka mengajukan masalahnya kepada para pemimpin. Kemudian para pemimpin mengumpulkan para Ulama. Keputusan yang dibuat, dijalankan oleh Pemerintah.
Dengan Metode ini, tidak mungkin seorang pun mengingkarinya atau menyelishinya. Wibawa Negara itu adalah menghilangkan perbedaan. Salah satu contohnya bisa dilihat dengan peristiwa Kodifikasi al-Quran al-Karim di Generasi pertama umat Islam. Jikalau kerja ini tidak dilakukan di bawah Bimbingan Resmi Negara; jikalau para penulis tidak mau melakukan Kodifikasi al-Quran berdasarkan Ijtihad pribadi masing-masing, maka Umat ini pasti akan menghadapi banyak perbedaan dan pertikaian. Dan tidak akan selesai, sampai Hari Kiamat.
Begitulah. Mengatur masalah-masalah Fikih adalah sesuatu yang dibutuhkan. Dan harus dikerjakan di bawah bimbingan resmi adiminitrasi Negara atau Lembaga Ulama. Contoh lainnya, ketika terjadi perbedaan di kalangan sahabat tentang jumlah Takbir dalam shalat Jenazah, Umar bin al-Khattab menyatukan mereka dan menetapkan jumlahnya sebanyak 4 kali Takbir.
Dahulu Abdullah bin al-Muqaffa’ pernah mengusulkan kepada Khalifah Dinasti Abbasiah; Abu Jafar al-Manshur, untuk membuat aturan yang disepakati, kemudian diterbitkan atas nama Dinasti Abbasiah.***
Denis Arifandi Pakih Sati | Abd al-Wahhab al-Qursy| al-‘Ibadah baina Fatawa al-Fuqaha’ wa Shawafi al-Umara’
Tidak ada komentar