Hukum Suami Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal

Hukum Suami Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal


Masalah ini akan kita jawab dari dua sisi; pertama, sisi hokum. Kedua, sisi norma dan etika. 


Mari kita lihat dulu dari sisi hokum. Secara hokum Islam, tidak ada masalah bagi seorang suami untuk menikah lagi setelah istrinya meninggal. Lansung menikah, juga tidak masalah. Sebab, bagi laki-laki tidak ada yang namanya Iddah atau Ihdad (masa berkabung). 


Keduanya hanya berlaku bagi para wanita. Inilah yang dijelaskan oleh Ibn al-Quddamah dalam Kitabnya al-Mughni (8/ 125): 

“Istri yang ditinggal mati oleh suaminya, menjauhi wewangian dan berhias… Ini dinamakan dengan al-Ihdad (berkabung). Kami tidak mendapatinya adanya perbedaan di kalangan ulama tentang kewajibannya bagi perempuan yang ditingal mati suaminya.” 


Dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah (20/ 479) dijelaskan: 

“Wajib bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya untuk melakukan Iddah dan Ihdad.”


Bagi laki-laki, tidak ada kewajiban tersebut. Jikalau istrinya sudah meninggal, maka selesai sudah hubungan keduanya. Cerai sudah. Tidak ada Iddah, dan tidak ada kewajiban untuk Ihdad. 


Untuk catatan saja bagi kita semuanya, ada tiga hal yang menyebabkan putusnya hubungan pernikahan: 

Pertama, Faskh/ Nikahnya Batal. Banyak hal yang menyebabkan hal ini. Nanti akan coba kita tulis masalah ini secara khusus. Sebagai contohnya, ketika salah satu pasangan yang sudah sah menikah secara Islam, kemudian salah satunya murtad; keluar dari Islam, maka nikahnya Faskh; batal demi agama. 


Kedua, Talak/ Cerai. Jikalau sudah cerai, dan istri sudah selesai masa Iddah, habis masa ruju’ dalam Talak Raj’I, maka keduanya tidak boleh berhubungan sama sekali, haram tinggal serumah. Statusnya sudah bukan lagi suami istri. Masalah ini juga panjang dan luas, akan kita bahas juga di artikel khusus. 


Ketiga, Mati/ Meninggal/ Wafat. Jikalau salah satu pasangan meninggal, maka terputuslah hubungan suami-istri di antara keduanya. Bagi istri, wajib ada Iddah dan al-Ihdad. Tidak bagi laki-laki. 


Artinya apa? 

Artinya, jikalau di suami menikah lagi setelahnya, lansung atau nanti, hukumnya sah-sah saja. Tidak masalah. Apalagi jikalau istrinya baru satu. Jangankan setelah kematiannya. Ketika istrinya masih hidup saja, ia bisa menikah lagi dengan wanita lainnya. Sebab jatahnya memang empat. Asalkan memang mampu. Jangan asal mau poligami saja. Makan sehari saja ga lurus, mau poligami pula, itu dengkul dimana?


Ini juga yang dijelaskan dalam Kitab al-Muwsuah al-Fiqhiyyah (2/ 105): 

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا إحْدَادَ عَلَى الرَّجُلِ

“Para ulama berijma bahwa tidak ada al-Ihdad bagi laki-laki.” 


Sekarang, mari kita lihat secara etika. Kalau kita berbicara masalah etika, kita harus melihat secara budaya, social, dan faktor sekelilingnya. Maka, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan: 


  1. Kesiapan diri; Diri dan Materi. Ya, jangan asal mau menikah saja. Udah siap mental diri apa belum? Menikah lagi, artinya akan menghadapi suasana baru, orang baru, karakter baru. Pikirkanlah semua hal yang terkait dengan hal ini. Jangan sampai pernikahan yang niatnya mendapatkan mawaddah wa rahmah, malah berujung sengsara. Kemudian materi juga. Siapkan. Jangan bekal badan doang. 
  2. Pertimbangan juga perasaan keluarga istri dan anak-anak. Kalau masalah hitam putih saja, kan sudah jelas. Hukumnya sah, boleh. Tapi, bagaimana perasaan anak-anak Anda; ibunya baru meninggal, Anda lansung menikah, seolah-olah tidak ada kesedihan di balik musibah kematian. Apalagi keluarga besar sang istri, tentu akan lebih berburuk sangka. Manajemen hati dan perasaan itu penting juga. Jangan abaikan. 


Pasangan Suami-Istri di Surga Kelak; Akhirat


Istri yang mencintai suaminya, dan suami yang mencintai istrinya, tidak usah khawatir. Jikalau Anda berdua berpisah di dunia. Itu hanyalah perpisalahan sementara. Asalkan Anda berdua dari golongan Ahli Islam, Ahli Syahadat, maka Anda berdua akan berkumpulkan lagi di surge kelak. Orang yang menjadi suami Anda di surge, yang Anda dicintai dengan sepenuh hati Anda, akan menjadi suami Anda lagi kelak di surge. Bahkan, Anda akan dikumpulkan dan dipertemukan dengan seluruh anak-anak Anda, cucu-cucu Anda, dan seluruh keturunan Anda. 


Inilah yang dijelaskan dalam firman Allah SWT: 

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ 

Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya." (Surat al-Thur: 21)


Di antara doa para malaikat pemikul Arsy adalah: 

رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ 

Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Surat Ghafir: 8) []