Syarat-Syarat Hewan yang akan Dikurbankan

Syarat-Syarat Hewan yang akan Dikurbankan


Berkurban adalah salah satu sunnah Rasulullah Saw. Hukumnya sunnah Muakkadah menurut Jumhur Ulama, bahkan Mazhab Hanafi menyatakannya wajib. Jikalau ada kemampuan, hendaklah kita melakukannya. Sebab dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa jikalau seseorang memiliki kelapangan untuk berkurban, kemudian ia tidak berkurban, maka jangan dekati Masjid kami dan Mushallah kami, kata Rasulullah Saw. Ini adalah ancaman yang serius. 

Hanya saja, untuk terwujudnya kurban yang benar dan sesuai syariat, ada beberapa syarat yang perlu kita perhatikan ketika kita berniat untuk ikut serta berkurban di Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban. 

Apa sajakah itu?


Pertama, Hewannya Berjenis Bahīmah al-An’ām

Bahīmah al-An’ām itu adalah unta, sapi, dan domba atau kambing, baik yang berjenis al-Dha’n atau yang berjenis al-Ma’z, berdasarkan firman Allah Swt: 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (Surat al-Hajj: 34)

Artinya, jikalau ada yang mau kurban selain dengan jenis di atas, maka hukumnya tidak sah dan juga merupakan jawaban bagi orang yang bertanya pertanyaan serupa. Kalau ada yang berkurban dengan ayam atau pitik atau burung unta, hukumnya tidak sah. Apalagi berkurban dengan telurnya, jelas tidak sah. 

NB: Mungkin ada yang bertanya perbedaan antara al-Dha’n dengan al-Ma’z. Begini perbedaannya, al-Dha’n adalah Domba atau biri-biri adalah ruminansia dengan rambut tebal dan dikenal oleh banyak orang. Domba dipelihara untuk dimanfaatkan rambut, daging, dan susunya. Yang paling dikenal orang adalah domba peliharaan, yang diduga keturunan dari moufflon liar dari Asia Tengah bagian Selatan dan Barat Daya. Sedangkan al-Ma’z, itu adalah jenis yang bulu saja. Kita lebih mengenalnya dengan nama Kambing Jawa, bukan Domba. 


Kedua, Mencapai Usia Tertentu

Kalau mau Kurban, Anda harus memastikan usianya sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Syariat. Jikalau jenis al-Dha’n, maka sudah berjenis al-Jaz’ah, yaitu sudah berusia setengah tahun. Sedankan untuk yang lainnya, harus sudah berjenis al-Tsaniyyah, yaitu jikalau unta maka sudah berusia lima tahun, jikalau sapi sudah berusia dua tahun, jikalau kambing sudah berusia setahun. 

Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw: 

لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن

“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang Musinnah, kecuali kalian sulit mendapatkanya. Hendaklah kalian menyembelih al-Dha’n yang jenis al-Jaz’ah.” (Hr Muslim)


Ketiga, Hewan Terbebas dari Cacat atau Aib yang Menyebabkannya Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Kurban. 

Ada beberapa cacat dalam ketentuan syariat yang menyebabkan hewan yang akan dikurbankan tidak layak: 

1- Nyata Butanya, yaitu tidak memiliki mata sama sekali, atau matanya bengkak layaknya tombol remote atau matanya memutih yang menunjukkan kebutaannya. 

2-Nyata Sakitnya, yaitu sakit yang efeknya nyata pada hewan yang akan dikurbankan, seperti demam yang menyebabkanna tidak bisa berjalan dan dikembalakan, serta membuatnya tidak mau makan. Atau bisa juga luka parah yang benar-benar mempengaruhi kesehatannya. 

3-Nyata Pincangnya, yaitu cacat yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan dengan normal. 

4-Nyata Tidak Berfungsi Akalnya dengan Normal atau Tidak ada Otaknya, sehingga hewan tersebut berlaku tidak keras, layaknya orang gila. 

Semua hal di atas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang suatu hari ditanya tentang kurban apa saja yang harus dihindari, kemudian beliau menjawab: 

أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى

“Ada empat; pincang yang jelas pincanng; celek yang nyata celeknya; sakit yang jelas sakitnya; gila yang tidak bisa diselamatkan.” (Diriwayatkan oleh Imām Mālik dalam al-Muwattha’ dari hadits al-Barrā’bin ‘Âzib.” 

Dalam riwayat lainnya dalam al-Sunan, juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda dengan lafadz: 

أربع لا تجوز في الأضاحي

“Empat yang tidak boleh dijadikan kurban…” Kemudian beliau menyebutkan jenis-jenis di atas. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albāny dalam Kitab Irwā’ al-Ghalīl (1148)

Jikalau 4 jenis cacat ini ada pada hewan yang akan dikurbankan, maka ia menjadi tidak layak untuk dikurbankan. Kemudian jikalau ada cacat semisalnya atau lebih parah, maka ia juga berhukum sama, tidak boleh dijadikan korban, yang mencakup beberapa cacat berikut ini: 

  1. Buta yang tidak bisa melihat sama sekali
  2. Hewan tamak yang makan tidak berbatas, semua dimakannya. 
  3. Hewan betina yang akan melahirkan, yang susah melahirkannya sampai selesai bahaya tersebut
  4. Mengalami sesuatu yang bisa membunuhnya, seperti tercekik atau jatuh dari ketinggian, sampai selesai masalahnya.
  5. Tidak mampu berjalan dengan baik karena sakit yang dideritanya. 
  6. Terputus salah satu tangannya atau kakinya. 

Jikalau ditambahkan dengan 4 cacat yang ada di dalam hadits, maka jumlah catatnya menjadi 10. Semua cacat ini menyebabkan tidak layaknya seekor hewan dijadikan sebagai kurban. 


Keempat, Hewan Tersebut Milik Orang yang akan Berkurban

Hewan yang akan dijadikan kurban harus milik orang yang akan berkurban, atau ia memiliki izin secara syariat untuk menjadikan hewan tersebut sebagai kurban. Tidak sah jikalau ia berkurban dengan hewan yang dicurinya atau dirampoknya atau dibelinya dengan barang haram. Tidak boleh beribadah kepada Allah SWT dengan cara bermaksiat kepada-Nya. 


Kelima, Hewan yang akan Dikurbankan, Tidak ada Kaitan dengan Hak Orang Lain

Dalam kasus ini, contohnya, adalah hewan yang digadaikan. Walaupun hewan itu ada bersamanya, dititipkan kepadanya, tapi hewan tersebut tetaplah milik orang yang menggadaikan. Sehingga, jikalau ia menjadikannya sebagai hewan kurban, hukumnya tidak sah. 


Keenam, Waktu Penyembelihan Kurban Sesuatu dengan Ketentuan Syariat

Kurban haruslah disembelih di waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh Syariat, yaitu dimulai setelah shalat Hari Raya Idul Adha di hari ke-10 bulan Dzulhijjah, dan berakhir di Maghrib hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Jadi, ada 4 hari waktu yang bisa digunakan untuk menyembahkan, yaitu 10, 11, 12, 13 di bulan Dzuhijjah. Sehingga, jikalau ada yang menyembelih sebelum shalat Hari Raya Idul Adha dikerjakan atau setelah Maghrib di hari ke-13 bulan Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Hukumnya sama dengan sembelihan biasa. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhāri, dari al-Barrā’ bin al-‘Âzib radhiyallahu anhu bahwa  beliau bersabda: 

من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia adalah daging yang dipersembahkannya untuk keluarhanya, bukan kurban sama sekali.” 

Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Jundab bin Sufyān al-Bajaly radhiyallahu anhu bahwa ia menyaksikan Rasulullah Saw bersabda: 

من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia mengulangnya dengan yang lainnya.” 

Diriwayatkan oleh Nabīsyah al-Hazaly bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل

“Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah) adalah hari makan, minum, dan dzikir mengingat Allah SWT.” (Hr Muslim)

Jikalau sampai penyembelihan kurban dari waktu yang sudah ditentukan oleh Syariat, karena alasan-alasan yang sesuai dengan Syariat, seperti hewannya kabur dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari Tasyriq, dan itu tidak dilakukan secara sengaja, maka tidak masalah menyembelihnya setelah itu dan dianggap sebagai kurban. 

Sama kasusnya dengan seseorang yang dititipi hewan kurban, kemudian orang yang dititipi lupa menyembelihnya sampai berlalu hari Tasyriq. Maka, tidak masalah menyembelihnya dan dianggap sebagai kurban. 

Masalah atau kasus ini diqiyaskan dengan kasus orang yang ketiduran atau shalat, maka ketika sadar atau bangun, hendaklah ia segera mengerjakan shalat. Dan Hukumnya sah. 

Oke. Begitulah catatan singkat kita seputar hokum dan syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk hewan yang akan kita jadikan sebagai kurban. Tujuannya jelas, agar kurban kita sah dan diterima oleh Allah SWT. [] 

Hal-Hal yang Terlarang bagi Orang yang Mau Kurban

Hal-Hal yang Terlarang bagi Orang yang Mau Kurban


Ketika bulan Dzulhijjah sudah masuk, kemudian salah seorang di antara kita ingin ikur serta berkurban nantinya di tanggal 10 Dzulhijjah atau di Hari Tasyriq, maka ia diharamkan untuk memotong rambutnya atau bagian rambutnya atau memotong kukunya atau bagian yang mengelupas kulitnya. 

Ada yang mengatakan bahwa yang terlarang itu memotong kuku dan bulu hewannya. Ini ngawur. Salah tenan.  Saya juga mendapatkan pesan serupa dalam pesan-pesan yang viral di WhastApp, dan banyak juga yang menanyakannya kepada saya mengenai kebenarannya. Kita akan membantahnya dengan penjelasan yang ada di bagian selanjutnya. 

Tapi tidak masalah jikalau ia mau memakai pakaian baru, menggunakan Hena dan wewangian atau Parfum, tidak masalah jikalau berhubungan suami istri atau segala hal yang menjadi mukaddimah hubungan tersebut. 

Tapi perlu diingat dengan baik, keharaman ini berlaku bagi Shāhib al-Qurbān, yaitu yang menjad atas nama kurban. Keharamannya tidak berlaku bagi keluarganya, tidak juga bagi bagi panitia atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban tersebut. 

Hukum tersebut berlaku bagi laki-laki dan perempuan, baik berstatusnya suami maupun istri, menikah maupun belum. Haram bagi mereka untuk memotong kukunya, memotong rambutnya, dan sejenisnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits. 


Apa dalilnya? 

Sabda Rasulullah Saw: 

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jikalau kalian melihat hilal Dzulhijjah, kemudian salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memangkas rambutnya dan kukunya.” (Riwayat Muslim, Nomor 1977)

Para Ulama dari al-Lajnah al-Dāimah mengatakan:

يشرع في حق من أراد أن يضحي إذا أهل هلال ذي الحجة ألا يأخذ من شعره ولا من أظافره ولا بشرته شيئاً حتى يضحي ؛ لما روى الجماعة إلا البخاري رحمهم الله ، عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره ) ولفظ أبي داود ومسلم والنسائي : ( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي ) سواء تولى ذبحها بنفسه أو أوكل ذبحها إلى غيره ، أما من يضحِّي عنه فلا يشرع ذلك في حقه ؛ لعدم ورود شيء بذلك ، ولا يسمى ذلك إحراماً ، وإنما المحرم هو الذي يحرم بالحج أو العمرة أو بهما " انتهى .

“Disyariatkan bagi siapa yang ingin berkurban, jikalau melihat hilal Dzulhijjah untuk tidak memotong rambutnya, tidak memotong kukunya dan mengambil kulitnya sedikit pun sampai ia berkurban, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Jamā’ah selain al-Bukhāri, dari Umm Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jikakalau kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka tahanlah diri untuk memotong rambut dan kukunya.” Kmeudian hadits denan lafadz riwayat Abu Daud, Muslim, dan al-Nasāi, “Siapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelihnya, kemudian sudah tampak hilal Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong sedikit pun rambutnya dan kukunya, sampai ia berkurban. “ Baik ia sendiri yang akan menyembelihnya maupun akan diwakilkkannya penyembelihannya kepada orang lain. Sedangkan jikalau orang yang disembelihkan atas namanya, maka tidak disyariatkan baginya karena tidak adanya dalil yang menjelaskannya. Ini sama sekali bukan Ihrām, sebab ia hanya berlaku untuk haji dan umrah.” 

(Lihatlah Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah, 11/ 397, 398)


Kalau Melanggar Aturan di atas, Apa Hukumannya?

Jikalau ada yang ingin berkurban, kemudian melanggar aturan di atas, dengan memotong kukunya atau memangkas rambutnya, maka tidak ada kewajiban apapun di pundaknya. Hanya saja, ia harus bertaubat dan beristighfar memohon ampunan Allah SWT. 

Ibn Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla (6/3): 

من أراد أن يضحي ففرض عليه إذا أهل هلال ذي الحجة أن لا يأخذ من شعره ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي , لا بحلق , ولا بقص ولا بغير ذلك , ومن لم يرد أن يضحي لم يلزمه ذلك .

Siapa yang ingin berkurban, maka wajib baginya jikalau sudah tampak Hilal Dzulhijjah untuk tidak memotong rambutnya dan rambutnya sedikit pun sampai ia berkurban. Siapa yang tidak ingin berkurban, maka tidak ada kewajibannya.” 

Ibn Quddamah al-Maqdisy mengatakan dalam Kitabnya al-Mughny (9/ 346): 

إذا ثبت هذا , فإنه يترك قطع الشعر وتقليم الأظفار , فإن فعل استغفر الله تعالى ، ولا فدية فيه إجماعا , سواء فعله عمداً أو نسياناً

“Jikalau sudah jelas, maka ia tidak memangkas rambutnya dan memotong kukunya. Jikalau ia melakukannya, maka ia beristighfar memohon ampunan Allah SWT. Tidak ada fidyah atasnya karena hal itu berdasarkan Ijma’, baik dilakukannya dengan sengaja maupun karena lupa.”


Apa Hikmah Larangan Tersebut?

Mungkin salah satu pertanyaan terakhir yang sering kita tanyakan, atau sering dipertanyakan oleh orang lain kepada kita, apa hikmah di balik larangan tersebut? Kepana kita tidak boleh memangkas rambut dan memotong kuku? 

Masalah ini dijawab oleh Imam al-Syaukāni dalam Kitabnya Nail al-Awthār (5/ 133): 

والحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار

Hikmah larangannya, agar semua anggota tubuh, semuanya tetap bebas dari Neraka.” 

Baik, itulah catatan kita seputar hal-hal yang terlarang dilakukan bagi orang yang ingin berkurban atau ikut berkurban. Semoga kurban-kurban yang kita sembelih, kita tumpahkan darahnya, diterima oleh Allah SWT. Sebab, sebagaimana firman-Nya, inti kurban sebenarnya adalah Takwa dan Ikhlas. []

Hukum dan Doa yang Dibaca Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Hukum dan Doa yang Dibaca Ketika Menyembelih Hewan Kurban


Pada dasarnya, kita disunnahkan ketika menyembelih kurban untuk membaca doa berikut ini: 

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني (هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه

Bismillāh. Wallāhu Akbar. Allāhumma Hadzā Minak wa Laka. Hadzā ‘Annī/ Hadzā ‘an Fulān. Allāhumma Taqabbal min Fulān wa Âli Fulān

“Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ini dariku (Jikalau ia sendiri yang menyembelihnya. Jikalau bukan ia yang lansung menyembelihnya, diwakilkan panitia kurban, diganti dengan: Ini dariku - Hadzā ‘an Fulān) Ya Allah, terimalah dari Fulan (sebutkan nama Shāhibul Qurbān) dan Keluarga (sebutkan nama Shāhibul Qurbān)

Doa yang sunnah dibaca, itu seperti diatas. Wajibnya, ini batas minimal yang dibaca oleh orang yang akan menyembelih, baik yang menyembelih itu adalah pemilik kurban itu sendiri maupun panitia kurban adalah: 

Bismillah; Dengan nama Allah SWT. 

Kalau sudah membaca Bismillah, hokum kurbannya sudah sah. Halal. Dan sudah sesuai dengan Syariat Islam. 


Hadits-Hadits yang Menjelaskan Tentang Doa Ini

Ada beberapa hadits yang menjelaskan doa yang dibaca ketika akan menyembelih kurban ini, di antaranya diriwayatkan oleh Anas bin Mālik radhiyallahu anhu: 

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi Saw berkurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing.” (HR al-Bukhāri 5565, Muslim 1966)

Diriwayatkan dari ‘Âisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk diambil domba yang bertanduk, kemudian dibawakanlah kepadanya untuk dikurbankan, kemudian beliau bersabda: 

يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ

 “Wahai Aisyah, bawa pisau kesini.” 

Kemudian beliau berkata lagi: 

اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Asahlah ia dengan batu.” 

Kemudian Aisyah mengasahnya. Setelah itu, beliau mengambil pisau dan mengambil dombanya, kemudian membaringkannya dan menyembelihnya seraya membaca: 

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah. Ya Allah, Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari Umat Muhammad.” 

Beliau berkurban dengan itu. (Hr Muslim 1967)

Diriwayatkan oleh Jābir bin Abdullāh radhiyallahu anhu bahwa ia menyaksikan Nabi Muhammad Saw di Hari Raya Idul Adha mengerjakan shalat di lapangan. Ketika beliau selesai berkhutbah, maka beliau turun dari mimbarnya, kemudian dibawalah kepadanya seekor domba dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri, seraya membaca: 

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Ini dariku dan dari orang yang belum berkurban dari umatku.” (Hr al-Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albāni)

Dalam beberapa riwayat, ada tambahan: 

اللهم إن هذا منك ولك

“Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” 

(Lihatlah Irwā al-Ghalīl 1138, 1152)

Nah, itu sejumlah hadits atau sunnah yang menjelaskan doa yang kita baca ketika akan menyembelih kurban. Gampangkan? 


Masalah-Masalah yang Sering Dipertanyakan

Ada beberapa pertanyaan yang sering dipertanyakan terkait masalah ini. 

Pertama, Apakah doa menyembelih kurban (qurban) yang sesuai sunnah Rasulullah Saw? 

Inilah doa menyembelih kuban yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw, sesuai dengan Manhaj Salaf, Ahli Sunnah wal Jamaah. Jikalau kita bisa membaca bentuk sempurna sebagaimana di atas, itu lebih baik. Jikalau tidak, cukup dengan Bismillah. Dengan Nama Allah SWT. 

Kedua, Bagaimana Doa yang dibaca ketika menyembelih kurban sendiri atau kurban milik orang lain? 

Masalah ini juga sudah kita jelaskan di atas. Jikalau kita lansung sendiri yang menyembalihnya, maka dibaca ‘Annī (dariku). Jikalau kita panitia yang menyembelih sebagai wakil dari pemilik kurban, maka kita baca: 

“Hadzā ‘Annī/ Hadzā ‘an Fulān. Allāhumma Taqabbal min Fulān wa Âli Fulān”

Kata-kata Fulan diganti saja dengan nama pemilik kurban. Kalau namanya Jono,maka sebut namanya sebagai ganti Fulan. 

Ketiga, Bagaimana Doanya jikalau pemilik kurbannya ada 7 orang? 

Gampang, bagian doa yang ini: 

“Hadzā ‘Annī/ Hadzā ‘an Fulān. Allāhumma Taqabbal min Fulān wa Âli Fulān“

Kata-kata Fulan, Anda ganti dengan nama-nama para pemilik kurban yang berjumlah 7 orang. Sebutkan satu-satu. []