Syarat-Syarat Hewan yang akan Dikurbankan

Syarat-Syarat Hewan yang akan Dikurbankan


Berkurban adalah salah satu sunnah Rasulullah Saw. Hukumnya sunnah Muakkadah menurut Jumhur Ulama, bahkan Mazhab Hanafi menyatakannya wajib. Jikalau ada kemampuan, hendaklah kita melakukannya. Sebab dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa jikalau seseorang memiliki kelapangan untuk berkurban, kemudian ia tidak berkurban, maka jangan dekati Masjid kami dan Mushallah kami, kata Rasulullah Saw. Ini adalah ancaman yang serius. 

Hanya saja, untuk terwujudnya kurban yang benar dan sesuai syariat, ada beberapa syarat yang perlu kita perhatikan ketika kita berniat untuk ikut serta berkurban di Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban. 

Apa sajakah itu?


Pertama, Hewannya Berjenis Bahīmah al-An’ām

Bahīmah al-An’ām itu adalah unta, sapi, dan domba atau kambing, baik yang berjenis al-Dha’n atau yang berjenis al-Ma’z, berdasarkan firman Allah Swt: 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (Surat al-Hajj: 34)

Artinya, jikalau ada yang mau kurban selain dengan jenis di atas, maka hukumnya tidak sah dan juga merupakan jawaban bagi orang yang bertanya pertanyaan serupa. Kalau ada yang berkurban dengan ayam atau pitik atau burung unta, hukumnya tidak sah. Apalagi berkurban dengan telurnya, jelas tidak sah. 

NB: Mungkin ada yang bertanya perbedaan antara al-Dha’n dengan al-Ma’z. Begini perbedaannya, al-Dha’n adalah Domba atau biri-biri adalah ruminansia dengan rambut tebal dan dikenal oleh banyak orang. Domba dipelihara untuk dimanfaatkan rambut, daging, dan susunya. Yang paling dikenal orang adalah domba peliharaan, yang diduga keturunan dari moufflon liar dari Asia Tengah bagian Selatan dan Barat Daya. Sedangkan al-Ma’z, itu adalah jenis yang bulu saja. Kita lebih mengenalnya dengan nama Kambing Jawa, bukan Domba. 


Kedua, Mencapai Usia Tertentu

Kalau mau Kurban, Anda harus memastikan usianya sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Syariat. Jikalau jenis al-Dha’n, maka sudah berjenis al-Jaz’ah, yaitu sudah berusia setengah tahun. Sedankan untuk yang lainnya, harus sudah berjenis al-Tsaniyyah, yaitu jikalau unta maka sudah berusia lima tahun, jikalau sapi sudah berusia dua tahun, jikalau kambing sudah berusia setahun. 

Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw: 

لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن

“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang Musinnah, kecuali kalian sulit mendapatkanya. Hendaklah kalian menyembelih al-Dha’n yang jenis al-Jaz’ah.” (Hr Muslim)


Ketiga, Hewan Terbebas dari Cacat atau Aib yang Menyebabkannya Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Kurban. 

Ada beberapa cacat dalam ketentuan syariat yang menyebabkan hewan yang akan dikurbankan tidak layak: 

1- Nyata Butanya, yaitu tidak memiliki mata sama sekali, atau matanya bengkak layaknya tombol remote atau matanya memutih yang menunjukkan kebutaannya. 

2-Nyata Sakitnya, yaitu sakit yang efeknya nyata pada hewan yang akan dikurbankan, seperti demam yang menyebabkanna tidak bisa berjalan dan dikembalakan, serta membuatnya tidak mau makan. Atau bisa juga luka parah yang benar-benar mempengaruhi kesehatannya. 

3-Nyata Pincangnya, yaitu cacat yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan dengan normal. 

4-Nyata Tidak Berfungsi Akalnya dengan Normal atau Tidak ada Otaknya, sehingga hewan tersebut berlaku tidak keras, layaknya orang gila. 

Semua hal di atas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang suatu hari ditanya tentang kurban apa saja yang harus dihindari, kemudian beliau menjawab: 

أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى

“Ada empat; pincang yang jelas pincanng; celek yang nyata celeknya; sakit yang jelas sakitnya; gila yang tidak bisa diselamatkan.” (Diriwayatkan oleh Imām Mālik dalam al-Muwattha’ dari hadits al-Barrā’bin ‘Âzib.” 

Dalam riwayat lainnya dalam al-Sunan, juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda dengan lafadz: 

أربع لا تجوز في الأضاحي

“Empat yang tidak boleh dijadikan kurban…” Kemudian beliau menyebutkan jenis-jenis di atas. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albāny dalam Kitab Irwā’ al-Ghalīl (1148)

Jikalau 4 jenis cacat ini ada pada hewan yang akan dikurbankan, maka ia menjadi tidak layak untuk dikurbankan. Kemudian jikalau ada cacat semisalnya atau lebih parah, maka ia juga berhukum sama, tidak boleh dijadikan korban, yang mencakup beberapa cacat berikut ini: 

  1. Buta yang tidak bisa melihat sama sekali
  2. Hewan tamak yang makan tidak berbatas, semua dimakannya. 
  3. Hewan betina yang akan melahirkan, yang susah melahirkannya sampai selesai bahaya tersebut
  4. Mengalami sesuatu yang bisa membunuhnya, seperti tercekik atau jatuh dari ketinggian, sampai selesai masalahnya.
  5. Tidak mampu berjalan dengan baik karena sakit yang dideritanya. 
  6. Terputus salah satu tangannya atau kakinya. 

Jikalau ditambahkan dengan 4 cacat yang ada di dalam hadits, maka jumlah catatnya menjadi 10. Semua cacat ini menyebabkan tidak layaknya seekor hewan dijadikan sebagai kurban. 


Keempat, Hewan Tersebut Milik Orang yang akan Berkurban

Hewan yang akan dijadikan kurban harus milik orang yang akan berkurban, atau ia memiliki izin secara syariat untuk menjadikan hewan tersebut sebagai kurban. Tidak sah jikalau ia berkurban dengan hewan yang dicurinya atau dirampoknya atau dibelinya dengan barang haram. Tidak boleh beribadah kepada Allah SWT dengan cara bermaksiat kepada-Nya. 


Kelima, Hewan yang akan Dikurbankan, Tidak ada Kaitan dengan Hak Orang Lain

Dalam kasus ini, contohnya, adalah hewan yang digadaikan. Walaupun hewan itu ada bersamanya, dititipkan kepadanya, tapi hewan tersebut tetaplah milik orang yang menggadaikan. Sehingga, jikalau ia menjadikannya sebagai hewan kurban, hukumnya tidak sah. 


Keenam, Waktu Penyembelihan Kurban Sesuatu dengan Ketentuan Syariat

Kurban haruslah disembelih di waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh Syariat, yaitu dimulai setelah shalat Hari Raya Idul Adha di hari ke-10 bulan Dzulhijjah, dan berakhir di Maghrib hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Jadi, ada 4 hari waktu yang bisa digunakan untuk menyembahkan, yaitu 10, 11, 12, 13 di bulan Dzuhijjah. Sehingga, jikalau ada yang menyembelih sebelum shalat Hari Raya Idul Adha dikerjakan atau setelah Maghrib di hari ke-13 bulan Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Hukumnya sama dengan sembelihan biasa. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhāri, dari al-Barrā’ bin al-‘Âzib radhiyallahu anhu bahwa  beliau bersabda: 

من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia adalah daging yang dipersembahkannya untuk keluarhanya, bukan kurban sama sekali.” 

Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Jundab bin Sufyān al-Bajaly radhiyallahu anhu bahwa ia menyaksikan Rasulullah Saw bersabda: 

من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, hendaklah ia mengulangnya dengan yang lainnya.” 

Diriwayatkan oleh Nabīsyah al-Hazaly bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل

“Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah) adalah hari makan, minum, dan dzikir mengingat Allah SWT.” (Hr Muslim)

Jikalau sampai penyembelihan kurban dari waktu yang sudah ditentukan oleh Syariat, karena alasan-alasan yang sesuai dengan Syariat, seperti hewannya kabur dan tidak ditemukan kecuali setelah berlalunya hari Tasyriq, dan itu tidak dilakukan secara sengaja, maka tidak masalah menyembelihnya setelah itu dan dianggap sebagai kurban. 

Sama kasusnya dengan seseorang yang dititipi hewan kurban, kemudian orang yang dititipi lupa menyembelihnya sampai berlalu hari Tasyriq. Maka, tidak masalah menyembelihnya dan dianggap sebagai kurban. 

Masalah atau kasus ini diqiyaskan dengan kasus orang yang ketiduran atau shalat, maka ketika sadar atau bangun, hendaklah ia segera mengerjakan shalat. Dan Hukumnya sah. 

Oke. Begitulah catatan singkat kita seputar hokum dan syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk hewan yang akan kita jadikan sebagai kurban. Tujuannya jelas, agar kurban kita sah dan diterima oleh Allah SWT. []