Hukum Puasa Rajab

Hukum Puasa Rajab


Ada dua pendapat utama dalam masalah ini. 

Pertama, Hukumnya Sunnah

Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama, dari kalangan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafii, dan sekelompok pengikut Mazhab Hanbali, berdasarkan dua pandangan. 

  1. Hadits-hadits yang terkait dengan puasa secara umum. Pembahasan  masalah ini luas, dan dalilnya banyak sekali. 
  2. Hadits-hadits yang mendorong berpuasa di bulan Haram, termasuk dalam hal ini hadits terkait keutamaan berpuasa di bulan Rajab. 

Jikalau melihat keutamaan hadits berpuasa, banyak sekali. Mari kita lihat beberapa di antaranya.

Pada suatu hari, Abu Umamah al-Bahily bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, perintahkanlah diriku sesuatu, di mana Allah Swt akan memberikanku manfaat dengannya?” 

Beliau menjawab: 

عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهُ

“Rajinkah berpuasa karena ia tidak ada padanannya.” (Hr an-Nasai dan Ahmad)

Allah Swt berfirman dalam hadits qudsi: 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Setiap amalan anak Adam baginya, kecuali puasa. Ia adalah untuk-Ku dan Aku lah yang akan membalasinya.” (Hr Bukhari)

Sabda Rasulullah Saw:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ

“Setiap amalan anak Adam dilipatkangandakan kebaikannya sebanyak sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat.” (Hr Muslim)

Sabda Rasulullah Saw: 

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ ، يَقُولُ الصِّيَامُ : رَبِّ إِنِّي مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ : مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَيُشَفَّعَانِ

“Puasa dan Al-Quran akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Puasa berkata, ‘Rabb-ku, dahulu saya menghalanginya dari makanan dan syahwat di malam hari, maka berikanlah diriku syafaat untuknya.’ Al-Quran mengatakan, ‘Saya menghalanginya dari tidur di malam hari.’ Kemudian keduanya memberinya syafaat.” (Hr Muslim)

Sabda Rasulullah Saw: 

فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ وَالنَّهْيُ

“Fitnah seorang laki-laki dalam keluarganya, hartanya, anaknya, dan tetangganya bisa digugurkan oleh shalat, puasa, sedekah, serta amar maruf dan nahi mungkar.” (Hr Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah Saw: 

الصِيَامُ جُنَّةٌ

“Puasa itu adalah benteng.” (Hr Bukhari)

Dalam hadits lainnya dijelaskan: 

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah Swt, maka Allah Swt akan menjauhkan wajahnya dari neraka.” (Hr Muttafaq ‘Alaihi)

Rasulullah Saw bersabda: 

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُونَ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةَ ، لا يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُومُونَ ، فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ ، فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ ، أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

"Di surga itu adalah pintu yang dinamakan ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasukinya pada hari kiamat kelak. Tidak ada seorang pun selain mereka yang masuk dari pintu itu. Dikatakan, 'Manakah orang-orang yang berpuasa?' Kemudian mereka bangkit dan memasukinya. Jikalau orang yang terakhir di antara mereka sudah masuk, maka pintunya ditutup dan tidak ada seorang pun yang masuk dari situ." (Hr Muttafaq 'Alaihi)

Dalam riwayat lainnya dijelaskan: 

فِي الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لا يَدْخُلُهُ إِلا الصَّائِمُونَ

“Di surga ada delapan pintu, salah satunya dinamakan ar-Rayyan yang tidak akan dimasuki, kecuali oleh orang-orang yang berpuasa.” (Hr Bukhari)

Semua yang di atas adalah dalil umum. Sedangkan untuk dalil khususnya, yang benar-benar menjelaskan puasa Rajab adalah riwayat Abu Mujibah al-Bahily bahwa Nabi Saw bersabda kepadanya: 

صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك

“Berpuasalah dari bulan bulan haram, dan tinggalkanlah. Berpuasalah dari bulan bulan haram, dan tinggalkanlah.” (Hr Ahmad dan Abu Daud)

Riwayat Usamah bin Zaid, yang suatu hari bertanya kepada Rasulullah Saw: 

“Saya tidak melihatmu mempuasai suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Syaban.” 

Beliau menjawab: 

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Itulah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia, di antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan diangkatnya amalan-amalan ke Tuhan sekalian alam. Dan saya ingin amalan saya diangkat ketika saya sedang berpuasa.” (Hr al-Nasai dan Ahmad)

Imam al-Syaukani menjelaskan hadits ini dalam Kitab Nail al-Awthar (4/ 293): 

“Zhahir dalam hadits Usamah ini, bahwa Syaban adalah bulan yang dilalaikan manusia antara Rajab dan Ramadhan. Disunnahkan berpuasa Rajab, sebab zahirnya mereka lalai mengagungkan Syaban dengan puasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan puasa.”

Perhatikan!

Ibn Hajar mengatakan, “Terkait keutamaan bulan Rajab, berpuasa di  bulan Rajab, berpuasa di beberapa hari tertentu di bulan Rajab, Qiyamullail khusus di bulan Rajab, tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah.” (Kitab al-Sunan wa al-Mubtadaat: 125)


Kedua, Hukumnya Makruh

Ini merupakan pendapat dari Mazhab Hanbali. Dalilnya adalah riwayat dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang puasa Rajab, kemudian beliau menjawab: 

أين أنتم من شعبان

“Dimana kalian dari bulan Syaban.” 

Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu diriwayat menepuk telapak tangan orang-orang di bulan Rajab, kemudian mengatakan: 

كلوا، فإنما هو شهر كان تعظمه الجاهلية

“Makanlah, ia adalah bulan yang diagungkan oleh kaum jahiliyah.” 

Kemudian ada juga riwayat dari Ibn Majah bahwa Nabi Saw melarang puasa Rajab.

Al-Mardawi mengatakan dalam Kitab al-Inshaf (3/ 245): 

“Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Inilah pendapat yang dipegang Mazhab (Hanbali), dan inilah pendapat yang dipegang para pengikutnya.” 

Ibn al-Quddamah mengatakan dalam Kitabnya al-Mughni (3/ 53): 

“Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa.” 

Pada dasarnya, Mazhab Hanbali setuju dengan pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan sunnahnya berpuasa di bulan-bulan Haram, yaitu Muharram, Zul Qadah dan Zulhijjah, serta Rajab. Hanya saja, mereka memakruhkan pengkhususan Bulan Rajab untuk berpausa. Dan jikalau seandainya, ada saja satu hari dari bulan Rajab yang tidak dipuasai, maka hokum Makruhnya sudah hilang atau tidak berlaku. 


Kesimpulan Hukum

Masalah ini memang ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama. Jalan keluarnya, tidak masalah berpausa di bulan Rajab, dengan berpegang kepada dalil-dalil umum sunnahnya berpuasa di bulan-bulan Haram, yang salah satunya adalah bulan Rajab. Kalau berdasar dalil khususnya, hadits-haditsnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lemah. Dhaif. Bahkan ada yang Maudhu’. 

Dan untuk keluar dari perbedaan pendapat dengan Mazhab Hanbali, hendaklah tidak berpuasa sebulan penuh. Sehari saja, tidak apa-apa. Dengan begitu, kemakruhannya sudah hilang. Begitulah kata Mazhab Hanbali. Tapi sekali lagi, diingat dengan baik, Mazhab Hanbali hanya memakruhkan, bukan Mengharamkan. Bukan mengharamkan, ya! Sekai lagi; bukan mengharamkan!

Kalau pun ada nanti yang berpuasa penuh,  dengan berpegang kepada pendapat jumhur ulama, jangan pula ada yang mengatakan “sesat” atau “pelaku bidah”, dan sebagainya. Persatuan umat, jauh lebih penting. Perpecahan adalah bidah paling besar. 

Masalah ini adalah masalah fikih-ijtihadi. Jadi bisa dimaklumi kenapa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Maka, berlapangdadalah! []