Hukum Tato (Tattoo) Dalam Islam

Hukum Tato (Tattoo) Dalam Islam


Dalam kajian Syariah, Tato itu dikenal dengan istilah al-Wasym. Hukumnya haram. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. 

Pertama, mengubah ciptaan Allah SWT 

Kulit sudah bagus, kok digambar-gambar? Permanen pula! 

Kedua, Menyakiti diri sendiri 

Proses pembuatan Tato itu pakai Jarum. Otomatis menyakiti diri sendiri. Padahal tidak ada manfaatnya dan tidak ada gunanya. Hanya gaya-gayaan saja. 

Allah SWT berfirman: 

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا (117) لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (118) وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, (QS. 4:117) yang dilaknat Allah dan syaitan itu mengatakan: ‘Aku benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang sudah ditentukan (untukku), (QS. 4:118) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. 4:119)

Sabda Rasulullah Saw; 

  لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّه

"Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwas Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato. [HR Muslim]

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah. [HR. at-Tirmidzi]

Kabar itu sampai kepada seorang perempuan dari kalangan Bani Asad, namanya Umm Yaqub. Ia berkata kepada Abdullah bin Umar: 

“Saya mendengar, engkau melaknat ini dan ini.” 

Ia menjawab: 

“Kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Saw dan orang yang dijelaskan dalam Kitabullah.” 

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu mengatakan: 

لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ

"Dilaknat perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR. al-Bukhari]

Nah, hokum di atas, berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Haram bukan saja bagi laki-laki, namun juga bagi perempuan. 


3 Metode Tato Permanen yang Diharamkan

Tato Permanen itu ada tiga cara melakukannya. Semua hukumnya haram. Perhatikan masing-masingnya dan penjelasan hukumnya. 

Pertama, Cara Tradisional, yaitu menusuk-nusukkan jarum ke kulit, kemudian darahnya keluar, dipakaikan alcohol atau bahan tato. Hukumnya jelas Haram. Ini al-Nawawi menjelaskan masalah kitab dalam Kitabnya Syarh al-Nawawi ala Muslim (14/ 106)

Kedua, Menggunakan Bahan Kimia atau Operasi untuk Mengubah sebagian warna kulit atau seluruhnya. Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menjelaskan dalam Kitabnya Majmu Fatawa al-Syeikh al-Utsaimin (17/ No.4) bahwa hukumnya Haram jikalau perubahan itu bersifat permanen. 

Ketiga, Metode Tato Temporer, tapi dengan jangka waktu yang lama, sampai setahun. Syeikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya masalah ini, dan beliau menjawab bahwa hukumnya tidak boleh karena tercakup dalam hadits larangan untuk bertato. 

Artinya, jikalau jenis Tato tadi masuk ke dalam ketiga jenis di atas, maka hukumnya Haram. Haram. Dan Haram. 


Hukum Tato (Tattoo) dengan Henna Menurut Islam

Menggunakan Henna, sebanarnya tidak tepat disebut Tato. Hukumnya tidak masuk di bagian ini. Ia adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam. Sebab ia adalah ukiran dan pewarnaan dikulit yang sifatnya sementara, yang akan hilangnya setelah beberapa jangka. 

Namun ada syaratnya yang  harus diperhatikan, kata Syeikh Muhammad Shaleh al-Munjid, sebagaimana dijelaskannya di situs pribadinya, yaitu:

  • Ukirannya bersifat Temporer, bukan permanen
  • Bukan ukiran yang bernyawa
  • Tidak memperlihatkan hiasan tersebut ke laki-laki yang bukan mahramnya
  • Bahannya tidak mengandung sesuatu yang membahayakan kulit
  • Tidak menyerupai para wanita fasik dan Non Muslim
  • Tidak membuat ukiran dengan symbol bermuatan kesesatan
  • Tidak membuat ukirannya di aurat atau dekat aurat.

Imam al-Shanany menjelaskan dalam Kitabnya Subul al-Salam (1/ 150): 

“Tato itu, dalam sejumlah hadits dijelaskan, sebabnya adalah mengubah ciptaan Allah SWT. Namun tidak dikatakan berhenna dan selainnya, tercakup dalam sebab ini. Jikalau memang tercakup, seharusnya ada Ijmanya. Sebab ia sudah ada di zaman Nabi Muhammad Saw.” 

Dalam kitab Majmu Fatawa al-Syeikh al-Utsaimin (17/ NO. 4) dijelaskan ketika ditanya masalah ini: 

“Jikalau perubahannya tidak permanen, seperti Henna, maka hukumnya tidak apa-apa, sebab ia bisa dihilangnya, sama dengan celak, blush on, bergincu.”


Hukum Menghilangkan Tato & Hukum Shalat Orang Bertato

Tato itu adalah sesuatu yang diharamkan dalam Syariat Islam, sebagaimana dijelaskan di atas, lengkap dengan dalil-dalinya dan pandangan para ulama dalam masalah ini. 

Maka, tugas utama yang harus dijalankan adalah bertaubat nasuha kepada Allah SWT.  Kemudian jikalau bisa dihilangkan, maka dihilangnya. Jikalau tidak bisa, maka tidak masalah. Asalkan sudah ada usaha keras untuk menghilangnya. 

Al-Rafii menjelaskan, “Tato dihilangnya dengan pengobatan. Jikalau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melukai, maka tidak usah dilukai. Dan tidak ada dosa atas dirinya.” 

Intinya, selama tidak membahayakan, maka menghilangkannya tetap harus diusahakan. Apalagi sekarang sudah ada teknologi penghilang Tato. Gratis pula, yang diinisiasi beberapa pegiat hijrah. Berusahalah. Jikalau tidak bisa juga, karena sebab materi atau kesehatan atau uzur syari lainnya, tidak masalah. 

Shalat dan wudhu yang Anda lakukan, insya Allah tetap sah. Sebab Anda sudah ada usaha untuk menuju lebih baik, yaitu usaha menghilangkannya. Hanya saja, belum mampu mewujudkannya karena sebab-sebab syari. []