Amanah Majelis

Nabi Muhammad Saw bersabda: 

إِذا حدث الرجل حَدِيثا فَالْتَفت، فَهُوَ أَمَانَة

"Jikalau seseorang menyampaikan sesuatu, kemudian ia melirik, maka itu adalah amanah." 

(HR Abu Daud)


Makhul menjelaskan, sebagaimana dikutip Imam al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, melirik disini untuk melihat ke kiri dan kanan tentang ada tidaknya yang mendengar. Jikalau itu dilakukan, maka pembicaraan tadi adalah amanah. Tidak halal menyebarkannya. 


Dalam riwayat lainnya juga dijelaskan: 

الْمجَالِس أَمَانَة، وإفشاؤها خِيَانَة

"Majelis itu amanah, dan menyebarkannya khianat." 

Maksudnya, apa yang disampaikan dalam Majelis, yang memang ditegaskan untuk tidak disampaikan keluar Majelis. 


Denis Arifandi Pakih Sati

@dapakihsati

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.