Peran Ahli Fikih (Ulamā) di Tengah Masyarakat

Peran Ahli Fikih (Ulamā) di Tengah Masyarakat


Peran al-Fuqahā’ atau al-Ulamā’ di Tengah Masyarakat muslim bukan sekadar menjelaskan halal dan haram. Seorang Ahli Fikih Mujtahid adalah dokter umat, ahli pikir & arsitek peradabannya, penasehat rakyatnya menuju jalan kebaikan dan ketakwaan, serta mengamalkan yang Allah SWT ridhai.

Masalahnya, proses pembentukan al-Fuqahā’ pada hari ini, tidak mampu membentuk sosok seperti di atas, tidak mampu menjalankan peran-peran yang jauh lebih sulit dibandingkan sebelumnya. Sebab, kondisi-kondisi yang ada di sekitarnya, kondisi-kondisi peradaban dan global yang dijalani umat Islam pada hari ini, sama sekali tidak mendukung. Misalnya, kondisi lemah dan rendah (imperior), tidak mampu mengambil berbagai keputusan.

Artinya, kita membutuhkan reinstall proses pembentukan al-Fuqahā’ di tengah umat, agar bisa menyatukan antara 

  1. Ilmu dengan Amal;
  2. Hafalan dan Pemahaman; 
  3. Al-Tarbiyah dan Al-Harakah;
  4. Al-Shalāh dengan Al-Ishlāh; 
  5. Agama dan Dunia; 
  6. Jamaah (Bersama-sama) maupun Furada (Sendirian). 

@dapakihsati