Dari Umm al-Mukmin Aisyah radhiyallahu anha diriwayatkan, ia mengusap seluruh kepalanya. Dijelaskan oleh al-Nasai (100) dari Aisyah:
ุฃููุง َูุถَุนَุชْ َูุฏََูุง ِูู ู
َُูุฏَّู
ِ ุฑَุฃْุณَِูุง، ุซُู
َّ ู
َุณَุญَุชْ ุฑَุฃْุณََูุง ู
َุณْุญَุฉً َูุงุญِุฏَุฉً ุฅَِูู ู
ُุคَุฎَّุฑِِู، ุซُู
َّ ุฃَู
َุฑَّุชْ َูุฏََูุง ุจِุฃُุฐََُْูููุง
“Ia meletakkan tangannya di bagian depan kepalanya, kemudian mengusap seluruh kepalanya sampai bagian akhirnya, kemudian melewatkan tangannya di kedua telinganya.”
(Dishahihkan pensanadannya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud)
Namun, ada juga riwayat shahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ahuma yang mencukupkan dengan mengusap sebagian kepala. Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq (1/6) dari Nafi':
ุฃََّู ุงุจَْู ุนُู
َุฑَ َูุงَู ُูุฏْุฎُِู َูุฏَِْูู ِูู ุงَْููุถُูุกِ، ََููู
ْุณَุญُ ุจِِูู
َุง ู
َุณْุญَุฉً َูุงุญِุฏَุฉً ุงَْููุงُููุฎَ َูุทْ
“Ibn Umar memasukkan kedua tangannya ke dalam air untuk berwudhu, kemudian mengusap bagian depan kepalanya dengan kedua tangannya, sekali usapan saja.”
Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah (1/ 22) dengan pensanadan yang shahih, dari Ibn Umar:
ุฃََُّูู َูุงَู َูู
ْุณَุญُ ู
َُูุฏَّู
َ ุฑَุฃْุณِِู ู
َุฑَّุฉً َูุงุญِุฏَุฉً
“Ia mengusap bagian depan kepalanya, sekali saja.”
Ibn Hajar menjelaskan dalam Kitab Fath al-Bari (1/ 293):
َูุตَุญَّ ุนَู ุงุจู ุนู
ุฑ ุงِูุงْูุชَِูุงุก ุจู
ุณุญ ุจุนุถ ุงูุฑَّุฃْุณ ، َูุงَูู ุงุจู ุงْูู
ُْูุฐِุฑِ َูุบَْูุฑُُู ََููู
ْ َูุตِุญَّ ุนَْู ุฃَุญَุฏٍ ู
َِู ุงูุตَّุญَุงุจَุฉ ุฅَِْููุงุฑ ุฐَِูู ، َูุงَูู ุงุจู ุญَุฒْู
ٍ
“Shahih dari Ibn Umar yang mencukupkan diri dengan mengusap sebagian kepala. Hal ini disampaikan oleh Ibn al-Mundzir dan selainnya. Dan tidak ada riwayat shahih dari seorang pun sahabat Nabi Muhammad Saw yang mengingkarinya sebagaimana disampaikan oleh Ibn Hazm.”
MENGUSAP KEPALA BAGI WANITA
Masalah mengusap rambut bagi perempuan, maka Imam Ahmad memiliki dua riwayat pendapat dalam masalah ini.
Riwayat pertama, perempuan dan laki-laki hukumnya sama dalam mengusap kepala; wajib sempurna.
Riwayat kedua, perempuan mengusap sebagian kepalanya, berbeda dengan laki-laki. Riwayat ini dishahihkan oleh kebanyakan pengikut Imam Ahmad.
(Lihat Kitab al-Mughni: 1/ 87)
Sebab Imam Ahmad memberikan keringanan (Rukhshah) dalam masalah “mengusap kepala” bagi perempuan:
Pertama, terkait masalah "mengusap kepala" itu yang diperbedakan maknanya oleh para Ulama.
Kedua, kemudian riwayat Aisyah radhiyallahu anha yang melakukannya.
Harb al-Kirmani menjelaskan:
ุณุฆู ุฃุญู
ุฏ : ููู ุชู
ุณุญ ุงูู
ุฑุฃุฉ ุจุฑุฃุณูุง؟
ูุงู "ู
ู ุชุญุช ุงูุฎู
ุงุฑ، ููุง ุชู
ุณุญ ุนูู ุงูุฎู
ุงุฑ.
ููู ูู : ูุชู
ุณุญ ุงูุฑุฃุณ ููู؟
ูุงู: ูุฏ ูุงู ุจุนุถูู
: ุชู
ุณุญ ู
ูุฏู
ุฑุฃุณูุง، ูุงุฎุชูููุง ููู.
ููุฃูู ุฑุฎุต ููู، ูู
ุฐูุจู: ุฃู ุชู
ุณุญ ุงูุฑุฃุณ
Imam Ahmad ditanya: “Bagaimana wanita mengusap kepalanya?”
Ia menjawab, “(mengusap) di bawah Jilbabnnya, dan tidak mengusap di atas Jilbabnya.”
Ditanya lagi: “Apakah ia mengusap seluruh kepalanya.”
Ia menjawab: “Sebagian Ulama mengatakan ia mengusap bagian depan kepalanya. Dan mereka berbeda pandangan mengenai hal ini.”
Seakan-akan ia memberikan keinganan (dalam masalah ini). Mazhabnya: Wanita itu harus mengusap seluruh kepalanya.
(Lihat Kitab Masail Harb: 125)
Utamanya, tidak mencukupkan diri dengan bagian depan kepala, karena kuatnya dalil-dalil yang menunjukkan untuk mengusap semua kepala, kemudian tidak adanya dalil-dalil shahih yang jelas lagi marfu' terkait adanya keringan dalam masalah tersebut.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah menjelaskan dalam Kitab Zaad al-Ma'ad (1/ 187):
ََููู
ْ َูุตِุญَّ ุนَُْูู [ูุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
] ِูู ุญَุฏِูุซٍ َูุงุญِุฏٍ ุฃََُّูู ุงْูุชَุตَุฑَ ุนََูู ู
َุณْุญِ ุจَุนْุถِ ุฑَุฃْุณِِู ุงْูุจَุชَّุฉَ، ََِْูููู َูุงَู ุฅِุฐَุง ู
َุณَุญَ ุจَِูุงุตَِูุชِِู َูู
ََّู ุนََูู ุงْูุนِู
َุงู
َุฉِ
“Tidak ada riwayat shahih (dari Nabi Muhammad Saw) di satu satu hadits pun bahwa beliau mencukupkan diri dengan mengusap sebagian kepalanya. Namun, jikalau beliau mengusap bagian depan kepalanya, maka beliau menyempurnakannya dengan bagian atas ‘Imamahnya.”
Hanya saja, jikalau ada yang berpandangan bahwa perempuan mendapatkan keringan (Rukhshah) untuk membasuh bagian depan kepalanya saja, namun tidak boleh juga diingkari, sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini cukup kuat.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya, apakah disunnahkan bagi perempuan untuk mengusap kepalanya ketika berwudhu; dimulai dari depan kepalanya, kemudian ke bagian belakang kepala, kemudian ke bagian depannya lagi, seperti laki-laki. Maka, jawabannya:
ูุนู
. ูุฃู ุงูุฃุตู ูู ุงูุฃุญูุงู
ุงูุดุฑุนูุฉ ุฃู ู
ุง ุซุจุช ูู ุญู ุงูุฑุฌุงู ุซุจุช ูู ุญู ุงููุณุงุก، ูุงูุนูุณ ุจุงูุนูุณ ، ู
ุง ุซุจุช ูู ุญู ุงููุณุงุก ุซุจุช ูู ุญู ุงูุฑุฌุงู ุฅูู ุจุฏููู ، ููุง ุฃุนูู
ุฏูููุงً ูุฎุตุต ุงูู
ุฑุฃุฉ ูู ูุฐุง.
ูุนูู ูุฐุง؛ ูุชู
ุณุญ ู
ู ู
ูุฏู
ุงูุฑุฃุณ ุฅูู ู
ุคุฎุฑู ، ูุฅู ูุงู ุงูุดุนุฑ ุทูููุงً ููู ูุชุฃุซุฑ ุจุฐูู ، ูุฃูู ููุณ ุงูู
ุนูู ุฃู ุชุถุบุท ุจููุฉ ุนูู ุงูุดุนุฑ ุญุชู ูุชุจูู ุฃู ูุตุนุฏ ุฅูู ูู
ุฉ ุงูุฑุฃุณ ، ุฅูู
ุง ูู ู
ุณุญ ุจูุฏูุก
“Iya, sebagai pada dasarnya dalam Hukum Syariat, apa yang ditetapkan bagi laki-laki, maka juga berlaku bagi perempuan. Begitu juga sebaliknya; apa yang diberlaku bagi perempuan, juga berlaku bagi laki-laki, kecuali ada dalilnya. Dan saya tidak mengetahui satu dalil pun yang mengkhususkan wanita dalam hal ini.
Berdasarkan hal ini, maka ia mengusap bagian depan kepalanya sampai bagian belakanya. Jikalau rambutnya panjang, maka itu tidak masalah sama sekali. Sebab maknanya, bukan berarti ia harus menekan kuat rambutnya sampai basah atau sampai ke puncak kepala. Hanya perlu mengusap dengan tenang.”
(Lihat Majmu' Fatwa al-Syaikh Ibn Utsaimin: 11/ 151)