Hukum Ziarah Kubur

Hukum Ziarah Kubur


Pada dasarnya, hokum Ziarah kubur adalah sunnah. Sebab ia mengingatkan akhirat, kemudian juga akan bermanfaat bagi Mayat dengan mendapatkan doa dan Istighfar. 

Rasulullah Saw bersabda: 

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر بالآخرة

 “Dahulu saya melarang kalian untuk menziarahi kubur. Maka, sudah diizinkan Muhammad untuk menziarahi kuburan ibunya. Sebab, iaa mengingatkan kalian akan akhirat.” (Hr al-Turmudzi)

Di awal sejarahnya, berdasarkan hadits ini, memang ziarah kubur itu dilarang secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun setelahnya, hukumnya diubah oleh Rasulullah Saw, dengan diizinkan. Sebab ada kemanfaatannya bagi diri yang berziarah. 

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Muhammad Saw menziarahi kuburan ibunya, kemudian beliau menangis dan membuat menangis orang-orang yang ada di sekitarnya, kemudian beliau bersabda: 

استأذنت ربي في أن أستغفر لها فلم يؤذن لي ، واستأذنته في أن أزور قبرها فأذن لي ، فزوروا القبور فإنها تذكر بالموت

“Saya memohon izin kepada Rabbku agar bisa memohonkan ampunan baginya, namun saya tidak diizinkan. Kemudian saya memohon izin kepadanya agar saya bisa menziarahi kuburannya, maka Dia mengizinanku. Maka. Ziarahilah kubur, sebab ia mengingatkan akhirat.” (HR Muslim)

Hukum sunnahnya ini, merupakan kesepakatan para ulama. Bahkan Ibn Hazm al-Andalusi menyatakan hukumnya wajib menziarahi kubur berdasarkan kedua hadits di atas. Dalam artian, jikalau Anda tidak menziarahi kubur, maka Anda berdosa kata Ibn Hazm. 

Tapi… Sekali lagi Tapi…Ingat dengan baik!

Kecuali, jikalau kuburan itu atau Jenazahnya berada jauh, bagi yang ingin menziarahinya harus bersusah payah melakukan perjalanan dan mengadakan rihlah khusus. Maka ketika itu, ia tidak disyariatkan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: 

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

 “Janganlah diupayakeraskan perjalanan kecuali ke tiga Masjid; Masjidil Haram, Masjid saya ini, dan Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari dan Muslim)


Hukum Ziarah Kubur bagi Para Wanita/ Muslimah

Masalah hokum ziarah kubur bagi wanita atau muslimah, agak sedikit berbeda dengan hokum di atas. Sebab, khusus untuk wanita, ada dalil khusus dalam hal ini, yang kedua dalilnya saling bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya dalam  kandungan hukumnya.

Pertama, hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزوروها فإنها تذكر بالآخرة

 “Dahulu saya melarang kalian untuk menziarahi kubur. Maka, sudah diizinkan Muhammad untuk menziarahi kuburan ibunya. Sebab, iaa mengingatkan kalian akan akhirat.” (Hr al-Turmudzi)


Laki-laki dan perempuan, tercakup dalam keumuman hadits ini. Bukan saja laki-laki  yang butuh peringatan akan akhiratnya, namun perempuan juga. Kedudukannya sama, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: 

النساء شقائق الرجال

“Para wanita itu kansungnya para laki-laki.” 

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibn Majah, dan al-Turmudzi, bahwa Rasulullah Saw bersabda: 

لعن الله زوارات القبور

“Allah SWT melaknat para wanita peziarah kubur.” 

Zahirnya, kedua hadis di atas saling kontradiksi, saling  bertentangan. Makanya, dalam masalah ini, ada tiga pendapat ulama. 

Kelompok Pertama, mereka membolehkannya berdasarkan hadits yang pertama. Kelompok Kedua, mereka melarangnya secara mutlak berdasakan hadits yang kedua. Jikalau ada wanita yang berziarah kubur, maka ia akan mendapatkan laknat Allah SWT. Kelompok ketiga, mereka berusaha mengkompromikan antara kedua dalil, sehingga lahir hokum kebolekahannya tapi dengan syarat. 

Menurut saya, mengikuti sejumlah ulama lainnya, pendapat yang ketiga adalah pendapat yang kuat. Tidak masalah perempuan itu berziarah kubur, asalkan tidak dilakukan berulang-ulang dan berkali-kali. Sedangkan jikalau tidak sering melakukannya dan tidak dilakukan berulang-ulang, maka sebagian ulama menyatakan kemakruhannya. 

Ulama yang membolehkan, bukan boleh begitu saja, ya. Mereka juga menetapkan syarat: tidak melakukan kemungkaran di kuburan, seperti meratap di kuburan, atau berteriak, atau berangkat untuk ziarah dengan bertabarruj, atau berdoa kepada si Mayat dan meminta hajatnya, atau perbuatan terlarang lainnya.

Orang yang menziarahi kuburan kaum muslimin, mengucapkan apa yang diucapkan oleh Rasulullah Saw ketika menziarahi al-Baqi’, yaitu: 

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَأَنَا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لَاحِقُوْن, أَنْتُمْ فَرَطُنَا وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ, نَسْأَل اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ, اللَّهُمَّ اغْفِر لَهُمْ, اللَّهُمَّ ارْحَمَهُمْ

“Keselamatan bagi kalian wahai para penghuni negeri dari kalangan mukminin dan muslimin. Saya dengan izin Allah SWT akan mengikuti kalian. Kalian adalah pendahulu kami, dan kami pengikut kalian. Kami memohon Allah SWT bagi kami dan kalian semuanya keselamata. Ya Allah, ampunilah mereka. Ya Allah, rahmatilah mereka.” (Hr Muslim)[]